Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjamin kepastian hukum dan keamanan bagi wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak.
"Dengan mendukung amnesti pada bidang pajak maka mesti menjaga iklim investasi dengan cara tidak mengganggu aktivitas investor yang sudah berada di Indonesia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Jumat (29/7).
Ari mengatakan Polri menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang mengajukan amnesti. Upaya penegakan itu difokuskan untuk memberikan solusi dan arahan bagi pengaju pengampunan pajak agar tetap nyaman berinvestasi di Indonesia.
Ari menegaskan Polri sebagai penegak hukum harus membuat investor nyaman dan tidak terancam untuk berinvestasi di Inodnesia. "Penyidik juga jangan mencari-cari kesalahan dari para wajib pajak termasuk mereka yang mengajukan pengampunan pajak," ungkap Ari.
Berdasarkan catatan program pengampunan pajak resmi diberlakukan sebagai legalitas sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 untuk menimbulkan efek makro bagi kemakmuran Indonesia.
Polisi jenderal bintang tiga itu menjelaskan amnesti pajak sebagai program jangka panjang untuk memperkuat sektor ekonomi melalui dasar perpajakan yang tepat sehingga penerimaan pajak di masa mendatang jadi lebih besar. Manfaat lainnya, menurut Ari, adalah untuk penguatan nilai tukar rupiah, peningkatan cadangan devisa, peningkatan likuiditas perbankan, dan peningkatan penerimaan negara.
Ari menambahkan Polri bersama lembaga keuangan seperti Bank Indonesia di wilayah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak akan mengimbau para pengusaha atau perorangan yang mempunyai dana simpanan di luar negeri untuk segera menyimpan atau merepatriasi ke Indonesia.
"Polri juga menjamin kerahasiaan data wajib pajak pengaju pengampunan pajak, pembocornya akan kami hukum pidana," ujar Ari.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 29 Juli 2016)
Foto : republika.co.id
Mabes Polri beserta seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) akan bekerja keras mengawal pelaksanaan tax amnesty (pengampunan pajak). Polri bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersinergi agar pelaksanaan pengampunan pajakberjalan sesuai harapan. "Sesuai dengan arahan Kapolri, kami akan all out mengawal pelaksanaan tax amnesty," kata Dirtipideksus Baresselengkapnya
Tiga institusi penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa memahami keinginan pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). “Restu†ini bakal meringankan langkah pemerintah agar bisa segera menerapkan kebijakan yang kontroversional ini karena berpotensiselengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebutkan, pengampunan pajak atau tax amnestymemiliki berdampak baik bagi perekonomian Indonesia, meski pada awalnya dinilai tidak adil terhadap wajib pajak yang taat pajak. Pemerintah saat ini tetap merampungkan draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Kalangan pengamat menyambut baik disetujuinya RUU Pengampunan Pajak oleh DPR. Pengampunan pajak diyakini akan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia.selengkapnya
Kepolisian Republik Indonesia telah lama ikut serta mengawal sektor pajak dan menjadi bagian dari Tim Optimalisasi Penerimaan Perpajakan (TOPP). Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, polisi ingin membuat masyarakat taat membayar pajak. "Realisasi penerimaan pajak oleh pemerintah dalam tahun anggaran kali ini akan dikawal, bahkan akan didorong melebihi target dariselengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya