Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku keberatan dengan sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
"Setidaknya ada empat poin keberatan terhadap pasal krusial RUU Pengampunan Pajak," kata Wakil Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, Jumat (24/6).
Ecky menjelaskan, poin pertama berkaitan dengan objek pengampunan pajak. Draf RUU menyebutkan, pengampunan pajak meliputi semua jenis pajak, yakni PPh, PPN dan PPnBM, PBB serta Bea materai.
Anggota Komisi XI itu menilai, praktik yang lazim dalam pengampunan pajak, hanya pengampunan pajak penghasilan. Sehingga, ia beranggapan, perluasan objek pajak terhadap PPN, PBB dan Bea Materai akan menggerus penghasilan negara.
Kedua, Ecky melanjutkan, berkaitan dengan fasilitas dan tarif tebusan. Ia menuturkan, pemerintah menawarkan fasilitas pembebasan utang pokok pajak, sanksi administratif dan sanksi pidana pajak.
Ecky mengatakan, tawaran tersebut cukup ditebus dengan tarif sangat rendah, bahkan memanjakan pengemplang pajak sebesar satu hingga enam persen.
Ia membandingkan dengan tarif PPh yang seharusnya dibayar, yakni sebesar 25-30 persen. Ditambah, sanksi administrasi 48 persen dari pokok dan sanksi pidananya.
Politikus PKS itu menuturkan, dengan obral tarif tebusan, negara kehilangan potensi pemasukan yang sangat besar. Sekaligus, mencederai rasa keadilan. Sehingga, ia menyarankan, untuk menghindari hal-hal tersebut, fasilitas pengampunan pajak harus dibatasi pada pengampunan sanksi administrasi dan sanksi pidananya.
Menurutnya, peserta harus tetap membayar pokok pajak sesuai ketentuan PPh. Sementara untuk dana repatriasi, Ecky menuturkan, bisa diberikan diskon lebih rendah dari yang ada.
"Khusus untuk OMKM, tarif yang diusulkan pemerintah masih layak untuk diberikan," ujarnya.
Ketiga, yakni berkaitan dengan tujuan RUU, pengampunan pidana perpajakan. Ia meminta, harus dipastikan agar tidak ada pasal yang secara implisit memberikan ruang bagi pidana lan, seperti korupsi, narkoba, terorisme, perdagangan manusia dan pencucian uang untuk bersembunyi.
"Khususnya pasal tentang kerahasiaan data dan informasi peserta pengampunan pajak," ucapnya.
Keempat, ia melanjutkan, dana repatriasi harus benar-benar masuk ke sektor riil dan infrastruktur. Sehingga, berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja.
Ecky mewanti-wanti, jangan sampai dana tersebut hanya menjadi hot money dalam bentuk investasi pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar. Kemudian mengganggu stabilitas sistem keuangan. Atau, menjadi spekulasi di sektor properti.
Menurutnya apabila dana tersebut ditampung lewat Surat Berharga Negara (SBN), maka harus ada SBN khusus. Namun, dengan imbalan hasil yang tidak lebih tinggi dari tarif tebusan repatriasi.
"Juga masa holding periode-nya harus lebih lama, yaitu minimal lima tahun," jelasnya.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 24 Juni 2016)
Foto : republika.co.id
Inilah poin-poin UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 1. Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewahselengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mencatat 13 poin penting yang terdapat dalam kesimpulan sementara pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Direktur CITA Yustinus Prastowo menuturkan rangkuman yang dicatat lembaga itu merupakan beberapa pasal penting yang harus diketahui masyarakat agar RUU dapat dimanfaatkan seluruh Wajib Pajak (WP), ketika sudah disahkan.selengkapnya
Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya
Penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty kembali diragukan akan kelar tepat waktu. Pasalnya partai pendukung pemerintah, yaitu PDI Perjuangan mengaku tidak terburu-buru menyelesaikan RUU ini. Politisi PDI-P yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Tax Amnesty Hendrawan Supratikno berharap, beleid ini menghasilkan kebijakan yang kredibel.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak saat ini masih dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Pembahasan RUU ini telah berada pada tahap Panitia Kerja (Panja) yang rencananya akan segera dibahas pada masa persidangan V tahun sidang 2015-2016.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya