Pertamina Akan Ajukan Insentif untuk Seluruh Proyek Kilang

Rabu 18 Apr 2018 15:03Ridha Anantidibaca 350 kaliSemua Kategori

KATADATA 1463



PT Pertamina (Persero) akan mengajukan insentif libur pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance) untuk proyek kilang minyak yang sedang digarap. Ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Ardhy N. Mokobombang optimistis perusahaannya akan mendapatkan insentif itu. "Prosesnya diajuin dulu, tapi kami pasti dapat," kata dia di Jakarta, Senin (16/4).

Saat ini, Pertamina sedang menggarap enam proyek kilang minyak. Perinciannya, proyek modifikasi kilang di Cilacap, Balikpapan, Dumai, Balongan. Kemudian ada dua kilang baru di Tuban dan Bontang.

Untuk menggarap proyek kilang tersebut, Pertamina membutuhkan dana sekitar US$ 36,27 miliar atau lebih dari Rp 471 triliun. Perinciannya, Kilang Balongan sebesar US$ 1,27 miliar, Kilang Balikpapan US$ 5,3 miliar, Kilang Cilacap US$ 4,5 miliar, dan Kilang Dumai US$ 4.2 miliar. Kemudian untuk kilang baru di Tuban harus menyiapkan dana US$ 13 miliar dan Kilang Bontang US miliar.

Untuk proyek modifikasi Kilang Balikpapan di Kalimantan Timur, menurut Ardhy proses konstruksi akan dimulai akhir tahun ini. Pertamina sedang melelang  paket pekerjaan rekayasa, pengadaan dan konstruksi  (Engineering Procurement Construction/EPC) kilang tersebut. “Akhir tahun award  EPC kontraktor," kata dia.

Adapun, dalam PMK yang dikeluarkan Kementerian Keuangan itu, pemerintah memang memberikan insentif tax holiday bagi 17 industri pionir dalam negeri. Salah satunya adalah industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya.

Dalam aturan itu, perusahaan yang berinvestasi antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun bisa bebas PPh badan selama 5 tahun. Kemudian, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun bisa bebas pajak selama 7 tahun.

Lalu, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun bisa bebas PPh badan selama 10 tahun. Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun bisa bebas PPh badan selama 15 tahun.

Terakhir, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 triliun bisa bebas PPh badan selama 20 tahun. Insentif ini bisa dinikmati oleh investor baru, berubah dari sebelumnya oleh wajib pajak baru.


Sumber : katadata.co.id (17 April 2018)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

Enam Proyek Kilang Minyak Pertamina Dapat Insentif Bebas PajakEnam Proyek Kilang Minyak Pertamina Dapat Insentif Bebas Pajak

Pemerintah akan memberikan insentif pembebasan pajak dalam waktu tertentu (tax holiday) untuk seluruh proyek pembangunan kilang minyak PT Pertamina (Persero). Tujuannya untuk mempercepat pembangunan kilang.selengkapnya

Insentif Tax Holiday Proyek Kilang Minyak di Mata Bobby GafurInsentif Tax Holiday Proyek Kilang Minyak di Mata Bobby Gafur

Insentif pembebasan pajak (tax holiday) dan tax allowance untuk pembangunan kilang minyak berpotensi tidak menarik perhatian pihak swasta. Pasalnya, ada faktor ketidakpastian dari sisi ketersediaan bahan baku minyak mentah untuk diproses di kilang.selengkapnya

Pemerintah Janji Berikan Insentif Bagi Investor Kilang MinyakPemerintah Janji Berikan Insentif Bagi Investor Kilang Minyak

Pemerintah berencana membangun kilang minyak di kawasan Bontang, Kalimantan Timur. Kilang ini ditargetkan dapat beroperasi pada 2022 dengan total biaya mencapai USD15 miliar. Namun, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan APBN dalam pembangunan kilang minyak. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pembiayaan proyek ini akan diserahkan kepada investorselengkapnya

Pemerintah Berikan Tax Holiday ke Saudi Aramco Bangun Kilang CilacapPemerintah Berikan Tax Holiday ke Saudi Aramco Bangun Kilang Cilacap

Pemerintah akhirnya memberikan insentif libur pajak (tax holiday) kepada Saudi Aramco untuk menggarap proyek kilang minyak bumi di Cilacap. Dengan begitu, proyek tersebut bisa segera dijalankan.selengkapnya

Rini Tawarkan Peserta Tax Amnesty Investasi di Kilang BalikpapanRini Tawarkan Peserta Tax Amnesty Investasi di Kilang Balikpapan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berencana menawarkan peserta pengampunan pajak atau tax amnesty untuk berinvestasi di proyek revitalisasi enam unit kilang pengolahan minyak (refinery development master plan/RDMP) PT Pertamina (Persero) ‎yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur.selengkapnya

Investor Bangun Kilang Mulai Rp 500 M Dapat Libur Bayar PajakInvestor Bangun Kilang Mulai Rp 500 M Dapat Libur Bayar Pajak

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang pembangunan kilang minyak. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pembangunan kilang.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :