Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum mengindikasikan memberikan relaksasi terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa prinsip dari otoritas kepabeanan adalah data. Data yang dimiliki DJBC menunjukkan mayoritas pengguna jasa kepabeanan dalam melaporkan surat keterangan asal (SKA) tertib secara administrasi atau tidak mempersoalkan mekanisme tersebut.
"[Soal apa perlu relaksasi], sebenarnya mayoritas [pengguna jasa] tidak masalah. Karena datanya memang begitu," kata Heru kepada Bisnis, Kamis (24/5/2018).
Data DJBC menunjukkan jumlah importir yang terkena sanksi setiap bulan menunjukkan penurunan. Rata-rata dokumen SKA yang diterima DJBC setiap bulannya mencapai 74.000 - 87.000 dokumen. Dengan jumlah tersebut pada Februari 2018 persentase importir yang terkenda sanksi karena terlambat sebanyak 1,3%, angka ini turun pada Maret menjadi 0,6%, sedangkan pada April angka itu kembali turun menjadi 0,15%.
Selain itu, sebanyak 95% pengguna jasa yang terlambat menyampaikan SKA sebenarnya telah mengetahui implementasi PMK 229. Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 5% sama sekali belum mengetahui pemberlakuan beleid tersebut serta belum mendapatkan sosialisasi dari asosiasi terkait.
Heru juga menekankan bahwa inti dari polemik tersebut sebenarnya hanya masalah kepatuhan terhadap administrasi. Pengguna jasa atau importir yang telat menyampaikan SKA kemudian tak bisa menikmati tarif sesuai dengan perjanjian perdagangan dan harus menggunakan tarif normal sebesar 10%.
"Saya tak bisa pastikan apakah ini yang berisiko tinggi atau rendah, tetapi ini terkait dengan tertib administrasi," jelasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 24 Mei 2018)
Foto : Bisnis
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci data importir yang mendapatkan sanksi karena terlambat menyampaikan Surat Keterangan Asal (SKA) barang impor.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa persentase importir yang dikenai sanksi tarif normal sebesar 10% akibat telat memberikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) sangat minim.selengkapnya
Sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea cukai dalam mewujudkan fungsi utamanya, maka disediakannya sistem terintegrasi yang disebut Portal Pengguna Jasa. Sebagai sistem layanan, Portal Pengguna Jasa ini adalah bentuk transparansi kepada user Pengguna Jasa di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni user dapat secara realtime melihat status dari layanan yang diajukan.selengkapnya
Bea Cukai Bogor ikut terdaftar sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor.selengkapnya
Pemerintah memastikan bahwa setiap pengajuan dokumen kepabeanan yang diajukan pengguna jasa kepabeanan akan divalidasi dengan berdasarkan profil kepatuhan wajib pajak sejak Senin (11/11/2019).selengkapnya
Bea Cukai Sumatera Utara menghadiri pembukaan Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya guna memberikan dukungan moral kepada pelaku usaha PLB. Kegiatan tersebut dilakukan di Timbang Deli, Medan, Sumatera Utara, pekan lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya