Ketua MPR Zulkifli Hasan menerima aduan dari Masyarakat Ojek Online Indonesia (MOSI). Para pengemudi ojek online (ojol) ini mengadu ke Zul terkait penetapan tarif hingga pemungutan pajak.
Pertemuan digelar di ruang kerja Zul, lantai 9 gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2018). Zul mengatakan, MOSI sebelumnya telah mengadu ke beberapa pihak di eksekutif hingga legislatif.
"Ini temen-temen MOSI, Masyarakat Ojek Online Indonesia terus menerus menyampaikan tuntutan, hak mereka. Sudah ke presiden, ke DPR, ke menteri, ke berbagai kalangan tapi belum ada respons," kata Zul usai pertemuan.
"Merasa mewakili puluhan juta, sepuluh juta hampir, yang bergerak di bidang online. Pertama mengenai hak-hak mereka, tarif," jelas Zul.
Zul menyebut MOSI heran lantaran mitra mereka, dalam hal ini aplikator ojek online, bisa menentukan tarif sendiri. Dia lalu berbicara soal pemungutan pajak.
"Tarifnya murah sekali, mereka merasa dirugikan. Kedua pajak, kok dipungut pajak? Katanya ini perusahaan tidak diakui, tapi dipungut pajak. Pajak perusahaan kejelasan seperti apa? Keempat, regulasi kok nggak jelas padahal ini kan menyangkut transportasi rakyat yang besar jumlahnya, yang mesti diatur, ditata," ucapnya.
Zul segera menindaklanjuti aduan itu. "Tentu habis ini saya akan bikin surat ke instansi terkait," sebutnya.
Ketua Umum PAN itu memandang pemerintah perlu mengatur ojek online. Soal tarif, dia setuju agar Kementerian Perhubungan yang mengaturnya.
"Mesti ada aturan. Perlu segera diajukan apakah dalam bentuk UU. Kedua, tarif, masa masing-masing perusahaan ngatur tarif sendiri, turun naik seenaknya, kan nggak betul dong karena tarif angkutan itu kan harusnya Perhubungan," ucapnya.
Zul memandang pemerintah harus segera menyelesaikan aduan dari ojek online itu. "Kalau ada peraturan pemerintah, kan selesai diatur pemerintah. Atur dari kementerian, mesti diatur. Ini kan nggak diatur seperti hutan belantara. Tadi (tarif) dari Rp 4.000 jadi Rp 3.000. Yang ngatur tarif siapa? Kalau belum ada UU, harusnya apa, Permen atau apa gitu," ucap Zul.
Ojek Online akan Gelar Aksi
Salah satu perwakilan MOSI yang menemui Zul, Ahmad Sapi'i, menyebut pihaknya akan menggelar aksi dalam waktu dekat. Aksi akan dilakukan andai permintaan mereka tidak ditindaklanjuti setelah berkirim surat ke berbagai pihak.
"Sebenarnya gini, kita tidak mau turun aksi, capek, makanya kita melalui jalur yang birokrasi. Kita kirim surat ke Ketua MPR, ke Mabes Polri, ke Kejaksaan, Ditjen Pajak, ke 4 parpol oposisi karena biar mereka paham persoalannya," sebut dia.
"Tapi kalau semua permintaan kita tidak ditanggapi, pemerintah juga tidak bergeming, tidak ada solusi yang baik buat kita, win-win solution, dengan sangat terpaksa kita akan turun ke jalan dengan massa yang lebih besar seperti di 273 dan 234," imbuh Sapi'i.
Kapan aksi terdekat dilakukan? Sapi'i menyebut mereka akan menggelar aksi pada Senin, 29 Oktober. Tak tertutup kemungkinan ada aksi lanjutan di pertengahan Januari 2019.
"Kalau saat ini aksi dekatnya 2910. Besok Senin teman roda empat dan roda dua bergabung dalam 'Gerhana Total', Gerakan Hantam Aplikator Nakal Tandem Aliansi Transportasi Online," ucap dia," jelas Sapii.
Zul mengimbau agar aksi tersebut sebaiknya tak mengganggu masyarakat. Meski demikian, dia menghormatinya
"Demo boleh tapi kalau 'Malari Malari' nggak adalah. Mungkin kesel belum diladeni. Saya nggak setuju kalau ada kekerasan apa pun. Demo hak tapi harus tertib sampaikan aspirasi, tetapi juga rakyat tidak dirugikan," jelasnya
"Demo boleh, demokrasi boleh. Kalau perusak, polisi turun. Sampaikan dengan baik, dengan tertib, message-nya sampai tapi rakyat tidak terganggu, lalin tidak terganggu," pungkas Zul.
Sumber : detik.com (Jakarta, 25 Oktober 2018)
Foto : Detik
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Pemerintah mesti bergerak cepat menyelesaikan izin layanan transportasi online. Pasalnya, ada potensi pajak yang cukup prospektif jika layanan transportasi online tersebut diresmikan. Pengamat pajak Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Reza Hafiz, mengatakan keberadaan transaksi online saat ini telah menjadi salah satu sharing economy di dalam perekonomian masyarakat.selengkapnya
Jika pemerintah tidak segera menerapkan aturan terkait layanan transportasi online, maka potensi kehilangan pajak negara akan sangat besar. Oleh karena itu, perusahaan transportasi online yang berbadan hukum, harus segera ditarik pajaknya. Pengamat Pajak Universitas Pelihat Harapan Roni Bako mengatakan, perusahaan layanan transportasi tidak bisa mengelak pajak, jika pemerintah menagih pembayaranselengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju, Johnny Gerard Plate, kembali mengingatkan agar platform digital, seperti Netflix, Facebook, dan WhatsApp, untuk membayar pajak operasinya di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah makin serius dalam membenahi tata kelola perpajakan di Indonesia. Pekan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan bantuan Polri telah melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) atas 25 penanggung pajak. Adapun nilai tagihan mencapai sebesar Rp106 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya