Pelaku usaha dagang-el mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdeA) Ignatius Untung menilai keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari IdeA. Menurutnya, sejak penerbitan regulasi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak (PJK) bersikap sangat kooperatif dengan pelaku usaha.
“Dari awal diskusi memang semangat kami dengan Kemenkeu pada dasarnya sama. Keputusan ini kami apresiasi sebagai kebijakan yang mengutamakan kepentingan yang lebih besar,” ujarnya, Jumat (29/3).
Dalam catatan Bisnis, regulasi ini memang menuai polemik sejak awal penerbitannya pada awal tahun ini. Di satu sisi, penerapan aturan yang seharusnya mulai diberlakukan per 1 April mendatang itu dinilai sebagai salah satu upaya pemerintah menghadirkan keadilan bagi pelaku usaha ritel offline.
Sementara di lain sisi, aturan tersebut dianggap menjadi penghambat kemudahan berwirausaha khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.03/2018 itu mengulas dua kewajiban baik dari sisi pajak yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), maupun perlakuan kepabeanan bagi pelaku perdagangan daring.
Secara spesifik, beleid ini hanya mengatur perlakuan perpajakan transaksi perdagangan daring lewat platform marketplace, dan belum mengatur mengenai transaksi perdagangan daring yang dilakukan lewat media sosial.
IdeA menilai penerapan kebijakan tersebut berpotensi memberikan peluang pergeseran (shifting) pada pedagang elektronik dari marketplace ke media sosial. Padahal, media sosial tidak diciptakan untuk bertransaksi. Selain itu, media sosial itu juga belum diatur perpajakannya dalam PMK 210 tersebut.
Untung menambahkan, pihaknya juga tengah merampungkan proses pendataan dan kajian yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai pelaku UMKM yang terdata di marketplace. Rencananya, kajian tersebut juga akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait dagang-el.
Head of Governments Shopee Radityo Triatmojo juga mengapresiasi keputusan ini. "Semangat Shopee sedari awal dengan Ditjen Pajak sama dan langkah yang diambil oleh Kemenkeu pasti mengedepankan kebaikan ini untuk kepentingan semua. Jadi, kami apresiasi dan terima keputusan yang sangat baik dari Ibu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak,” ujarnya.
Sejauh ini terdapat terdapat sekitar 1,6 juta pedagang-el aktif di Shopee. Meski demikian, pihaknya tidak dapat memastikan kategorisasi skala usaha seluruh pedagang tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan Sea Ltd, perusahaan induk Shopee berbasis di Singapura, total GMV Shopee mencapai US$ 3,42 juta pada kuartal IV/2018, tumbuh 117% dari periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 1,57 juta.
Di Indonesia yang merupakan pasar terbesar Shopee, platform dagang-el tersebut mencatat 83,8 juta pesanan pada kuartal IV/2018. Secara rata-rata, jumlah pesanan yang dilayani setiap harinya mencapai 0,9 juta atau 900.000 pesanan.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 29 Maret 2019)
Foto : Bisnis
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa Dukungan Kelayakan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha yang terlibat dalam program Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).selengkapnya
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menyinggung sejumlah pengguna media sosial (medsos), yang selalu tidak percaya bahwa pemerintah sedang menggalakkan pembangunan. Jokowi mengaku, banyak pengguna medsos yang mencibirnya terkait pembangunan yang digembar-gemborkan hanya janji-janji saja.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya