Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Jawa Barat meminta perbankan, perusahaan sekuritas, maupun lembaga lain yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penerima aliran dana dari amnesti pajak untuk lebih aktif “menjemput bola”.
Wakil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Jahja B. Soenarjo menilai keberhasilan program amnesti pajak tidak bisa berjalan jika hanya mengandalkan sosialisasi yang diupayakan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) bersama kementerian terkait, Kanwil DJP di daerah, ataupun lembaga pemerintah lainnya.
Dia mengatakan perbankan maupun lembaga keuangan, berbekal database nasabah yang dimilikinya, perlu lebih aktif mengajak pengusaha di dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan kebijakan amnesti pajak.
“Harusnya berani jemput bola, jangan menunggu. Yang punya database itu kan perbankan dan lembaga keuangan. Ayo ajak masuk ke Indonesia. Mereka yang bantu kelancaran prosesnya,” katanya seperti dikutip Bisnis, Senin (15/8).
Menurut dia, perbankan perlu bekerja sama dengan perusahaan sekuritas dan manajer investasi untuk melakukan langkah-langkah progresif dalam menyosialisasikan amnesti pajak sekaligus menawarkan investasi yang dapat dipilih pemilik dana.
“Kalau berani, oke daripada ribet, saya bayarkan dulu 2%-nya, nanti berhitung dengan investasinya, misalnya dicicil 2% dibagi tiga tahun. Singapura saja bisa menahan, kenapa kita tidak lakukan itu? Kita harus aktif,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan para pemilik dana asal Indonesia yang menginvestasikan hartanya di sektor-sektor strategis di Singapura, sudah mulai merasakan upaya pemerintah di negeri ujung semenanjung Malaka itu mencegah dana repatriasi masuk ke Tanah Air.
Pihaknya mewakili Apindo Jabar akan menjumpai para pengusaha di Singapura, untuk kemudian mengawal proses amnesti pajak mereka hingga akhir bulan ini dengan turut mencoba menggandeng perbankan dan perusahaan investasi.
“Singapura terasa banget mencegahnya karena portofolio investasi orang Indonesia kuatbanget di sana. Kalau ditarik kan bingung. Kalau harus meng-goal-kan amnesti ini agar sukses, maka tidak bisa sekedar seminar,” ujarnya.
Per 8 Agustus 2016, dana repatriasi dari luar negeri yang tercatat dalam data di Kanwil DJP Jabar I mencapai Rp458,61 miliar. Adapun aset di luar negeri yang dideklarasikan wajib pajak asal Jabar sebesar Rp101,8 miliar dan jika ditotalkan dengan harta di dalam negeri yang dideklarasikan mencapai Rp1,406 triliun.
“Kemungkinan mulai akhir Agustus sampai pertengahan September akan semakin ramai. Masih banyak, tinggal tunggu saja, mereka masih urus pelaporannya. Karena asetnya banyak, pengisiannya bisa dua minggu dan tebal sekali,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo.
Sebagai informasi, dana tebusan dari amnesti pajak di Jabar pada 8 Agustus 2016 mencapai Rp29,46 miliar dan pada tiga hari kemudian, pembayaran uang tebusan tersebut meningkat menjadi sekitar Rp36 miliar pada 11 Agustus 2016.
Yoyok meyakini pengusaha-pengusaha asal Jabar di dalam negeri yang telah dijumpainya memegang komitmen untuk segera mengikuti program amnesti pajak. “Ini masih banyak. Ada kemungkinan pengusaha yang uang tebusannya itu sampai Rp20 miliar.”
DATA ASET
Di Padang, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meminta pengusaha daerah dan masyarakat setempat melaporkan harta kekayaan yang tidak tercatat dalam pelaporan pajak guna menyukseskan program tax amnesty.
Menurutnya, kesuksesan program tersebut tergantung kemauan masyarakat untuk mendeklarasikan harta, sehingga tidak ada lagi aset yang tidak terdata dan pajaknya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Kami minta pengusaha juga masyarakat untuk melaporkan hartanya sampai Maret 2017, karena setelah itu tidak ada lagi pengampunan, kalau ketahuan, masuknya penggelapan,” ujarnya Senin (15/8).
Irwan mengatakan selain mendorong pengusaha asal Sumbar yang memarkir dana di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri melalui program pengampunan pajak itu, dia meyakini juga banyak harta di dalam negeri yang belum terdata.
Dia menyebutkan dana repatriasi dan pajak yang dihasilkan dari program tersebut dapat mempercepat pembangunan di daerah.
Bahkan, untuk memuluskan masuknya dana repatriasi ke dalam negeri, pemprov Sumbar menjanjikan fasilitasi investasi di daerah itu, terutama di sektor pariwisata, energi, industri pengolahan, dan infrastruktur.
Selain itu, Irwan juga meminta perbankan jemput bola kepada wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas perbankan dalam program tax amnesty. Apalagi, pemerintah sudah menunjuk sejumlah bank dan menyiapkan model investasi untuk menyambut dana repatriasi.
Teguh Budiharto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar Jambi mengatakan sudah banyak pengusaha yang melakukan konsultasi untuk melaporkan harta yang dimiliki.
“Yang konsultasi sudah banyak, baik melalui DJP, KPP, maupun melalui KP2KP kami. Kalau yang melaporkan masih rahasia, kami masih data,” katanya.
Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan harta yang dimiliki melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ada di setiap daerah, kabupaten dan kota maupun melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di 9 kota di dua provinsi tersebut.
Pemprov Sumbar bersama DJP Sumbar Jambi dan OJK Sumbar menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat setempat soal mekanisme dan pentingnya program tax amnestyuntuk menyukseskan pembangunan daerah itu.
Di Denpasar, akuntan publik di Bali menyatakan program amnesti pajak mendapat tanggapan positif dari sejumlah wajib pajak yang memanfaatkan jasa mereka.
Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali Kadek Semadi memaparkan dari total sekitar 5.000 klien yang ditanganinya, 75% memutuskan ikut program pengampunan tersebut.
"Amnesti kami sepakat pengampunan pajak. Dari situ opsi sudah jelas menguntungkan, kalau tidak ikut jelas salah. Program ini sesungguhnya sangat menguntungkan di lapangan," jelasnya dalam sosialisasi Tax Amnesty, Senin (15/8).
Diakuinya, masih ada sejumlah kendala yang diungkapkan klien seperti permasalahan status aset warisan. Namun, kondisi tersebut bukan persoalan besar karena program ini bertujuan untuk membantu negara.
Sumber : bisnis.com (Bandung, 6 Agustus 2016)
Foto : bisnis.com
Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Jawa Barat meminta perbankan, perusahaan sekuritas, maupun lembaga lain yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penerima aliran dana dari amnesti pajak untuk lebih aktif “menjemput bolaâ€.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya