Peserta amnesti pajak bisa sampaikan laporan secara elektronik

Kamis 15 Mar 2018 11:01Ridha Anantidibaca 1233 kaliSemua Kategori

ANTARA 1184



Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan peserta amnesti pajak bisa menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik, tidak lagi hanya melalui pos atau kurir tercatat.

Pernyataan tertulis Direktorat Jenderal Pajak yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan penambahan saluran pelaporan ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2018 tertanggal 6 Maret 2018.

Berdasarkan peraturan ini, penyampaian laporan penempatan harta tambahan dan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan tidak diwajibkan bagi UMKM dan Wajib Pajak yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia.

Untuk mengisi laporan penempatan harga tambahan dan laporan pengalihan dan realisaasi investasi harta tambahan, Wajib Pajak perlu menyediakan data seperti kode harta, nama harta, tahun perolehan, alamat harta, nilai harta dan keterangan harta untuk deklarasi.

Untuk repatriasi, Wajib Pajak menyediakan data seperti kode harta, nama harta, nilai repatriasi, kode gateway, nama gateway, kode investasi, bentuk investasi, tanggal mulai investasi, nilai investasi, mata uang dan keterangan investasi.

Daftar kode harta, kode gateway dan kode investasi tersebut dapat dilihat dari lampiran PER-03/PJ/2017 atau pada menu bantuan pada laman "djponline.pajak.go.id".

Sementara itu, terkait laporan harta pasca-amnesti pajak yang disampaikan melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.

DJP mengingatkan batas waktu penyampaian laporan pelaksanaan amnesti pajak mengikuti batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak badan.


Sumber : antaranews.com (Jakarta, 14 Maret 2018)
Foto : Antara




BERITA TERKAIT
 

Laporan Penempatan Harta Pascaamnesti Pajak Bisa Secara OnlineLaporan Penempatan Harta Pascaamnesti Pajak Bisa Secara Online

Peserta amnesti pajak mulai hari ini, Rabu (14/3/2018), dapat menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik pada laman https://djponline.pajak.go.id.selengkapnya

Kemkeu: Tak ada pengecualian laporan penempatan harta bagi WP UKM peserta tax amnestyKemkeu: Tak ada pengecualian laporan penempatan harta bagi WP UKM peserta tax amnesty

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi wajib pajak UKM peserta amnesti pajak dari kewajiban penyampaian laporan penempatan harta yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2018.selengkapnya

Aturan laporan penempatan harta amnesti pajak direvisiAturan laporan penempatan harta amnesti pajak direvisi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merevisi PER 03 2017 yang mengatur soal laporan penempatan harta amnesti pajak.selengkapnya

Revisi aturan laporan penempatan harta amnesti pajak terbitRevisi aturan laporan penempatan harta amnesti pajak terbit

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan revisi PER 03/2017 dengan PER 07/2018 yang mengatur soal tata cara laporan penempatan harta amnesti pajak.selengkapnya

Peserta Tax Amnesty Dapat Laporkan Penempatan Harta secara ElektronikPeserta Tax Amnesty Dapat Laporkan Penempatan Harta secara Elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka saluran elektronik bagi wajib pajak peserta tax amnesty atau pengampunan pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta.selengkapnya

DJP: Penempatan Harta Peserta Amnesti Bisa Dilaporkan OnlineDJP: Penempatan Harta Peserta Amnesti Bisa Dilaporkan Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan peserta amnesti pajak bisa menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik, tidak lagi hanya melalui pos atau kurir tercatat. Penambahan saluran pelaporan ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2018 tanggal 6 Maret 2018.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :