Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan pertambangan akan dikompensasi oleh komponen penerimaan negara lain. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang pajak penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral.
“Komponen dari penerimaan perpajakan keseluruhan dan nonpajak kami masukkan ke dalam PP,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (9/8).
Perjanjian Kontrak Karya (KK) hanya mewajibkan perusahaan membayar penerimaan negara dalam bentuk PPh sebesar 35%. Sementara Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Tahun 2009 telah mewajibkan perusahaan mengubah status operasinya dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dengan status IUPK, pemerintah menurunkan tarif pajak perusahaan menjadi 25%. Dengan begitu, penerimaan pajak dari sektor pertambangan akan berkurang. Namun, penurunan pajak badan ini dimbangi dengan tambahan royalti yang merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam PP 37/2018 disebutkan, perusahaan pertambangan mineral dikenakan iuran PNBP sebesar 10%. Rinciannya, 4% untuk pemerintah pusat dan 6% untuk pemerintah daerah. PNBP untuk pemerintah daerah terbagi untuk pemerintah provinsi 1%, pemerintah kabupaten atau kota penghasil sebesar 2,5%, dan pemerintah kabupaten atau kota lain sebesar 2,5%.
Sri Mulyani menegaskan aturan dibentuk sesuai pasal 169 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. “Penerimaan negara harus lebih besar dari rezim sebelumnya dan itulah yang coba kami lihat,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018 itu nantinya bisa menjadi payung hukum bagi PT Freeport Indonesia dalam bernegosiasi dengan pemerintah. Aturan ini akan diberlakukan setelah KK Freeport Indonesia berubah menjadi IUPK.
Sementara bagi perusahaan yang sudah memegang IUPK, aturan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2018 hingga izinnya berakhir.
Sumber : katadata.co.id (09 Agustus 2018)
Foto : Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral akan meningkatkan penerimaan negara.selengkapnya
Ditinjau dari sisi sektoral, penerimaan pajak dari sektor pertambangan berada dalam tren menipis. Hal tersebut sejalan dengan tren pelemahan harga komoditas yang turun sepanjang tahun ini.selengkapnya
Subsektor mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi salah satu kontributor utama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tercatat, PNBP minerba sudah mencapai angka Rp32,2 triliun meski baru memasuki bulan September 2018.selengkapnya
Sektor mineral menyumbang 30% dari total realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara (minerba) per 13 September 2018. Secara keseluruhan, realisasi PNBP sudah 104,54% melampaui target.selengkapnya
Pemerintah menyiapkan empat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyebut pada 2018, usaha tambang masih memberi kontribusi besar bagi penerimaan pajak di Bumi Etam ini sebesar 33%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya