Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN–Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok melalui Peraturan Presiden nomor 34 Tahun 2020. Hal tersebut ditujukan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional serta meningkatkan kemitraan ekonomi antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
Untuk mengimplementasikan Persetujuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 79/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan PMK nomor 80/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN–Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa kedua PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana dalam pemberian tarif preferensi atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN–Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
"PMK mengatur beberapa hal antara lain penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, penjelasan atas Ketentuan Asal Barang, dan persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam rangka pengenaan tarif preferensi berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok," kata Syarif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
PMK 79/PMK.010/2020 dan PMK 80/PMK.04/2020 mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2020. Adapun ketentuan dalam kedua PMK tersebut berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya PMK.
Sumber : wartaekonomi.co.id (Jakarta, 07 Juli 2020)
Foto : Wartaekonomi
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Asean Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean). Hal ini ditujukan untuk meningkatkan perdagangan barang intra-Asean, serta untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.selengkapnya
Kementerian Keuangan yang diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Robert Pakpahan dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengajak Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Hong Kong dan sekitarnya untuk turut serta dalam program Amnesti Pajak.selengkapnya
Menteri BUMN Rini Soemarno menghadiri sosialisasi mengenai Undang-Undang Amnesti Pajak atau tax amnesty dalam "Indonesia Bussiness Outlook" di Hong Kong, Senin. Sosialisasi diisi pula dengan talk show yang menampilkan narasumber Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahanselengkapnya
Direktur Utama PT Bank BNI (persero) Tbk Achmad Baiquni mengatakan Hong Kong menjadi salah satu sumber besar dana repatriasi amnesti pajak, mengingat banyak warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha di kota pelabuhan tersebut.selengkapnya
Direktur Utama PT Bank BNI (Persero) Tbk, Achmad Baiquni, mengatakan, Hong Kong menjadi salah satu sumber besar dana repatriasi amnesti pajak, mengingat banyak WNI yang memiliki usaha di kota pelabuhan internasional itu. "Saya yakin banyak, makanya kita pilih Singapura dan Hong Kong karena banyak orang Indonesia yang bermukim di sini," katanyaselengkapnya
Para investor Indonesia yang berada di luar negeri, ternyata memantau perkembangan ekonomi di Indonesia. Termasuk kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya