
Penerimaan pajak hingga Februari 2019 baru mencapai Rp 160,85 triliun atau tumbuh 4,7% dibandingkan Februari tahun lalu. Angka itu baru mencapai 10,2% dari target peneriman pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Pengamat Pajak DDTC Darussalam pun memperkirakan potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pajak kembali terjadi pada tahun ini. "Pertumbuhannya tidak akan sesuai dengan target yang mencapai 19,8%,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (25/3).
Ia memprediksi pertumbuhan penerimaan pajak hanya berada di kisaran 9%-12%. Menurut dia, perlambatan penerimaan pajak hingga Februari terjadi lantaran sektor komoditas dan manufaktur melemah. Pelemahan tersebut terjadi seiring dengan tren harga komoditas yang menurun.
Penurunan penerimaan kedua sektor ini tercermin dari Pajak Penghasilan (PPh) migas, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam, dan PPh non-migas dari sektor pertambangan. Penerimaan dari manufaktur sangat memengaruhi penerimaan nasional. Sektor tersebut menyumbang 30% dari total penerimaan pajak.
Selain itu, kontribusi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan impor juga tumbuh negatif. Penurunan PPN impor tersebut terjadi seiring dengan perlambatan aktivitas impor pada Februari lalu. "Ini berbeda dengan tahun lalu yang nilai impornya besar," ujarnya.
Selain itu, Kementerian Keuangan mengatakan perlambatan penerimaan terjadi lantaran adanya percepatan restitusi PPN. Daussalam pun menilai, restitusi merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem PPN. Dengan demikian, restitusi yang dipercepat tidak perlu menjadi masalah.
Namun demikian, ia menilai masih banyak potensi pajak yang belum tergali. Hal ini lantaran faktor tax policy gap dan tax administration gap.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu melakukan reformasi regulasi, administrasi, dan kelembagaan yang bersifat semi autonomous revenue authority. "Artinya, kelembagaan Ditjen Pajak harus semi independen yang mempunyai diskresi untuk mengatur organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia," ujarnya.
Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak pada 2019 dapat mencapai Rp 1.577,6 triliun atau tumbuh 18,3% dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun lalu. Ditjen Pajak harus mengejar penerimaan sebesar Rp 1.416,7 triliun atau tumbuh 22,1% pada Maret hingga Desember 2019 untuk mencapai target.
Padahal, realisasi penerimaan Maret hingga Desember 2018 hanya mencapai Rp 1.159,8 triliun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan untuk mengejar target, pemerintah akan terus memerhatikan penerimaan pajak berdasarkan masing-masing komponen pada setiap bulan.
Menurut dia, antisipasi terus dilakukan sehingga pemerintah dapat menentukan kebijakan yang diperlukan secara tepat. "Ini kami pantau. Kami mengetahui dengan baik komponen mana yang harus diwaspadai," ujarnya.
Sumber : katadata.co.id (Jakarta, 26 Maret 2019)
Foto : Katadata
Masih ingat dengan kasus perpajakan antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI dengan Google Indonesia. Meski belum tuntas dan jelas, kasus ini pun 'menyeret' pelaku over the top (OTT) global lain yang hadir di Indonesia, yakni Facebook Indonesia.selengkapnya
Wacana untuk menjadikan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menjadi lembaga independen terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus berkembang.selengkapnya
Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan terkait dengan relaksasi ketentuan pengembalian PPN.selengkapnya
Pertumbuhan penerimaan pajak hingga Februari lebih lambat dibandingkan tahun lalu perlu dijadikan sebagai peringatan dan kewaspadaan. Penerimaan pajak hingga Februari 2019 sebesar Rp 160,84 triliun tumbuh 4,66%, sementara pertumbuhan pajak di tahun sebelumnya mencapai 13,71%.selengkapnya
Pertumbuhan penerimaan pajak hingga Februari lebih lambat dibandingkan tahun lalu perlu dijadikan sebagai peringatan dan kewaspadaan.selengkapnya
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai bahwa target penerimaan pajak Indonesia selalu dirancang dengan tidak rasional.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya