Capaian penyampaian surat pemberitahuan atau SPT tahun pajak 2017 masih menunjukan adanya ketimpangan. Lagi-lagi laporan dari orang-orang tajir atau wajib pajak (WP) orang pribadi nonkaryawan masih stagnan dan belum menunjukan adanya perbaikan.
Setidaknya, berdasarkan data Ditjen Pajak Sabtu pagi lalu, jumlah SPT yang terkumpul mencapai 10,05 juta. Dari jumlah itu, total SPT yang dilaporkan oleh WP OP nonkaryawan 914.800 atau hanya berkontribusi 11% dari total SPT yang diterima otoritas pajak.
Memang angka itu bukan angka final. Apalagi, hingga Sabtu pukul 24.00 WIB jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT bertambah sekitar 500.000. Tetapi kalaupun angka ini masuk atau sebagian besar adalah WP OP non karyawan, jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu.
Tahun lalu, dengan jumlah WP OP nonkaryawan yang wajib lapor SPT sebanyak 1,96 juta jumlah WP OP nonkaryawan yang lapor mencapai 993.000 atau 50,6%. Jika menggunakan jumlah WP wajib lapor yang sama, tahun ini dengan realisasi 914.800 per Sabtu pagi, maka raihannya hanya 46,6%.
Bagi sebagian kalangan, rontoknya kepatuhan WP OP nonkaryawan cukup mengherankan. Tak masuk di akal karena tak linear dengan proses reformasi pajak yang tengah didorong di internal Ditjen Pajak. Harusnya dengan berbagai terobosan termasuk tax amnesty maupun rencana pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, kepatuhan WP OP nonkaryawan bisa lebih baik.
"Saya heran, kok nendangnya pelan apa thrust sedemikian rendah," kata Prastowo dalam pesan singkatnya Minggu (1/4/2018).
Padahal, harus diakui kepatuhan WP OP nonkaryawan merefleksikan kinerja ekstensifikasi yang dilakukan otoritas pajak. Gampangnya, jika realisasinya stagnan, upaya ekstensifikasi yang selama ini digembar-gemborkan juga patut dipertanyakan. Atau jangan-jangan gembar gembor otoritas pajak ini dianggap angin lalu oleh para orang kaya. Ibaratnya, toh tinggal nanti berteriak di media, pemerintah juga menyerah!
Nah, jika itu terjadi tentu akan sangat berbahaya. Peforma penerimaan OP nonkaryawan yang masoh jeblok bakal makin jeblok. Apalagi tahun lalu, dari total penerimaan pajak sebesar Rp1.151 triliun kontribusi WP OP nonkaryawan hanya Rp7,83 triliun padahal atau masih di bawah 1%.
Adapun berdasarkan catatan Ditjen pajak, hingga akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Sabtu (31/3/2018) pukul 24.00 WIB kemarin, jumlah WP yang telah menyampaikan SPT 10,58 juta atau 74% dari target sebesar 14,12 juta SPT. Meski tumbuh 14% dari realisasi tahun lalu yang mencapai 9,2 juta SPT, tetapi angka ini masih di bawah ekspektasi pemerintah.
Pasalnya, idealnya sampai dengan berakhirnya periode pelaporan SPT (Januari - Maret) PPh orang pribadi kemarin, realisasi penyampaian SPT seharusnya berada di angka 11,2 juta atau 80% dari target sebesar 14,12 juta. Dengan realisasi yang masih di bawah 80%, pada periode April - Desember 2018 Ditjen Pajak harus mengejar sebanyak 3,54 juta atau 25% dari total target hingga akhir tahun nanti. "Ini kalau yang lapor saja turun, tentu akan bahaya," jelasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 02 April 2018)
Foto : Bisnis
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga pagi tadi, Senin, (18/3). Dari total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 188.000 merupakan wajib pajak badan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi hingga pagi tadi mencapai 4,528 juta.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat terdapat 7,6 juta wajib pajak (WP) yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga hari ini, Rabu, (20/3). Jumlah tersebut baru 41,53% dari total wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebesar 18,3 juta WP.selengkapnya
Data kurang membanggakan dipaparkan oleh otoritas pajak Indonesia. Di negara yang memiliki penduduk 265 juta jiwa ini, terkuak hanya 1,3 juta saja yang bayar pajak.selengkapnya
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya
Jastip Lebih Rp 7 Juta/Orang, Ini Daftar Pajak yang Harus Dilunasiselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya