
Memasuki awal bulan Agustus atau kuartal ketiga tahun 2018, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengklaim capaian pajak daerah lainnya atau di luar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bekasi baru mencapai 63 persen.
Kabid Pajak Daerah Lainnya, Bapenda Kabupaten Bekasi Betty Kusuma Wardhani mengatakan, target pajak daerah tahun ini ditarget Rp452,6 miliar. Namun, capaian hingga saat ini sudah Rp285,3 miliar. "Masih ada waktu hingga akhir tahun untuk melampaui target tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (1/8/2018).
Menurutnya, capaian 63 persen itu diperoleh dari hasil penarikan pajak periode awal tahun 2018 (1 Januari 2018) hingga 30 Juni 2018 atau selama setengah tahun ini. Sehingga, kata dia, capaian itu masih terus bergerak. Sebab, ada sembilan jenis pajak potensial yang mengalami peningkatan dan mendongkrak targetan tersebut.
Apalagi, kata dia, perolehan sembilan jenis pajak daerah lainnya tersebut meliputi pajak hotel senilai Rp17,9 miliar, pajak restoran Rp73, 4 miliar dan pajak hiburan sebesar Rp7,6 miliar. "Pajak hiburan ini dari pajak bioskop, permainan biliar, permainan ketangkasan, pusat kebugaran, pertandingan olahraga hingga pagelaran musik dan tari," ujarnya.
Kemudian pajak reklame sebesar Rp7,5 miliar, parkir Rp6,6 miliar, air tanah Rp2,2 miliar, sarang burung walet Rp1,4 juta dan capaian terbesar yakni panerangan jalan umum mencapai Rp170,1 miliar. Untuk itu, pemerintah masih terus menggenjot potensi dari pajak lainya untuk meningkatkan PAD ditahun ini.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo mengaku optimis mampu melewati target perolehan pajak daerah lainnya tahun ini mengingat masih ada waktu lima bulan ke depan untuk mengejarnya. "Lima bulan itu belum termasuk bulan ini (Juli) karena bulan ini masih terus bergerak juga dan akan kita rekap perhitungannya," tambahnya.
Untuk mendongkrak PAD, kata dia, berbagai upaya dilakukan pemerintah dengan membuka potensi penarikkan pajak di sektor katering yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun depan. Jasa di bidang masakan itu bakal dikenai pajak daerah sebesar 10 persen, dihitung dari nilai kontrak antara penyedia jasa dengan pemesan.
Selain katering, kata dia, ada potensi pajak baru lainya yang mulai digali di Kabupaten Bekasi. Misalnya, pajak terhadap apartemen yang beroperasi seperti hotel, kemudian juga pajak kamar indekos. "Potensi pajak di Kabupaten Bekasi sangat besar, makanya kita terus gali untuk mendongkrak PAD," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar menegaskan, pemerintah harus fokus menggali potensi pajak yang ada dibeberapa sektor untuk pencapaian target penerimaan pajak. Untuk itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi terhadap sejumlah objek pajak yang membandel. "Banyak objek pajak yang membandel, pemerintah harus tegas," katanya.
Selain membuka potensi baru, kata dia, pemerintah juga harus melakukan perbaikan pada sektor-sektor pajak yang tidak tergali secara maksimal. Sebab, pihaknya masih melihat banyak kebocoran dibeberapa sektor pajak. "Kebocoran itu harus diperbaiki agar target penerimaan pajak menjadi besar," tegasnya.
Sumber : sindonews.com (Bekasi, 01 Agustus 2018)
Foto : Sindonews
Cuma jualan sarang burung bisa jadi orang kaya? Bisa banget. Ini bukan sembarang sarang burung, tapi sarang burung walet. Kalau dijual, harganya mencapai puluhan juta rupiah per kilogram (kg). Menggiurkan bukan?selengkapnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus menggenjot pendapatan sektor pajak air tanah pada 2019 ini. Sebab, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut dinilai masih belum maksimal sejak 2016 lalu.selengkapnya
Pemkot Bandung tengah berupaya menggali potensi pajak apartemen agar bisa menambah pendapatan daerah. Sebab, selama ini pajak yang diterapkan untuk apartemen baru berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).selengkapnya
Badan Pengeloaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung bakal menarik pajak dari pemilik indekos dengan jumlah kamar di bawah 10 unit.selengkapnya
Pemerintah disarankan untuk segera membuka keran penerimaan pajak lebih besar di sektor perdagangan digital, pariwisata, dan industri kreatif.selengkapnya
Ada 300.000 bidang tanah danb bangunan (PBB) yang menjadi objek dari pajak bumi dan bangunan di Kota Malang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya