Tugas berat menanti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. SE-07/PJ/2020, KPP Pratama mendapatkan mandat untuk menjalan pengawasan atas wajib pajak (WP) berbasis kewilayahan.
KPP Pratama mendapatkan mandat unuk melaksanakan analisis data statistik kewilayahan atas zona pengawasan masing-masing account representative (AR) dengan cara menganalisis jumlah penduduk, jumlah WP OP dan Badan yang memiliki NPWP, jumlah penerimaan dan pertumbuhan pajak, gambaran ekonomi dan sektor usaha dominan di suatu daerah, dan analisis perpajakan dalam rangka mengidentifikasi potensi pajak dari suatu wilayah.
Dari data tersebut, KPP Pratama perlu membuat prioritas pengawasan kewilayahan dalam bentuk peta kerja. Peta kerja tersebut dijadikan landasan untuk melakukan penyisiran dalam rangka mengumpulkan informasi terkait WP di wilayah terkait.
Dari penyisiran dan pengolahan serta pengayaan data yang dilakukan, dihasilkan dua kategori data WP yakni data WP yang telah memiliki NPWP dan WP yang belum memiliki NPWP.
Terhadap WP yang sudah memiliki NPWP, KPP Pratama menindaklanjuti dengan menentukan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Potensi (DSP3), sedangkan untuk WP yang belum memiliki NPWP bakal ditindaklanjuti dengan mementukan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).
Untuk diketahui, DSP3 adalah daftar WP yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui pengawasan maupun pemeriksaan, sedangkan DSE adalah daftar WP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum ber-NPWP.
Pengawasan atas WP yang memiliki NPWP dilakukan secara lebih intensif atas WP instansi pemerintah, WP joint operation, PPJK, dan WP cabang tanpa pusat. WP lainnya yang tidak termasuk dalam DSP3 juga diawasi dengan memperhatikan kegiatan usaha dari WP terkait.
Pengawasan juga dilakukan atas WP UMKM yang menikmati insentif PPh Final 0,5% dari jumlah peredaran bruto. Faktor yang akan menjadi pertimbangan pengawasan adalah jangka waktu pengenaan PPh Final 0,5% serta kesesuain jumlah peredaran bruto dengan ketentuan yakni di bawah Rp4,8 miliar.
Atas WP yang belum memiliki NPWP, akan dilakukan pemberian NPWP baik melalui permohonan maupun secara jabatan dan dibarengi dengan edukasi mengenai penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Bila WP masih saja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya setelah pemberian edukasi, maka akan disampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Apabila kewajiban perpajakan masih saja tidak dipenuhi setelah penyampaian SP2DK, maka WP tersebut akan diperiksa dengan membuat analisis risiko sesua dengan SE No. SE-15/PJ/2018.
Merujuk pada SE No. SE-15/PJ/2018, analisis risiko adalah penilaian atas tingkat ketidakpatuhan WP yang berisiko menggerus potensi penerimaan pajak.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 01 Maret 2020)
Foto : Bisnis
Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, hingga sekarang baru 27 juta orang yang tergolong menengah ke atas di Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jumlah kelas menengah ke atas di Indonesia menurut Ditjen Pajak mencapai 129 juta orang.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, Senin (2/3).selengkapnya
Ribuan pedagang yang akan masuk Pasar Klewer wajib memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mereka juga diwajibkan mengikuti program e-Retribusi yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menentukan wajib pajak (WP) yang menjadi prioritas penggalian potensi maupun pemeriksaan. Sebab, kini Ditjen Pajak memiliki daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya