Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menarik pajak dari pedagang kaki lima (PKL). Rencana yang sedang dalam tahap kajian itu sontak menuai respon negatif dari sejumlah PKL.
Koordinator PKL Cicadas Suherman mengaku tidak setuju dengan rencana penarikan pajak tersebut. Suherman keberatan karena mengaku pendapatan PKL belum seberapa jika harus diwajibkan pajak.
"Kami tidak setuju. Tentu saja keberatan apalagi penghasilan kami tidak seberapa. Ini sangat memberatkan," kata Suherman kepada Republika.co.id, Selasa (9/7).
Ia menuturkan rata-rata pendapatan PKL di Cicadas berkisar Rp 100 ribu perharinya. Dari jumlah tersebut untung yang didapat hanya 30 persen. Belum lagi untuk kebutuhan makan dan sehari-hari.
Ia menilai jika ada kewajiban membayar pajak maka penghasilan yang bisa diberikan kepada keluarga tidaklah cukup. Apalagi di tengah harga-harga kebutuhan pokok yang semakin mahal. Meski tidak ada pungutan-pungutan yang memberatkan selama di lapangan, para pedagang juga memiliki kewajiban iuran.
"Kalau preman nggak ada, cuma bayar kebersihan saja," ujarnya.
Ia pun meminta Pemkot Bandung untuk berpikir ulang atas rencana tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Pemerintah harus turun untuk melihat kondisi PKL di lapangan sebagai bahan pertimbangan.
"Sebelum uji materi ya uji petik dulu dong. Uji petik turun langsung ke PKL tanya berapa penghasilan perharinya. Apa masih tega ditarik pajak juga," tuturnya.
Ia menegaskan jika nantinya kebijakan ini diberlakukan maka pihaknya bersama PKL lain akan mengajukan protes. Protes ini sebagai bentuk keberatan karena menilai pemerintah tidak pro kepada masyarakat kecil.
Senada dengan Suherman, PKL di Taman Pers Jalan Malabar Ayi Sunendar juga mengaku keberatan jika nantinya akan diwajibkan pajak. Menurutnya PKL bukanlah pengusaha yang penghasilannya jauh lebih besar untuk dikenakan pajak.
"Kalau bisa janganlah. Kita dagang dapat berapa sih, belum kebutuhan lainnya," ujar pedagang Soto Ayam ini.
Ia ingin pemerintah untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor lainnya. Ia menilai banyak potensi pajak yang bisa ditarik dari usaha lainnya. Seperti kontrakan, restoran dan lain sebagainya.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan rencana kebijakan ini belum final. Saat ini masih dalam tahap kajian sebagai bentuk landasan kemungkinan diterapkan. Rencana ini menjadi langkah pemerintah menggali potensi pendapatan.
Oded menuturkan pajak yang disetorkan warga akan kembali lagi kepada masyarakat. Pemerintah hanya mengelola yang disalurkan dalam bentuk pembangunan di daerah.
"Pajak itu kan untuk pembangunan. Mang Oded mendapat amanah mengelola pemerintahan, aspek pembangunan yang sumber dananya dari masyarakat. Artinya semua dari dan untuk masyarakat," tutur Oded.
Ia mengatakan Pemkot Bandung beserta para ahli masih mengkaji kemungkinan penerapan pajak bagi PKL yang sebelumnya sudah diterapkan di Yogyakarta dan Padang. Tim masih mengkaji penarikan pajak ini memungkinkan untuk ditarik dari penghasilan dengan batasan minimalnya.
"Pajak itu kan ketika aturannya yang dikenakan itu omzetnya Rp 10 juta. Tapi ini masih dikaji dan disesuaikan," ucapnya.
Sumber : republika.co.id (Bandung, 09 Juli 2019)
Foto : Republika
Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) akan menarik pajak dari pedagang kaki lima (PKL). Keputusan tersebut diberlakukan setelah melalui proses pembahasan dan kajian yang melibatkan banyak pihak dan ahli.selengkapnya
Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya
Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.selengkapnya
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.selengkapnya
Pemkot Solo akan mensyaratkan bagi seluruh pedagang Pasar Klewer memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melunasi pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya