Gejolak di kalangan atlet PON XIX Jabar terkait pajak bonus semakin memanas. Mereka menilai petugas pajak salah kaprah dengan mengelompokan mereka sebagai peserta lomba olahraga, bukan sebagai olahragawan pemberi jasa.
Potongan pajak bonus PON XIX untuk atlet Jabar rata-rata mencapai dua kali lipat pajak yang sama yang diterapkan untuk atlet Jatim. Padahal penghitungan pajak sama-sama menggunakan dasar UU 32 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh 21.
Perbedaan itu diakibatkan penerapan Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak di mana Jatim mengkategorikan atlet PON XIX sesuai huruf c pasal tersebut, sebagai olahragawan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Dengan begitu sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) poin c, pajak dihitung dari 50 persen penghasilan bruto.
Sementara itu di Jabar, atlet dikategorikan sebagai peserta perlombaan bidang olahraga yang menerima penghasilan sehubungan keikutsertaannya dalam lomba tersebut. Akibatnya, penghitungan pajak pun merunut pada Pasal 9 ayat (1) huruf d dan dihitung dari 100 persen penghasilan bruto.
Peraih emas cabor angkat berat Asep Nurdin mengaku kecewa dengan dasar penghitungan seperti itu. Ia menilai pasal 3 huruf f merupakan kategori untuk atlet profesional yang mendapat hadiah dari panitia lomba.
"Jelas saya tidak terima, karena kami ini pemberi jasa bagi daerah demi terwujudnya Jabar Kahiji. Bonusnya pun diberikan atas jasa itu dari pemerintah daerah, bukan berupa hadiah dari panitia lomba," tutur Asep di komplek GOR Pajajaran Kota Bandung, Senin, 30 Januari 2017.
Selain itu Asep pun menyesalkan tidak adanya apresiasi atas pemecahan rekor seperti di Jatim. Sebagai pemecah 6 rekor PON dan nasional, Asep mengaku capaiannya itu tak lepas dari perjuangan keras dengan tenaga ekstra seperti yang diminta Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Hal senada diungkapkan atlat angkat berat lain M. Yusuf. Ia menilai, tidak adanya apresiasi atas pemecahan rekor sebagai penurunan penghargaan dari pemerintah.
Yusuf mengatakan, pada 2012 lalu pemerintah memberikan apresiasi sebesar Rp 10 juta untuk setiap rekor yang dipecahkan. "Untuk atlet yang hanya bermain di satu nomor pertandingan, apresiasi rekor menjadi tambahan tersendiri," ucapnya.
Sementara itu peraih emas atletik, Eki Vebri menambahkan, penurunan apresiasi tak hanya dengan tidak adanya bonus untuk pemecah rekor. Namun dengan potongan bonus yang besar, bonus yang diterima pun lebih kecil ketimbang 2012.
Pada 2012, kata Eki, atlet peraih emas mendapat bonus uang Rp 100 juta dan rumah senilai Rp 150 juta tanpa dibebani pajak. Sementata dengan pajak yang diterapkan saat ini, bonus Rp 275 juta hanya tersisa sekitar Rp 236 juta.
Selain itu, kenaikan dari Rp 200 juta menjadi Rp 275 juta pun pada akhirnya sia-sia. Bonus atlet Jabar tetap lebih rendah dibandingkan dengan provinsi lain.
"Di Lampung bonus emas Rp 250 bersih tanpa potongan pajak. Belum lagi kalau bicara perak di Jatim Rp 110 juta, di Jabar Rp 80 juta dan perunggu di Jatim Rp 50 juta, di Jabar Rp 40 juta," tutur Eki.
Sumber : pikiran-rakyat.com (Bandung, 31 Januari 2017)
Foto : pikiran rakyat
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat akan menyampaikan aspirasi para atlet peraih medali PON XIX/2016 kepada Pemerintah Provinsi (Peprov) Jawa Barat, terkait besaran potongan pajak pada bonus PON yang akan diterima oleh mereka. Penyampaian tersebut dilakukan setelah beberapa perwakilan atlet Jabar peraih medali di PON XIX/2016, melakukan dialog dengan pengurus KONI Jabar, di Gedungselengkapnya
Kementerian Pemuda dan Olahraga menyatakan, atlet peraih medali pada Olimpiade 2016 di Rio de Janeiro, Brasil, berikut pelatihnya akan terbebas dari pembayaran pajak bonus. Kemenpora menyatakan, pajak bonus akan ditanggung pemerintah.selengkapnya
Disney mengumumkan bakal memberikan bonus sebesar 1.000 dollar AS atau setara sekitar Rp 13,4 juta masing-masing kepada 125.000 pegawainya. Selain itu, Disney juga akan berinvestasi sebesar 50 juta dollar AS untuk program pendidikan bagi pegawai.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan penghargaan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai atas pencapaian kinerja di bidang cukai. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 September 2016 menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memberikan bonus sampai empat kali gaji bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bagaimana dengan pegawai pajak yang telah berkontribusi besar dalam rangka menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty)?selengkapnya
Data kurang membanggakan dipaparkan oleh otoritas pajak Indonesia. Di negara yang memiliki penduduk 265 juta jiwa ini, terkuak hanya 1,3 juta saja yang bayar pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya