
Keputusan Kementerian Dalam Negeri menghapus ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi, salah satunya Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Makassar, akan menjadi ancaman defisit Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
"Kalau Perda itu dihapus nantinya, apa dasar pemerintah kota menarik pajak dan retribusi kepada sejumlah restoran, hotel, rumah makan dan Tempat Hiburan Malam di Makassar. Tentu nantinya PAD terancam mengalami devisit dari target," kata legislator DPRD Sulsel Endre Cecep Lantara di Makassar, Jumat (26/6).
Menurut dia, penghapusan perda tersebut justru akan menghalangi laju pertumbuhan ekonomi yang saat ini sedang stabil bahkan mengungguli beberapa kota lainnya di Indonesia.
Padahal potensi PAD terbesar hingga mencapai 80% di Makassar adalah pajak dan retribusi yang bersumber dari perda tersebut hingga mencapai Rp 989 miliar. Tentunya, perda seharusnya tidak dihapuskan, melainkan direvisi.
"Dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak menjelaskan secara detail dan hanya disebut penarikan pajak juga retribusi antara 10-25%, sehingga aturan ini diperkuat dengan perda dengan ambang batas hingga 25%," sebut mantan Panitia Khusus yang menyusun Perda itu.
Dia menyarankan Pemerintah Kota Makassar segera mencari solusi lebih cepat jangan sampai ini menjadi momok sehingga PAD Makassar akan tergerus dan berimbas pada pertumbuhan ekonomi. "Pemkot harus segera bergerak untuk menghadapi masalah ini, sebab apabila ini dibiarkan, maka potensi PAD dari sektor hotel, restoran dan semacamnya akan hilang," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulsel HM Roem juga menyesalkan pembatalan sejumlah Perda yang dianggap menghambat invetasi. Menurut dia, kalau sudah dibahas bersama dan mendapat persetujuan serta disahkan, tentu sudah mendapat persetujuan Kemendagri.
Sementara, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Yusran IB Herald menyatakan, penghapusan ribuan perda itu disambut suka cita karena akan menguntungkan pengusaha terutama masalah perizinan. Karena, lanjut dia, selama ini aturan perizinan dianggap cukup berbelit-belit dan berbenturan dengan kebijakan secara nasional.
Kemendagri telah membatalkan total 3.143 Perda baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, yang dianggap menghambat investasi. Untuk di Provinsi Sulsel tercatat ada 114 perda yang terkait perizinan dihapus dari 24 Kabupaten Kota dan provinsi.
Sumber : kontan.co.id (Makassar, 24 Juni 2016)
Foto : reuters
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sebagai bagian dari warga negara Indonesia, secara otomatis maka terikat kontrak dengan negara. Dalam hal ini adalah kontrak membayar pajakselengkapnya
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi menegaskan tidak ada perubahan dalam kebijakan post border yang sudah berjalan selama satu tahun ini.selengkapnya
Wacana Pemerintah Pusat melalui Kementerian Bidang Kemaritiman menghapus Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) seperti apartemen, pesawat, kapal pesiar dan yacth dinilai tidak populis.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan shalat Jumat bersama masyarakat Bireuen sebagai wilayah yang terdampak gempa bumi 6,5 skala Richter pada Rabu (9/12) pagi. Presiden Jokowi menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Besar Samalanga, Jalan Mesjid Kecamatan Samalanga Bireuen, Aceh, Jumat (9/12).selengkapnya
Guru Besar Ilmu Administrasi Pajak Universitas Indonesia, Gunadi, menilai program amnesti pajak dapat memberikan keuntungan kepada negara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya