Pertukaran Data Lintas Negara Tingkatkan Efektivitas Big Data Pajak

Kamis 13 Sep 2018 10:18Ridha Anantidibaca 432 kaliSemua Kategori

KATADATA 1503



Pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara atau Automatic Exchange of Information (AEoI) bakal memperkuat basis informasi big data yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kemenkeu mengatakan, fokus utama pelaksanaan AEoI untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaporkan penghasilan dan hartanya, serta membayar pajak sesuai ketentuan.

"Yang akan kami lakukan terhadap data-data keuangan WNI (warga negara Indonesia), di luar negeri yang kami peroleh dari mitra AEoI, adalah mengecek sudahkah aset keuangan tersebut dilaporkan dalam SPT tahunan," tuturnya kepada Katadata.co.id, pekan lalu.

AEoI berlaku mulai September 2018 kemudian akan ditinjau kembali pelaksanaannya oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Pertukaran data ini bertujuan supaya pemerintah leluasa melacak potensi pajak di luar negeri.

Kini terdapat 146 yurisdiksi yang berkomitmen melaksanakan pertukaran data keuangan. Dari jumlah ini sebanyak 79 yurisdiksi menyatakan siap sebagai partisipan. Awalnya, setiap yurisdiksi setuju bahwa informasi yang dapat dipertukarkan hanya rekening keuangan WP.

Informasi tersebut mencakup identitas pemilik rekening, identitas rekening, identitas lembaga keuangan, saldo akhir rekening, dan pendapatan atau penghasilan pemilik rekening. Cakupan data ini kemudian diperluas menyentuh pemungutan atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga di dalam maupun luar negeri, plus keterangan dokumen per negara (Country by Country Report/CbCR).

"(Akan dicek juga) apakah penghasilan untuk memperoleh harta wajib pajak sudah dilaporkan dan dibayarkan pajaknya. Kalau belum, tentunya kami akan minta wajib pajak memperbaiki pelaporan dan pembayaran pajaknya," ujar Yoga.

Ke depan, pelaksanaan AEoI diharapkan mampu meningkatkan kualitas big data milik Ditjen Pajak. Big data merupakan istilah yang merujuk kepada volume data yang besar, baik data terstruktur maupun yang tidak. Besar data bukan poin utama melainkan soal bagaimana mengorganisirnya.

Pemanfaatan big data untuk kepentingan perpajakan dimulai sejak 2015. Pada saat itu, otoritas pajak dalam negeri hanya memiliki sepuluh komputer dengan ruang penyimpanan sekitar 10 terabyte. Seiring waktu berjalan dapat dicapai akselerasi scripting process dari 96 jam menjadi 59 detik.

Pada 2016, diperoleh tambahan penerimaan pajak mencapai Rp 1,3 triliun berkat big data. Ditjen Pajak kini dapat merekam 11,3 miliar data SPT, sekitar 10 miliar faktur PPN, sejumlah 5 juta Surat Ketetapan Pajak (SKP), sebanyak 255 juta data kartu identitas pajak (KTP), 51 juta customs data, 35 juta data kartu kredit per tahun, serta 30,5 juta data perbankan lain.

Ditanya terkait potensi tambahan penerimaan pajak setelah AEoI diterapkan, Yoga mengaku bahwa pihaknya tak membuat proyeksi spesifik terkait ini. "Tapi, kami yakin itu akan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak," ujarnya.

Kini, big data mampu melacak data sekitar 30.000 WP yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam sepekan. Sebelumnya, Ditjen Pajak memerlukan 2 tahun untuk menganalisis 100 - 200 WP yang diduga melakukan kecurangan. Artinya, big data mempercepat proses pengolahan informasi menjadi 100 kali lebih cepat.

Big data juga memungkinkan Ditjen Pajak mengidentifikasi dugaan kecurangan lain, seperti transaksi menggunakan faktur pajak palsu. Aksi lain yang bisa dideteksi, semisal pemalsuan nilai laba atau rugi perusahaan sehingga berbeda dengan data yang dilaporkan.

Selain itu, dapat dilakukan pemantauan juga terhadap hasil produksi, aset transfer, serta penghasilan dari transaksi saham yang tidak dilaporkan. Kegiatan lain yang dapat dimonitor, yakni transaksi properti atau aset, transaksi dalam jumlah besar tanpa identitas pajak, dan under-pricing komoditas.

Ditjen Pajak kini menjalankan Sosial Network Analytics (Soneta) yang memungkinkan mereka melacak jaringan distribusi WP plus jaringan kepemilikan sahamnya. Otoritas pajak dalam negeri juga membentuk data pemicu pengawasan wajib pajak. Alhasil, mereka bisa mengawasi WP termasuk soal faktur pajak yang sudah disetujui tetapi belum lapor SPT.

Penggunaan big data tentu diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak bisa menganalisis WP beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikian perusahaan. Ke depan, pemerintah hendak memperluas pemantauan terhadap para wajib pajak melalui aktivitas mereka di media sosial.

Iwan Djuniardi selaku Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DitjenPajak Kemenkeu mengatakan, rencana tersebut sedang dalam tahap penyusunan. "Arsitekturnya baru kami siapkan. Kami masih menjajaki data-data apa yang dilacak," ujarnya.

Menurut Iwan, media sosial merupakan sumber data yang sangat potensial. Tapi pelacakan aktivitas WP melalui jejaring daring tak diterapkan kepada semua wajib pajak. Dengan kata lain, pelacakan data dari dunia maya hanya untuk kasus tertentu.

Big data sejatinya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pajak menjadi lebih mudah dan lebih luas sehingga data yang terkumpul dapat digunakan secara efektif. Yang pasti, Ditjen Pajak juga akan mengembangkan sistem yang dapat menganalisis berdasarkan penilaian risiko WP guna meningkatkan penerimaan pajak negara.


Sumber : katadata.co.id (12 September 2018)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

Aksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara onlineAksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara online

Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya

Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru DuniaPanama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia

Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya

Yang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti PajakYang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti Pajak

Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya

Mengadili Persepsi AmnestiMengadili Persepsi Amnesti

Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya

Konglomerasi & Korporasi Asing Paling RawanKonglomerasi & Korporasi Asing Paling Rawan

PPATK menilai konglomerasi dan perusahaan multinasional merupakan sektor yang paling rawan untuk melakukan penghindaran pajak melalui praktik transfer pricing.selengkapnya

Menakar Potensi Nyata Pengampunan PajakMenakar Potensi Nyata Pengampunan Pajak

Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :