Tingginya pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai dinilai hanya didorong oleh perkembangan sektor formal.
Pengamat ekonomi yang juga Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan fenomena tingginya pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibandingkan konsumsi rumah tangga bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Pasalnya, sektor yang menunjukkan kenaikan PPN hanya berasal dari sektor formal.
"Anda kalau makan di warteg tidak pernah bayar PPN 10% kan?" ujarnya di Jakarta, Sabtu (10/2/2018).
Hingga akhir 2017, pertumbuhan PPN tercatat sebesar Rp478,4 triliun, atau naik 16% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, konsumsi rumah tangga meningkat 4,95% per akhir 2017.
Chatib juga menyatakan perkembangan teknologi yang pesat membantu mempercepat pertumbuhan sektor formal.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan dari 121,02 juta pekerja Indonesia pada Desember 2017, sebanyak 52 juta atau 49,9% di antaranya bekerja di sektor formal dan lainnya masih bekerja di sektor informal. Artinya, pertumbuhan PPN yang tinggi hanya berasal dari sektor formal atau sejalan dengan pernyataan Chatib.
Di sisi lain, dia menilai penyebab landainya konsumsi rumah tangga adalah stagnasi daya beli masyarakat kelas menengah dan masyarakat kelas bawah yang belum bisa keluar dari permasalahan ekonomi.
"Oleh karena itu, pemerintah outspoken dalam program cash for work. Dengan mempekerjakan masyarakat kelas bawah dan menggaji mereka, diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga mereka," papar Chatib.
Adapun kelompok kelas atas dipandang tidak mengalami gangguan penurunan konsumsi. Yang terjadi sekarang hanya pergeseran dari necessary goods (barang kebutuhan sehari-hari) menjadi luxury goods (barang mewah).
"Anda coba pergi ke restoran yang relatif bagus. Pengunjungnya pasti banyak dan permintaan beberapa produk seperti luxury goods, food and beverage, itu naik," tambahnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 11 Februari 2018)
Foto : Bisnis
CORE Indonesia berharap pemerintah tidak terlalu gegabah dalam menargetkan rasio pajak yang terlalu tinggi untuk tahun depan, karena dapat berdampak pada konsumsi rumah tangga (RT). Sebagai informasi, pemerintah berencana menargetkan rasio pajak mencapai 11,4% hingga 11,9% pada 2019.selengkapnya
Pemerintah mengklaim naiknya penerimaan negara dari pajak tak berhubungan konsumsi rumah tangga masyarakat.selengkapnya
Pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor manufaktur dinilai tak bisa menjadi cerminan perbaikan kinerja industri tersebut.selengkapnya
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut kepatuhan wajib pajak pada sektor sumber daya alam (SDA) atau sektor ekstraktif masih sangat rendah. Adapun industri ekstraktif merupakan industri yang menggali, mengambil, dan mengolah bahan baku langsung dari alam sekitar, di antaranya pertambangan, pertanian, perikanan.selengkapnya
‎Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai reformasi perpajakan menjadi suatu hal yang harus segera dilakukan, agar mendapatkan data akurat terkait penerimaan negara dari sektor pajak.selengkapnya
Perlambatan ekonomi global yang hingga saat ini masih terjadi telah berdampak pada rendahnya konsumsi rumah tangga di Indonesia. Keadaan ini pun memberikan efek multiplier bagi pertumbuhan bisnis ritel yang juga cenderung mengalami penurunan. Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowadojo, keadaan ini dikhawatirkan dapat menghambat pemerintah untuk dapat mencapai raihan pajak tahun ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya