Perusahaan besar pencetak laba tebal akan disisir dan disasar pajak. Istilah yang dipakai Ditjen Pajak adalah dinamisasi pajak, sebagai upaya ekstra (extra effort) untuk mengejar kekurangan penerimaan pajak sampai akhir tahun.
Namun Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal menandaskan, dinamisasi pajak ini berbeda dengan sistem ijon pajak. Sebab, dinamisasi pajak hanya akan menyasar perusahaan yang mencetak laba tebal, untuk menambah setoran pajak dan mempercepat pembayaran pajak tahun ini, di sisa bulan tahun 2017.
Yon menyatakan, dinamisasi penerimaan pajak sedang dilakukan pada saat ini, termasuk upaya pengawasannya. Dia bilang, dinamisasi penerimaan pajak hanya menyasar industri yang kinerjanya tumbuh signifikan, seperti industri di sektor tambang, industri pengolahan, dan perdagangan. "Jika WP layak menaikkan setoran, kami imbau dia untuk menaikkan setoran," kata Yon, Selasa (14/11).
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, setoran pajak semua sektor usaha itu pada triwulan III-2017 meningkat signifikan. Di antaranya paling besar adalah sektor pertambangan dengan nilai Rp 31,66 triliun atau tumbuh 30%. Kemudian sektor industri dengan nilai sebesar Rp 224,95 triliun atau tumbuh 16,63% dibanding periode sama tahun lalu.
Realisasi rendah
Upaya ekstra dilakukan Ditjen Pajak untuk mengejar penerimaan negara di akhir tahun. Apalagi per Oktober 2017, realisasi penerimaan perpajakan baru Rp 991,2 triliun atau 67,3% dari target APBNP 2017.
Berdasarkan data yang diperoleh Kontan.co.id, Selasa (14/11), penerimaan yang didapatkan dari pajak sebesar Rp 858,05 triliun atau 66,8% dari target Rp 1.283,57 triliun. Sementara penerimaan bea dan cukai 67,11% dari target atau senilai Rp 126,94 triliun.
Walau realisasinya 66,8% dari target, tetapi penerimaan pajak tetap tumbuh 13% dibandingkan periode sama tahun lalu. Menurut Yon, penerimaan pajak tumbuh 13% setelah disesuaikan dengan penerimaan amnesti pajak dan penilaian aset tetap yang menambah penerimaan Rp 16 triliun di tahun lalu.
Dengan total realisasi penerimaan negara Oktober 2017 sebesar Rp 1.238,2 triliun sementara belanja negara Rp 1.537,1 triliun, defisit APBNP 2017 sebesar Rp 298,9 triliun atau 2,2 % terhadap PDB. "Sekitar 2%, sampai akhir tahun bisa 2,67% seperti outlook," kata Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Kendati defisit membesar, Direktur Pengelolaan Strategi dan Utang Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Scenaider Siahaan menyatakan, pemerintah belum berniat menambah utang. "Pajak masih on the track, masih naik. Belanja biasanya peak di Desember," katanya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 15 November 2017)
Foto : Kontan
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Realisasi Pajak yang diraih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak pada 2017 lalu sebesar Rp2,409 triliun. "Realisasi yang ada tersebut sebesar 81,75 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp2,947 triliun," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Selasa.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun ini hanya akan mencapai Rp 1.350,94 triliun. Jumlah itu mencapai 94,86% dari target dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkirakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kemungkinan lebih rendah dari outlook alias target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. "Semua berkaitan dengan harga dari sumber daya alam (SDA)," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wirasakti saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/3). Setelah dua bulan APBNselengkapnya
Sebagai salah satu langkah mencapai target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah melakukan dinamisasi penerimaan. Proses dinamisasi ini termasuk dalam salah satu rangkaian dari langkah extra effort, yakni pengawasan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya