Penyerapan insentif pajak program PEN di bawah rata-rata

Senin 26 Okt 2020 14:36Ridha Anantidibaca 491 kaliSemua Kategori

KONTAN 2439



Penyerapan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih rendah. Sejak digelontorkan sekitar April lalu, stimulus fiskal yang langsung ditangani oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini jauh di bawah rata-rata serapan program PEN.

Data Kemenkeu menunjukkan realisasi insentif pajak hingga 19 Oktober 2020 sebesar Rp 29,68 triliun, tumbuh 1,61% dari realisasi per akhir September lalu.  

Pencapaian itu baru mencapai 24,5% dari total pagu anggaran sejumlah Rp 120,61 triliun. Artinya, anggaran yang masih tersedia hingga sekitar dua bulan ke depan sebesar Rp 90,93 triliun.

Kendati demikian, realisasi insentif pajak berada di bawah persentase total penyerapan program PEN di periode sama yang sudah mencapai Rp 344,11 triliun atau setara dengan 49,5% dari total anggaran senilai Rp 695,2 triliun.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, pagu anggaran insentif pajak berbeda dengan program PEN lainnya.

Sebab, sebagian insentif merupakan cadangan. “Kalau yang memanfaatkan sebenarnya sudah cukup banyak,” kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10).

Adapun insentif pajak dalam program PEN terbagi menjadi lima jenis.

Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) dengan pagu Rp 25,66 triliun.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor Rp 14,75 triliun.

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Rp 14,4 triliun.

Keempat, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 5,8 triliun.

Kelima, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% Rp 20 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 80,61 triliun.

Nah, sisa anggaran insentif pajak sebesar Rp 40 triliun atau setara 33,16% dari pagu diperuntukan sebagai cadangan perpanjangan waktu insentif PPh Pasal 21 DTP dan stimulus pajak lainnya sampai dengan akhir tahun ini.

Meski penyerapan insentif pajak rendah, tapi memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap penerimaan pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan salah satunya terlihat di realisasi PPh Badan.

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat sampai dengan akhir September lalu realisasi PPh Badan sebesar Rp 119,94 triliun. Angka tersebut kontraksi hingga 30,4% year on year (yoy). Secara berurutan pada Juli, Agustus, September pajak korporasi masing-masing minus 45,5%, 49,11%, dan 57,74%.

“PPh Badan tekanannya terjadi karena di cicilan massa diturunkan dari 30% ke 50% itu terlihat dari penerimaan pajak badan terutama di Juli-Agustus di mana kita sudan melakukan policy tersebut,” kata Menkeu pekan lalu.

Eks Menteri Keuangan Chatib Basri menyarankan pemerintah untuk menahan pemberian insentif pajak. Sebab, menurutnya bila ekonomi lesu maka akan sejalan dengan penyerapan insentif yang rendah.

Karenanya, saat pandemi lebih banyak usaha yang merugi, sehingga tidak bayar pajak. Ini sejalan dengan menurunnya aktivitas konsumsi seiring pembatasan sosial. Dus kegiatan bisnis belum sepenuhnya pulih. “Begitu ekonomi berjalan, ini baru bisa diberikan,” kata dia beberapa waktu lalu dalam Webminar.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan ada banyak hal yang menyebabkan rendahnya realisasi insentif pajak. Menurutnya, sosialisasi masih menjadi alasan utama, lantaran banyak wajib pajak yang belum tahu bahwa mereka berhak mendapatkan berbagai insentif pajak.

“Kalau kita lihat, memang sosialisasinya masih minim serta dengan kondisi pandemi seperti inikan sosialisasi akan terhambat karena tak bisa bertemu secara langsung,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10).

Namun, Fajry mengakui skema insentif pajak memang bagus yang pada implementasinya diberikan dahulu baru dicek. Hanya saja bagi sebagian wajib pajak merasa cara itumalah berisiko bagi mereka.

“Karena begini, mereka malah jadi takut kedepannya nanti malah diperiksa. jadi mereka lebih memilih untuk ‘aman’ saja,” ujar Fajry.

Di sisi lain, keterbatasan kewenangan pemerintah pusat. Kata Fajry, dalam situasi pandemi saat ini, seharusnya ada konsolidasi fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebab, wajib pajak juga butuh keringanan pajak daerah terutama jenis pajak daerah yang dikenakan kepada sektor ritel, seperti pusat perbelanjaan.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 Oktober 2020)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Mengapa penyerapan anggaran insentif pajak masih minim?Mengapa penyerapan anggaran insentif pajak masih minim?

Anggaran stimulus atau insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) minim penyerapan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi insentif perpajakan sampai 28 September 2020 sebesar Rp 27,61 triliun. Angka tersebut setara dengan 22,9% dari pagu senilai Rp 120,61 triliun.selengkapnya

Penyerapan anggaran insentif pajak masih minim, ini penyebabnyaPenyerapan anggaran insentif pajak masih minim, ini penyebabnya

Insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) minim penyerapan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi insentif perpajakan sampai 28 September 2020 sebesar Rp 27,61 triliun. Angka tersebut setara dengan 22,9% dari pagu senilai Rp 120,61 triliun.selengkapnya

Hingga pertengahan Agustus 2021 realisasi insentif pajak mencapai Rp 51,97 triliunHingga pertengahan Agustus 2021 realisasi insentif pajak mencapai Rp 51,97 triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif pajak sudah mencapai sebesar Rp 51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021.selengkapnya

Hingga 20 Juni, realisasi insentif pajak sudah mencapai Rp 12 triliunHingga 20 Juni, realisasi insentif pajak sudah mencapai Rp 12 triliun

Pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak sebanyak Rp 12 triliun sejak April hingga 20 Juni 2020. Tujuannya untuk memacu ekonomi wajib pajak (WP) karyawan dan WP Badan di tengah dampak corona virus disease 2019 (Covid-19).selengkapnya

Realisasi insentif fasilitas Bea Cukai mencapai Rp 19,83 triliunRealisasi insentif fasilitas Bea Cukai mencapai Rp 19,83 triliun

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, selama masa pandemi Covid-19, Kemenkeu melalui Bea Cukai telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian akibat dampak virus corona, serta mendukung dunia usaha agar tidak makin terpuruk.selengkapnya

Realisasi Insentif Perpajakan Baru Rp30 TriliunRealisasi Insentif Perpajakan Baru Rp30 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan insentif perpajakan senilai Rp120,6 triliun. Hanya saja, realisasi hingga saat ini masih sekitar Rp30 triliun atau 24,6%.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :