Implementasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER - 18/PJ/2017 mendapat penolakan dari kalangan pembuat akta tanah lantaran minimnya sosialisasi.
Perdirjen itu tentang tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli tanah atau bangunan beserta perubahannya.
Dalam sebuah surat tertanggal 4 Desember 2017, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP - IPPAT) mengemukakan alasan penolakan itu dilandasi bahwa kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak tersebut bertentangan dengan PP No.34/2016 tentang PPh atas penghasilan hak atas tanah atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya.
Kalangan pembuat akta tanah menganggap, beleid baru itu menyulitkan eksekutor di lapangan karena mendadak dikeluarkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Di samping itu, persyaratannya juga terlalu berbelit belit.
Persyaratan validasi PPh misalnya, mereka harus melampirkan bukti transfer apabila pembayaran via transfer atau kuitansi kalau pembayaran tunai. Ketentuan ini cukup membingungkan, pasalnya mereka belim bisa meminta bukti pembayaran karena belum terjadi transaksi dan penjual pembeli belum tandatangan akta. Apalagi ketentuan menurut PP 34/2016, validasi PPh dilakukan sebelum tanda tangan akta jual beli atau belum terjadi transaksi.
Tentu saja, berbagai perasoalan itu membuat kinerja PPAT lambat, padahal akhir tahun biasanya terjadi lonjakan transaksi yang banyak. Apalagi saat ini semua instansi pemerintah termasuk untuk setoran pajak memiliki keterbatasan waktu.
Selain soal Perdirjen, kalangan notaris juga menyurati Ditjen Pajak terkait penegasan praktik balik nama objek nominee dalam PMK 165/PMK.03/2017. Ada beberapa pokok persoalan dalam implementasi kebijakan tersebut. Pertama, adanya ketidakseragaman perlakuan pemerintah daerah mengenai nilai dasar pengenaan pajak (DPP) BPHTB.
Kedua, periakuan atas gagal balik nama dalam hal masih terdapat sengketa antara Wajib
Pajak dan nominee. Ketiga, perlakuan atas Wajib Pajak yang keberatan menyerahkan Surat Keterangan dengan alasan kerahasiaan data, diusulkan untuk diberikan copy Surat Keterangan dengan lampiran yang hanya tercantum objek tanah atau bangunan yang dimohonkan balik nama.
Keempat ketidakseragaman syarat balik nama objek nomine, tidak seluruh kantor
pertanahan menerima Akta Peralihan Hak sebagai substitusi Surat Pernyataan
Notariil pengalihan hak antara Nominee dan Wajib Pajak.
Adapun terkait hal itu Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah dalam surat balasan nernomor S - 853/PJ.03/2017 tertanggal 30 November 2017 menanggapi sehubungan dengan praktek balik nama objek nominee, UU Pengampunan Pajak merupakan landasan hukum pemberian pengampunan pajak, sehingga perlakuan atas penetapan DPP BPHTB berada di luar konteks fasilitas pengampunan pajak.
Menurutnya, pada prinsipnya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibebaskan dari
pengenaan Pajak Penghasilan, sepanjang permohonan pengalihan hak dan
penandatanganan surat pernyataan antara nominee dan Wajib Pajak di hadapan
notaris diiakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
"Terkait dengan sengketa antara WP dan nominee yang dianggap berpotensi menghambat proses balik nama dalam jangka waktu tersebut berada di luar kewenangan
Ditjan Pajak, berkaitan dengan itu untuk dapat diselesaikan para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Yunirwansyah.
Adapun untuk dokumen pembebasan PPh dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari nominee kepada Wajib Pajak selaku pemilik yang sesungguhnya terdiri dari SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan. Dalam hal WP enggan menyerahkan Surat Keterangan dengan alasan kerahasiaan data, WP dapat mengajukan permohonan SKB PPh dalam rangka pengampunan pajak.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak menambahkan terkait prosedur dan persyaratan, sebenarnya cukup jelas dalam Perdirjen 18 Tahun 2017. Memang, kata dia terdapat prosedur penelitian material yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa bahwa nilai pengalihan hak atas tanah atau bangunan dilaporkan sebesar nilai transaksi yang sebenarnya terjadi.
Namun hal itu telah sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016 yang mengubah atau mempertegas Dasar Pengenaan Pajak atas pengalihan tanah dan bangunan dari nilai yang lebih tinggi dalam Akte Jual Beli atau NJOP dalam PP sebelumnya menjadi nilai transaksi yang sebenarnya.
"Kami sudah mengagendakan pertemuan dengan IPPAT dalam waktu dekat ini. Mudah-mudahan dapat memperjelas permasalahan dan menghasilkan solusi terbaik," tukasnya.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA mengatakan penolakan dan masukan dari kalangan notaris itu harus menjadi pelajaran bagi pembuat kebijakan untuk lebih berhati-hati, membuka dialog dan meminta masukan, serta memperhatikan timing.
Terkadang, menurutnya sebuah kebijakan yang tidak didahului dengan kalkulasi beban sehingga cost of administration dan cost of compliance ditanggung pihak-pihak yang seharusnya membantu pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara.
" Usul saya, memang ada semacam clearing house yang sentralistik, untuk memastikan rancangan kebijakan terkoordinasikan dengan baik, tidak tumpang tindih dan efektif," ungkapnya
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 11 Desember 2017)
Foto : Bisnis
PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya
Pajak merupakan bahan bakar untuk pembangunan. Pembangunan sebagian besar dibiayai dengan pajak. Namun target pajak semakin sulit dicapai. Oleh karenanya pemerintah dirasa perlu untuk memperluas basis dan jenis pajaknya. Salah satu jenis pajak baru yang dipertimbangkan adalah menerapkan pajak atas nilai tanah atau Land Value Tax (LVT)selengkapnya
Ada 300.000 bidang tanah danb bangunan (PBB) yang menjadi objek dari pajak bumi dan bangunan di Kota Malang.selengkapnya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan penyusunan peraturan teknis mengenai pajak progresif tanah sedang dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn akan dibebaskan dari pajak atas beberapa tanah miliknya, menurut pengumuman pemerintah. Raja,yang berulang tahun ke-67 pada hari Minggu ini telah mengawasi perubahan besar dalam pengelolaan kerjaan sejak ia naik takhta tahun 2016.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya