Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan sejumlah reformasi perpajakan dalam bidang pelayanan wajib pajak (WP) sepanjang 2017 - 2018. Kemudahan maupun penurunan tarif tersebut diharapkan berpengaruh terhadap kepatuhan para pengusaha yang menjadi wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, perubahan kebijakan administratif maupun penurunan tarif yang diberikan kepada wajib pajak memang tidak begitu besar.
"Tetapi mudah-mudahan mengurangi rintangan-rintangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. At least, ini semangat dari kami Kementerian Keuangan menyiapkan administrasi perpajakan yang lebih friendly dan memberikan kepastian," ujar Robert, Selasa (19/2).
Beberapa perubahan tersebut, antara lain penyederhanaan kewajiban manyampaikan SPT dalam PMK Nomor 9 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut SPT PPh Pasal 25 Nihil tidak lagi wajib lapor, SPT Masa PPh Pasal 21 atau 26 Nihil juga tidak wajib lapor kecuali masa Desember, serta adanya fasilitas pelaporan SPT secara elektrobnik (e-SPT, e-filing, e-form).
DJP juga melakukan penyederhanaan pelayanan SPT dengan memperluas channeling, yakni KP2KP dan layanan di luar kantor dapat menerima semua jenis SPT, serta tidak perlunya melampirkan SSP untuk semua jenis SPT.
Selain itu, tersedia juga portal yang melayani segala kebutuhan verifikasi dan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) melalui DJPonline secara real time. Melalui portal tersebut, WP juga dapat memperoleh surat keterangan fiskal (SKF), Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD-SPDN) maupun Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Luar Negeri (SKD-WPLN).
Pelonggaran juga diberikan kepada pengusaha pengembang, yakni validasi surat setoran pajak (SSP) dapat disampaikan online dengan satu permohonan untuk beberapa ojek dan multipembayaran. Validasi dapat dilakukan cukup dengan surat permohonan dan daftar pembayaran PPh, tanpa melampirkan SSP.
"Karena sebelum ini, perusahaan pengembang setoran banyak karena cicilan dan banyak properti membutuhkan waktu lebih lama, sekarang jadi cepat," kata Robert.
Sementara, untuk meningkatkan kepatuhan BUMN, DJP membentuk integrasi data perpajakan dengan BUMN dalam bentuk aplikasi e-Faktur Host-To-Host (H2H). Aplikasi ini diharapkan dapat menurunkan cost of compliance BUMN dengan semakin minimnya sanksi administrasi perpajakan.
Menkeu juga menambah kriteria WP yang yang boleh melakukan restitusi tanpa pemeriksaan tambahan, antara lain reputable traders dan WP Patuh melalui PMK Nomor 39 Tahun 2018. Efeknya, terjadi lonjakan pengajuan restitusi yakni jumlah SPT naik 261% yoy menjadi 5.449 dengan nominal yang juga naik 91% yoy menjadi Rp 20,47 di 2018.
Terakhir, Robert menjelaskan adanya PMK Nomor 213 Tahun 2018 yang berisi simplifikasi regulasi di mana Menkeu mencabut sebanyak 45 KMK dan PMK yang tidak lagi relevan lagi. DJP juga telah mencabut 48 Keputusan Dirjen Pajak maupun Perdirjen yang dianggap sudah tidak sesuai, tumpang tindih, maupun kadaluwarsa.
"Yang perlu di-capture adalah kita terus memperbaiki aturan yang tidak konsisten dan memberikan kemudahan," ujarnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 20 Februari 2019)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dalam negeri (WPDN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan sejumlah hal terkait petugas pajak dalam acara seminar nasional yang diselenggerakan di Kempinski Grand Ballroom, Grand Indonesia, Jumat (14/9). Salah satunya, Menkeu mengancam petugas pajak yang memberikan pelayanan secara tidak baik atau semena-mena kepada masyarakat wajib pajak akan dicopot dari jabatannya.selengkapnya
Wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2018. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendorong pelaporan secara online, yaitu menggunakan e-filing. Beberapa wajib pajak pun harus melapor dengan menggunakan cara tersebut pada tahun ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya