
Guna meningkatkan kepatuhan, pemerintah telah menyederhanakan mekanisme pelaporan SPT melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT.
Dalam ketentuan baru tersebut, otoritas pajak tak lagi melakukan penilaian kebenaran penulisan dan penghitungan di SPT Wajib Pajak (WP). Selain itu, wajib pajak atau pelaku usaha yang mengalami kerugian dalam kegiatan usahanya tak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengatakan bahwa pilihan tidak mewajibkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 bagi WP yang rugi semata-mata untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak. Sekaligus sebagai upaya untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha.
"Jadi dengan keberadaan PMK tersebut, kewajiban lapor tersebut dihilangkan," kata Yoga kepada Bisnis, Minggu (4//2).
Adapun terkait penghapusan kewenangan penilaian dan penghitungan tampak dalam perubahan substansi Pasal 1 Ayat 12. Beleid itu menjelaskan, setelah proses penelitian SPT, penilaian kebenaran penulisan dan penghitungan tak lagi dilakukan. Ketentuan ini secara tidak langsung memudahkan kedua belah pihak dan sejalan dengan prinsip self assessment.
Di samping penulisan dan penghitungan, simplifikasi juga dilakukan otoritas pajak dalam pelaporan PPh 21 dan PPN. Dengan berlakunya belied tersebut, WP yang menggunakan e-SPT Masa PPN wajib untuk menyampaikan SPT Masa PPN secara e-filling. Demikian juga WP Badan yang menyampaikan e-SPT PPh 21.
"Dari aspek pelaksanaannya, aturan ini secara administratif menjadi lebih efisien baik bagi WP maupun Ditjen Pajak," imbuhnya.
Adapun upaya untuk mendorong kepatuhan WP memang sedang getol dilakukan otoritas pajak. Sebelum SPT, mereka juga menyederhanakan mekanisme permohonan dan pencabutan NPWP serta penetapan pengusaha kena pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-02/PJ/2018 mengenai perubahan kedua PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha, dan Pengukuhan PKP.
Seperti yang tercantum dalam pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Minggu (28/1), penerbitan perdirjen itu dimaksudkan untuk mendukung program kemudahan berusaha (ease of doing business) melalui penyederhanaan persyaratan administrasi penyampaian dokumen kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan Wajib Pajak.
Perubahan secara substansial dalam beleid mencakup pasal 6 yang menjelaskan skema penyertaan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam ketentuan beleid itu, WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi warga negara Indonesia (WNI) cukup menyertakan KTP serta dokumen berupa surat pernyataan bermeterai dari WP yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.
Selain itu, WP juga menyertakan keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa WP merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan dengan simplifikasi pelaporan SPT maka diharapkan tingkat kepatuhan WP bisa meningkat.
"Saya kira ini untuk mempermudah proses dan menyederhanakan prosedur, karena dengan mekanisme yang lama, akan menyulitkan sehingga rasio kepatuhan pun akan rendah," jelas Prastowo.
Adapun, menurutnya, perbaikan tersebut seharusnya didukung dengan pembaruan core tax system. Dengan sistem inti yang baru, proses pengawasan bakal lebih optimal, sebab e-bukti potong akan otomatis terhubung ke masing-mainy akun wajib pajak.
"Sehingga untuk karyawan sudah bisa otomatis produce SPT Tahunan, kecuali untuk yang pekerja bebas atau pengusaha," jelasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 05 Februari 2018)
Foto : Bisnis
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Pemerintah menghapus kewajiban pelaporan SPT masa PPh 21 dan PPh 26 nihil dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai ancang-ancang untuk mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak tahun ini. Selain melalui persiapan dalam pelonggaran kebijakan terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT), otoritas pajak juga mulai mengirim surat elektronik ke masing-masing wajib pajak.selengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya