Perjanjian MLA dengan Swiss akan bantu Ditjen Pajak menyidik tindak pidana pajak

Kamis 7 Feb 2019 10:51Ridha Anantidibaca 952 kaliSemua Kategori

KONTAN 1862



Indonesia telah resmi menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss, Senin (4/2) lalu. Tujuan utama perjanjian MLA tersebut, di antaranya, memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). Perjanjian ini akan membantu Direktorat Jenderal Pajak menyidik kasus tindak pidana pajak.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyambut baik perjanjian tersebut. Dengan adanya MLA antara Indonesia dan Swiss, sengketa perpajakan yang melibatkan kedua negara jadi lebih mudah dikomunikasikan dan dikoordinasikan penyelesaiannya.

"Ini bagus untuk mempercepat penyelesaian dispute pajak. Meskipun pada program Tax Amnesty kemarin Swiss tidak masuk dalam lima besar negara asal deklarasi harta," ujar Robert, Rabu (6/2).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, menambahkan, MLA tersebut dapat dimanfaatkan dalam hal melakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana perpajakan saat ada kasus yang terjadi.

"Itu akan memperkuat proses hukum melalui bantuan dari otoritas atau penegak hukum di Swiss, misalnya, untuk pengambilan kesaksian, penggeledahan properti, pelacakan, pembekuan dan penyitaan aset hasil tindak pidana yang ada di Swiss," terang Hestu saat dihubungi Kontan.co.id.

Akan tetapi, Hestu mengatakan, DJP belum membuat perhitungan khusus terkait seberapa besar potensi kembalinya uang pajak dengan adanya perjanjian dengan Swiss tersebut.

Sebab, berdasarkan kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEOI), Indonesia dan Swiss baru akan mempertukarkan informasi keuangan untuk pertama kali pada bulan September 2019. "Jadi kita belum memiliki data-data aset finansial WNI kita di Swiss," ungkap Hestu.

Sementara, terkait pelaksanaan AEOI dengan Singapura, Hestu mengaku masih memproses dan menganalisa data yang telah diterima pada September 2018 lalu.

Menurutnya, belum ada kasus tertentu atau pemanfaatan yang dilakukan dari hasil pertukaran informasi pajak antara Indonesia dan Singapura sampai saat ini.

Adapun, perjanjian MLA Indonesia dan Swiss diharapkan DJP akan menutup ruang bagi wajib pajak (WP) untuk melakukan penghindaran pajak dengan menyembunyikan aset di Swiss atau negara lain yang memiliki perjanjian serupa.


Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, penandatangan perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss merupakan kemajuan.

Dalam analisisnya yang diterima Kontan.co.id, Selasa (6/2), Yustinus menyebut, jumlah aset global di offshore atau suaka pajak mencapai 10% PDB global atau US$ 5,6 triliun. Sementara, sebesar US$ 2,3 triliun di antaranya disimpan di Swiss.

Swiss juga merupakan negara suaka pajak tertua dan paling diminati. Meski begitu, daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% di tahun 2015.

"Penurunan tersebut terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss. Tak hanya itu, Pemerintah Swiss pun berinisiatif melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain," terangnya.

Meski penandatanganan perjanjian sudah dilakukan, tetapi Yustinus pun memandang perlunya dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum.

"Tindak pidana perpajakan merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan. Tentu saja koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan, maka pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak perlu segera dibentuk," tutur Yustinus.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 06 Februari 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Indonesia dan Swiss Teken Perjanjian Perangi Kejahatan PerpajakanIndonesia dan Swiss Teken Perjanjian Perangi Kejahatan Perpajakan

Setelah melalui dua kali putaran perundingan, di Bali pada tahun 2015 dan di Bern, Swiss, pada tahun 2017, pada Senin (4/2/2019), di Bernerhof Bern, Swiss, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter. Yasonna mengatakan perjanjian MLA ini bisa digunakan untuk mselengkapnya

Perjanjian MLA Tak Kuat Jadi Dasar RI Cari WP yang `Kabur` ke SwissPerjanjian MLA Tak Kuat Jadi Dasar RI Cari WP yang `Kabur` ke Swiss

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, perjanjian Mutual Legal Assistance/MLA atau Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dengan Swiss, saat ini belum kuat dijadikan dasar untuk memburu para wajib pajak kategori pengemplang yang melarikan dananya ke Swiss.selengkapnya

Indonesia Tanda Tangani Kerja Sama Tax Fraud dengan SwissIndonesia Tanda Tangani Kerja Sama Tax Fraud dengan Swiss

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter. Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.selengkapnya

DJP Belum Hitung Potensi Aset Kasus Pajak yang Lari ke SwissDJP Belum Hitung Potensi Aset Kasus Pajak yang Lari ke Swiss

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku belum memiliki hitungan pasti terkait potensi aset wajib pajak Indonesia atas kasus tindak pidana perpajakan dan pencucian uang yang dilarikan ke Swiss. Padahal, kedua negara sudah menandatangani perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA).selengkapnya

Data Keuangan Orang Kaya Indonesia di Swiss Terbongkar September 2019Data Keuangan Orang Kaya Indonesia di Swiss Terbongkar September 2019

Data keuangan orang kaya Indonesia di Swiss bakal terbongkar pada September 2019 mendatang. Hal itu seiring dimulainya pertukaran data keuangan secara otomatis antara otoritas pajak Indonesia dengan otoritas berwenang di negara yang dikenal sebagai surga pajak tersebut.selengkapnya

Ada Uang WNI Rp 150 Triliun di Swiss yang Belum Ditarik ke RIAda Uang WNI Rp 150 Triliun di Swiss yang Belum Ditarik ke RI

Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang sudah berjalan hampir 4 bulan masih terdapat sedikit kendala. Kali ini datang dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan uang di Swiss dan kesulitan membawa pulang dananya ke negara ini karena terganjal masalah status pencucian uang.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :