Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya meluncurkan Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang elektronik (e-SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Penggunaan e-SPPT sudah dimulai awal 2019, sehingga SPPT lebih mudah dilihat dan sudah bisa diketahui mulai awal 2019.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, selama ini warga Kota Surabaya seringkali meminta salinan SPPT kepada BPKPD. Selanjutnya, diproses dan baru bisa diketahui SPPT objek pajak warga tersebut. Selain itu, BPKPD juga telah menyebarkan SPPT dalam bentuk fisik ke masing-masing warga melalui RT/RW.
“Nah, dengan e-SPPT ini, warga bisa langsung melihat via online dan bisa langsung dicetak. Kami juga tetap menyebarkan SPPT dalam bentuk fisik ke warga, sudah disebar juga mulai awal tahun ini,” kata Yusron, Senin (7/1).
Yusron menjelaskan, langkah-langkah menggunakan fitur e-SPPT ini. Awalnya, masyrakqt harus masuk ke website PBB online di laman http://pbb.bpkpdsurabaya.go.id/, lalu pilih e-SPPT. Selanjutnya baca dan pahami informasi yang tertera, setelah itu pilih tutup.
Kemudian, isi NIK sesuai e-KTP yang sudah terdata di Kota Surabaya. Isi pula NOP (nomor objek pajak) yang ingin dicetak SPPT-nya, lalu masukkan kode captcha dan setelah itu submit. “Nanti akan muncul SPPT PBB tahun 2019,” ujarnya.
Dalam SPPT itu, kata dia, bisa diketahui letak objek pajak, nama dan alamat wajib pajak, objek pajak, luas permeter persegi, kelas objek pajak, NJOP permeter dan total NJOP. Bahkan, dalam SPPT itu juga bisa diketahui PBB terhutang yang harus dilunasi.
“SPPT yang muncul itu bisa langsung dicetak atau disimpan dengan format PDF,” katanya.
Menurut Yusron, setelah diketahui PBB yang terhutang itu, maka warga bisa membayarnya ke bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Setelah melunasi PBB terhutang itu, maka di website PBB online akan ada pula laporan lunas, karena sistemnya sudah terintegrasi.
“Mulai diluncurkan awal tahun 2019, hingga saat ini sudah ada 395 user yang menggunakan e-SPPT itu,” kata dia.
Yusron juga menjelaskan, jumlah wajib pajak (WP) di Kota Surabaya tahun 2019 ini sebanyak 660 ribu. Jumlah ini bisa berkembang karena seringkali ada warga yang memecah-mecah objek pajak.
“Jumlah ini dari tahun ke tahun terus naik, tiga tahun lalu WP di Surabaya masih 600 ribuan, saat ini sudah mencapai 660 ribu,” ujarnya.
Ia menambahkan, target PBB tahun 2018 sebesar Rp 1 triliun dan realisasi sebesar Rp 1,185 triliun atau 112,41 persen. Sedangkan pada tahun 2019 ini, target PBB sebesar Rp 1,155 triliun. “Jadi, ada kenaikan sekitar Rp 100 miliar atau 9,58 persen,” katanya.
Sumber : republika.co.id (Surabaya, 07 Januari 2019)
Foto : Republika
Terlambatnya hasil pendataan ulang penggunaan lahan dan bangunan di DKI Jakarta dikhawatirkan berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan pajak DKI yang sebesar Rp44 triliun.selengkapnya
Hasil pendataan ulang penggunaan lahan dan bangunan di DKI Jakarta yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) terlambat dari target awal yang ditentukan.selengkapnya
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya bakal menghapus denda pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994 sampai 2018. Penghapusan itu dilakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-726.selengkapnya
Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) melakukan kerjasama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terkait pembayaran pajak daerah yang kini menggunakan transaksi digital.selengkapnya
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) akan menerbitkan Standart Operating Procedures (SOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2018. Penerbitan SOP PBB sebagai bentuk kesadaran Pemkot Surabaya untuk terus memudahkan dan meningkatkan pelayanan pajak bagi masyarakat.selengkapnya
Wacana polisi memberlakukan aturan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) kepada penunggak pajak, sudah muncul sejak beberapa bulan lalu. Kini, muncul lagi bahwa waktu penerapannya dimulai awal 2019. Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya