Selain mempermudah dan memperluas insentif tax holiday, Kementerian Keuangan mengubah aturan untuk percepatan proses restitusi pajak. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, aturan baru akan memuat tiga langkah agar wajib pajak bisa mendapatkan percepatan restitusi.
Pertama, memudahkan syarat sebagai wajib pajak patuh. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.74/2012.
PMK No.74/2012 merupakan aturan turunan Pasal 17C Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pasal ini mengatur jangka waktu status wajib pajak patuh. "Kami akan memperbaiki jangka waktu penetapannya. Dulu berlaku dua tahun, sekarang berlaku terus sampai kami temukan masalah. Hanya sekali ditetapkan," jelas Robert, Senin (2/4).
Kedua, memenuhi syarat restitusi dalam jumlah kecil. Kemkeu akan mencabut PMK No.198/2013 yang mengatur mengenai restitusi dalam jumlah kecil. "Untuk wajib pajak orang pribadi, subjeknya kami perbesar dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta. Untuk wajib pajak badan kami perbesar sampai Rp 1 miliar. Adapun untuk pengusaha kena pajak (PKP), khusus restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar," jelas Robert.
Ketiga, memudahkan pemenuhan syarat menjadi PKP berisiko rendah untuk restitusi PPN. Agar prosesnya lebih cepat, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai akan mengklasifikasikan subjek PKP berisiko rendah baru.
Aturan baru ini juga menambah subjek wajib pajak badan yang bisa meraih restitusi pajak secara cepat, yakni eksportir mitra kepabeanan (MITA) atau reputable trader. Authorized Economic Operator dan PKP dengan nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar juga termasuk kalangan yang berhak atas insentif itu.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 03 April 2018)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, lantaran selama ini proses restitusi PPN dinilai masih lama.selengkapnya
Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak pada triwulan I 2018 mampu tumbuh sebesar 9,94% dengan capaian sebesar Rp 244,5 triliun atau 17,6 % dari target APBN tahun 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa layanan percepatan restitusi telah banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.selengkapnya
Pemerintah siap memberlakukan beberapa kebijakan baru mengenai insentif pajak hingga restitusi pajak untuk mendorong investasi. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan adanya evaluasi insentif pajak supaya daya tarik investasi di Indonesia tidak kalah dari negara lain.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan percepatan restitusi pajak melalui ketentuan yang baru diluncurkan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya