
Pemerintah mengumumkan detail kemudahan pemberian pembebasan pajak atau tax holiday. Aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, PMK ini tengah menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham). Proses penomoran ini biasanya memakan waktu tiga hingga empat hari.
“PMK akan segera berlaku minggu ini,” kata Robert di Kantor Kemkeu, Jakarta, Senin (2/4).
Ia mengatakan, dengan adanya PMK baru ini, diharapkan bisa menarik investasi dan juga kandidat yang memenuhi syarat makin banyak.
“Investasi di Indonesia akan bertambah menarik dengan aturan baru ini,” ujarnya.
Asal tahu saja, ada lima poin penting dalam PMK ini. Pertama, dengan aturan baru, apabila perusahaan lama ingin ekspansi bisa juga mengajukan tax holiday.
"Sebelumnya, prinsipnya adalah Wajib Pajak baru. Yang baru, prinsipnya penanaman modal baru," kata dia
Kedua, di aturan sebelumnya, persentase pengurangan tax holiday memiliki range 10% sampai 100%. Dengan aturan baru ini, pengurangan dipukul rata dengan single rate 100%.
Ketiga, jangka waktu yang sebelumnya 5-15 tahun, sekarang memiliki threshold tersendiri sesuai nilai penanaman modalnya.
“Jangka waktu holiday-nya kalau di aturan lama rentang waktunya 5-15 tahun bisa diperpanjang, tetapi ini hasil analisis komite. Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor. Kalau saya investasinya segini dapat segini. Kalau yang lama, tergantung hasil analisis komite,” jelasnya.
Rinciannya, bagi investor yang memiliki rencana penanaman modal Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun akan mendapatkan tax holiday selama lima tahun.
Yang memiliki rencana penanaman modal Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun akan mendapatkan tax holiday selama tujuh tahun.
“Paling tinggi, kalau dia rencana menanamkan minimal Rp 30 triliun, secara otomatis akan dapat izin prinsip tax holiday selama 20 tahun. Dengan catatan sesuai dengan sektornya,” ujarnya.
Keempat, soal transisi yang sebelumnya tidak ada menjadi ada, yakni 50% selama 2 tahun.
"Jadi misalnya dapat tax holiday 20 tahun dan sudah selesai, tahun ke-21 dia bayar 50% dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50%. Tahun selanjutnya baru 100% normal." kata Robert.
Kelima, tambahan cakupan industri. Sebelumnya hanya ada delapan kini menjadi 17 industri. Di antaranya:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen komputer lainnya
8. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat komunikasi
9. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin industri, seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin, seperti piston, silinder head, dll
12. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pebuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kapal
14. Industri pembuatan komponen pembuatan utama pesawat terbang, seperti engine, propeler
15. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kereta api termasuk mesinnya atau transmisi
16. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 02 April 2018)
Foto : Kontan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.selengkapnya
Dengan pertimbangan untuk lebih mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadaiselengkapnya
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan terkait pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 26 November 2018.selengkapnya
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan diharapkan mendorong tumbuhnya industri antara.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk industri hulu migas. Ini karena pada aturan sebelumnya tak memasukkan industri hulu migas sebagai penerima insentif libur pajak (tax holiday).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya