Upaya Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat memperjuangkan "Bebas Pajak bagi Pengetahuan" masih tertahan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diharapkan bila ada pengurangan pajak atas kertas koran akan membuat industri media cetak kembali hidup.
Sejatinya angin segar sudah terasa pada pertengahan Agustus 2019 lalu. Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menghilangkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kertas koran dan produk media cetak.
Harapannya, hal ini dapat mengurangi beban biaya pembelian kertas yang selama ini dirasakan oleh media.
Sekretaris Jenderal SPS Pusat Asmono Wikan menjelaskan hakikatnya kebebasan pajak tersebut merupakan sebuah perjuangan para penerbit media cetak guna mendapatkan keringanan terhadap pajak pembelian kertas dan penjualan produknya.
Hal yang sama telah dikenyam oleh penerbit buku di Tanah Air, yang memperoleh insentif atas pajak penjualan buku. "Meski sudah ada balasan omongan langsung dari Pak Jokowi kami masih menunggu balasan surat resmi keputusan dari Ibu Menteri Sri Mulyani," kata Asmono kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).
Menurutnya, SPS akan mengumpulkan semua penerbit di akhir September. Di akhirSseptember ini akan dirumuskan skenario langkah selanjutnya bila aturan ini tidak jadi terbit di masa Kementerian yang akan berakhir Oktober depan.
Sebagai satu-satunya asosiasi penerbit pers cetak di Indonesia yang beranggotakan 450 penerbit, SPS meyakini, pemberian insentif atas pembelian kertas koran dan penjualan media cetak, tidak akan membuat pundi-pundi keuangan Negara tergerus.
"Justru melalui insentif tersebut, akan mengundang minat baca masyarakat semakin tinggi terhadap media cetak. Pada gilirannya budaya membaca yang kuat akan berkontribusi terhadap pencerdasan bangsa," ungkap Asmono.
Tak Signifikan
Menurut Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO), Toriq Hadad, biaya pembelian bahan baku kertas dan tinta bisa mencapai lebih dari 55% dari biaya produksi media cetak.
Berdasarkan laporan keuangan TMPO semester I-2019, sebagian besar beban pokok pendapatan memang berasal dari beban pokok barang cetakan sebesar Rp 70,19 miliar atau setara dengan 65,84% dari total beban pokok pendapatan yang sebesar Rp 106,61 miliar.
Sebagian besar beban pokok barang cetakan ini berasal dari pembelian bahan baku.
Sementara itu, sekitar 34,16% dari beban pokok pendapatan sisanya berasal beban-beban pokok lain seperti misalnya beban pokok penjualan majalah dan iklan majalah, beban pokok penjualan koran dan iklan koran, beban pokok pendapatan penyelenggaraan acara, dan lain-lain.
Sayangnya, upaya pemerintah untuk menghilangkan PPN atas pembelian kertas koran dan produk media cetak dirasa tidak memberikan dampak yang signifikan dalam memangkas ongkos produksi.
“Tidak memotong besar, tapi ya cukuplah buat kita sebagai tanda bahwa pemerintah ikut memperhatikan media cetak ya,“ ujar Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk, Toriq Hadad kepada KONTAN (9/9).
Dalam hal ini, Toriq juga mengatakan bahwa dukungan pemerintah terhadap media sebaiknya difokuskan pada upaya untuk meningkatkan budaya membaca di masyarakat.
Menurut Toriq, hal ini bisa dilakukan melalui berbagai cara, salah satu di antaranya yakni dengan memasukan kewajiban untuk membaca buku-buku sastra ke dalam kurikulum pendidikan.
Selain bisa meningkatkan tingkat literasi membaca masyarakat di Indonesia, upaya meningkatkan budaya membaca juga dinilai berpotensi untuk memberikan multiplier effect yang positif bagi media dan industri-industri yang berkaitan seperti misalnya industri kertas, industri buku, dan lain-lain.
Senada PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) belum merasakan dampaknya. “Hampir tidak ada pengaruhnya karena rata-rata media cetak MNCN sudah beralih ke media online seperti Sindonews.com, okezone.com, dan inews.id,“ ujar Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk, David Fernando Audy kepada KONTAN, Senin (9/9).
Menurut keterangan David, kegiatan bisnis MNCN kini lebih difokuskan pada produksi konten-konten digital, televisi, dan film. MNCN sendiri saat ini sebenarnya masih memiliki lini usaha di segmen cetak.
Beberapa produk cetak yang diproduksi di antaranya meliputi Koran Sindo, Majalah Sindo Weekly, Majalah Highend, dan sebagainya. Namun demikian, David mengatakan bahwa segmen ini memiliki kontribusi pendapatan yang kecil lantaran sekitar lebih dari 90% pendapatan yang diperoleh MNCN masih bersumber dari iklan televisi.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 09 September 2019)
Foto : Kontan
Serikat Perusahaan Pers (SPS) menunggu niat baik Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait permintaan relaksasi PPN bagi pembelian kertas dan penjualan media cetak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan baku kertas media cetak alias koran. Kebijakan insentif pajak ini sebagai salah upaya bantuan pemerintah terhadap industri di tengah pandemi Corona.selengkapnya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pihaknya belum bisa membahas penghapusan pajak untuk pengetahuan (No Tax for Knowledge) yang diusulkan Serikat Perusahaan Pers (SPS).selengkapnya
Presiden Joko Widodo menyinggung sejumlah pengguna media sosial (medsos), yang selalu tidak percaya bahwa pemerintah sedang menggalakkan pembangunan. Jokowi mengaku, banyak pengguna medsos yang mencibirnya terkait pembangunan yang digembar-gemborkan hanya janji-janji saja.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerima pajak senilai Rp 27 miliar dari 51 pelaku social media influencer pada tahun 2017 lalu. Mereka ini termasuk vloger, youtuber, dan selebram. DJP berharap ke depan tingkat penerimaan pajak dari pelaku sosial media ini akan terus bertambah.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar penerimaan pajak dari setiap transaksi keuangan yang terjadi di jaringan Internet. Hal ini bagian dari upaya menggenjot penerimaan pajak tahun ini, yang realisasinya masih rendah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya