Kinerja penerimaan pajak sampai Oktober 2019 tak hanya berkorelasi dengan sejumlah indikator perekonomian, tetapi juga bisa menjelaskan tentang gap dari sisi kepatuhan yang masih belum ideal.
Upaya untuk mengubah struktur penerimaan pajak yang lebih stabil diperlukan untuk menjaga keberlanjutan penerimaan pajak.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa adanya tren pelemahan ekonomi global, termasuk harga minyak yang jauh dari asumsi makro ikut menekan penerimaan pajak.
Akibatnya, setoran pajak dari sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kinerja komoditas terutama migas mengalami tekanan yang cukup besar.
Penerimaan PPh migas misalnya, jika pada Oktober 2018 setoran PPh migas bisa mencapai Rp69,4 triliun atau tumbuh di angka 17%. Oktober tahun ini, realisasi penerimaan PPh migas hanya berkisar pada angka Rp64,1 triliun atau terkontraksi hingga mencapai 9,3%.
Namun demikian, jika melihat penerimaan pajak non migas yang sampai dengan Oktober 2019 hanya Rp969,2 triliun atau tumbuh 0,8%, kinerja penerimaan tersebut tak hanya mencerminkan adanya laju pelemahan perekonomian.
Pasalnya, selain tergantung dengan prospek pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor-sektor utama penerimaan pajak, peforma penerimaan pajak nonmigas juga sangat upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui bahwa pihaknya terus memantau perkembangan yang terjadi saat ini. Extra effort yang dilakukan oleh otoritas pajak mencakup semua aspek.
Pengawasan dari sisi ekonomi, menurutnya, terkait dengan laporan surat pemberitahuan (SPT) masa. Selain itu, otoritas juga akan mengoptimalkan potensi data yang telah dimiliki sebelumnya.
"Itu saja yang akan dilakukan oleh kami," katanya kepada Bisnis.com, Senin (18/11/2019).
Data Ditjen Pajak mengonfirmasi bahwa tren kepatuhan formal wajib pajak (WP) cenderung stagnan. Realisasi kepatuhan sampai 11 November 2019 masih mencapai 71%. Dengan rincian kepatuhan formal wajib pajak badan yang hanya 63%, WP orang pribadi 68% dan WP orang pribadi karyawan mencapai 68%.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, satu-satunya wajib pajak yang mengalami peningkatan kepatuhan adalah WP badan yakni pada angka 63%. Sementara itu, kepatuhan WP orang kaya maupun WP karyawan justru menunjukkan dari sisi rasio kepatuhan.
Adapun seperti dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak 2018, sepanjang tahun lalu otoritas pajak telah memiliki 274,4 juta data prioritas yang telah teridentifikasi.
Jumlah data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan dengan 2017, yang hanya 156,2 juta atau naik sebanyak 75,4%. Identifikasi data tersebut juga lebih banyak dibandingkan dengan 2016 yang hanya 94,7 juta.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 20 November 2019)
Foto : Bisnis
Penerimaan pajak masih menunjukkan tren pelemahan. Penerimaan pajak hingga April 2019 tercatat Rp 387 triliun atau 24,5% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Angka tersebut tumbuh 1%, melambat bila dibandingkan pertumbuhan April tahun lalu yang mencapai 10,8%.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menggenjot raihan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Mereka mencatat dari 25 juta penduduk Indonesia yang terdaftar, WPOP yang sadar pajak hanya 900 ribu orang. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, dari 900 ribu tersebut pajak yang didapat hanya Rp9 triliun dari potensi penerimaan WPOPselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak semester I-2019 sebesar Rp 603,34 triliun atau tumbuh 3,74% dibanding periode yang sama di tahun 2018. Laju pertumbuhan ini tercatat lebih rendah dibanding 2018 yang berhasil naik 13,9%.selengkapnya
Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan perpajakan sebesar 15,4% pada 2019 dengan mengandalkan membaiknya kepatuhan Wajib Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya