Bisnis.com, JAKARTA - Vice President Coldwell Banker Dani Indra Bhatara mengatakan penghapusan PPnBM dan PPH 22 akan menjadi peluang bagi pengembang properti high-end karena selama ini nilai pajak yang diberlakukan cukup signifikan.
"Pengaruhnya memang ada, karena selama ini pembeli properti harus membayar pajak yang tinggi," kata Dani kepada Bisnis pada Kamis (18/10/2018).
Namun, Dani menilai PPnBM dan PPH 22 hanya sebagian kecil dari banyaknya faktor dalam pertumbuhan pasar realestat.
Dia menjabarkan bahwa permintaan kelas upper di atas Rp5 miliar masih cenderung lambat, perekonomian masih cenderung stagnan, beberapa bidang seperti minyak dan gas masih belum pulih, bisnis sewa kelas atas juga mengalami penurunan, kepastian pajak, dan masih ada lain yang menentukan.
Oleh karena beberapa faktor tersebut, Dani menilai pembeli properti masih akan cenderung wait and see. Bersamaan dengan tahun politik, sehingga hal tersebut juga akan menjadi pertimbangan lebih jauh untuk investasi.
"Saya melihat akan ada yg bergerak, karena sudah dipersiapkan sebelumnya dan menunggu momentum yang tepat," papar Dani
Senada dengan Dani, Heas of Research and Consultancy Savills Anton Sitorus mengatakan masih penghapusan PPnBM dan PPH 22 tidak serta merta akan meningkatkan pasar properti, banyak fakto yang menentukan.
Dia menilai, penghapusan aturan tersebut memang berpengaruh terhadap pengembang high-end karena selama ini pembeli harus membayar pajak yang mahal untuk bisa memiliki hunian high-end.
"Tidak cuma satu faktor, orang melihatnya banyak, faktor kondisi ekonomi, harga properti, dan masih banyak faktor lainnya," kata Anton kepada Bisnis pada Kamis (18/10/2018).
Selain penghapusan PPnBM dan PPH 22, lanjut Anton, pemerintah juga perlu mengoreksi harga tanah di sebagian kawasan. Anton menilai di beberapa daerah beberapa harga properti sudah terlalu tinggi jadi pembeli juga harus pikir-pikir apakah membeli sekarang atau nanti.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 18 Oktober 2018)
Foto : Jakarta
Salah satu sektor properti yang tengah lesu, yakni hunian mewah, baru saja kembali mendapat dorongan dari pemerintah berupa pelonggaran aturan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).selengkapnya
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan berencana untuk menghapuskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga PPh22 untuk properti. Hal ini disambut positif oleh kebanyakan emiten properti, meski demikian, analis masih wait and see melihat saham properti.selengkapnya
Pemerintah akan merevisi peraturan terkait kepemilikan properti mewah yang selama ini terkendala Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).selengkapnya
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan adanya pemutihan pajak, razia di lapangan, dan penagihan dari pintu ke pintu (door to door) dapat meningkatkan pendapatan pajak secara signifikan. Faktor-faktor itu menyebabkan target pendapatan pajak terlampaui.selengkapnya
Angin segar menyambangi sektor properti. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas properti.selengkapnya
Program Tax amnesty atau pengampunan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah diyakini mulai memberikan dampak terhadap iklim bisnis properti di Kota Semarang. Wakil Ketua DPD REI Jateng Bidang Pertanahan Wibowo Tedjo Sukmono mengatakan, sejak berakhirnya program amnesti pajak tahap pertama, sudah mulai ada pergerakan penjualan perumahan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya