Pemerintah menegaskan bahwa penggabungan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tak akan dilakukan. Selain itu struktur dan layer tarif juga akan dipertahankan seperti tahun 2018.
Dua penegasan tersebut rencananya akan segera diterapkan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146 Tahun 2017 tentang Tarif CHT yang jika sesuai rencana akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan dengan rencana pengambilan kebijakan tersebut, praktis dua poin tersebut yang sebelumnya tercantum dalam PMK 146/2017 akan dicabut.
"Ya itu masalah teknis, apakah akan mencabut semuanya dalam aturan yang baru, atau mengubah sebagian terutama mengenai dua poin tersebut," kata Heru di sela peresmian KPP Bea Cukai Jember, Jumat (23/11/2018).
Heru mengakui bahwa, keputusan pemerintah yang tidak menaikan tarif CHT memang akan menimbulkan tantangan bagi otorias kepabeanan. Selain pro dan kontra dari pihak yang berkepantingan dengan industri rokok.
Keputusan itu juga berpotensi menimbulkan risiko di bidang penerimaan. Akan tetapi pihaknya cukup optismistis bila penerimaan cukai khususnya CHT sesuai dengan ekspektasi pemerintah.
"Kami masih optimistis, penerimaan aman," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan. Selain itu rencana penggabungan sejumlah layer tarif CHT diantaranya sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) juga diputuskan untuk ditunda.
Pembatalan dan Penundaan
Pernyataan pembatalan rencana kenaikan tarif dan penundaan tarif cukai tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menggelar rapat terbatas (ratas) terkait cukai di Istana Bogor beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut juga mengakhiri spekulasi dari sejumlah pihak tentang besaran tarif cukai yang berlaku pada tahun depan.
Kendati demikian, keputusan pemerintah yang tidak menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2019 memiliki efek yang panjang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengestimasi kebijakan tersebut akan menggerus penerimaan bea cukai sekitar Rp2 triliun untuk tahun ini dan membengkak menjadi Rp7,5 triliun pada tahun depan.
Hilangnya potensi penerimaan itu terjadi, pasalnya untuk tahun ini pemerintah memastikan para pengusaha tidak akan memborong pita cukai dengan tarif lama atau forestalling seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Padahal, dilihat dari kacamata penerimaan, efek forestalling ke penerimaan pajak sangat signifikan.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 23 November 2018)
Foto : Bisnis
Pemerintah akan menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau pada 2019. Meski demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi belum banyak berkomentar.selengkapnya
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Salah satu tujuannya yakni agar mencapai target penerimaan cukai, sehingga mampu memompa penerimaan negara.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan. Namun, dirinya belum membeberkan berapa besaran kenaikan tarif cukai yang dipatok.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan direncanakan bakal naik. Tapi, besaran tarifnya belum disepakati, sebab pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan fiskal tersebut terhadap beberapa aspek pertimbangan.selengkapnya
Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2022 bakal naik.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya