Permintaan restitusi pajak melonjak

Senin 27 Ags 2018 10:25Ridha Anantidibaca 566 kaliSemua Kategori

KONTAN 1474



Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen), pada bulan Mei dan Juni 2018 jumlah permintaan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meningkat tajam hingga 284,5% menjadi 1.542 permintaan, dibandingkan periode sama 2017 yang hanya 401 permintaan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, dari segi nominal tahun ini nilai restitusi pajak meningkat 124,4% menjadi Rp 5,8 triliun dari periode sama 2017 yang Rp 2,6 triliun. "Ini artinya, kebijakan percepatan restitusi pajak dimanfaatkan," ujarnya, Kamis (23/8).

Dengan adanya lonjakan pengajuan restitusi, jumlah restitusi yang diberikan kepada wajib pajak (WP) juga melonjak tajam. Ditjen pajak mencatat jumlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang dikeluarkan mencapai 708 surat pada periode Mei dan Juni 2018.

Jumlah itu jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang hanya 97 surat saja. Secara nominal, nilai restitusi yang diberikan pada Mei dan Juni 2018 naik 63,4% menjadi Rp 2,8 triliun dari sebelumnya hanya Rp 1,7 triliun.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengakui, aturan mempercepat restitusi pajak, berhasil menarik minat para pengusaha mengajukan pengembalian pajak. "Hal ini berpengaruh besar terhadap cashflow perusahaan," ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama. "Restitusi membantu cashflow secara langsung," katanya.

PMK 39 tahun 2018 memberikan kemudahan restitusi pajak dalam beberapa bentuk. Pertama, jika selama ini lama waktu restitusi satu tahun, dipangkas tinggal hanya sebulan. Kedua, Kemkeu memperluas kemudahan restitusi pajak tidak hanya untuk wajib pajak patuh, nilai restitusi kecil, dan berisiko rendah. Pelaku ekspor impor yang memiliki reputasi baik atau Authorized Economic Operators (AEO) dan menjadi mitra utama Dirjen Bea dan cukai (DJBC) juga akan mendapatkan kemudahan.

Ketiga, nilai restitusi untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dinaikkan menjadi Rp 1 miliar untuk wajib pajak badan (lihat tabel).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kebijakan restitusi sesuai agenda reformasi perpajakan. "Tinggal formulasi internal, supaya kantor pelayanan pajak yang merestitusi tidak dianggap kehilangan target," ucapnya.



Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 24 Agustus 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Pengajuan restitusi pajak dipercepat meningkat signifikan tahun laluPengajuan restitusi pajak dipercepat meningkat signifikan tahun lalu

Semenjak pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku 12 April 2018, pengajuan restitusi PPN yang dipercepat mengalami lonjakan yang signifikan sepanjang 2018.selengkapnya

Permintaan Restitusi Menurun, Kinerja Penerimaan Pajak Diperkirakan MembaikPermintaan Restitusi Menurun, Kinerja Penerimaan Pajak Diperkirakan Membaik

Meski masih cukup berat, tetapi pemerintah tetap optimistis penerimaan pajak pada semester II/2019 mulai bergerak ke arah positif. Hal ini terjadi, karena normalisasi permintaan restitusi yang dipercaya akan mengungkit pergerakan penerimaan pajak.selengkapnya

Hore! Pembayaran Restitusi PPN Wajib Pajak Berisiko Rendah DipercepatHore! Pembayaran Restitusi PPN Wajib Pajak Berisiko Rendah Dipercepat

Wajib pajak (WP) dengan risiko rendah akan mendapatkan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Kebijakan ini merupakan salah satu fokus yang akan diambil Direktorat Jenderal Pajak pada tahun ini.selengkapnya

PERCEPATAN PEMBAYARAN RESTITUSI: Ini Poin-Poin yang DibahasPERCEPATAN PEMBAYARAN RESTITUSI: Ini Poin-Poin yang Dibahas

Pemerintah masih mempelajari rencana percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada wajib pajak berisiko rendah.selengkapnya

Hingga Oktober, pengajuan restitusi pajak melonjak 266,2%Hingga Oktober, pengajuan restitusi pajak melonjak 266,2%

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 12 April lalu, permintaan restitusi pajak hingga Oktober melonjak pesat.selengkapnya

Amnesti pajak tekan permintaan restitusi PajakAmnesti pajak tekan permintaan restitusi Pajak

Implementasi program amnesty pajak (tax amnesty) dapat menekan pencairan restitusi pajak tahun ini. Dengan itu, dapat menolong perfoma capaian penerimaan negara.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :