
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut baik langah pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan tercatat. Direktur Eksekutif AEI Syamsul Hidayat melihat ini bisa msnjadi daya rangsang perusahaan untuk go public.
"Nagi perusahaan yang tercatat insentif itu menggemberikan, harapannya ini akan jadi stimulus atau daya rangsang perusahaan untuk IPO (Initial Public Offering)," kata Syamsul kepada Republika.co.id, Ahad (8/9).
Menurut Syamsul, insentif ini juga merupakan kompensasi atas pengelolaan perusahaan yang baik karena lebih terbuka, profesional dan bertanggungjawan terhadap dana masyarakat. Syamsul yakin insentif ini bisa meningkatkan pendapatan perusahaan.
Secara makro, lanjut Syamsul, penurunan pajak ini akan berdampak terhadap peningkatan kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi. Masyarakat sebagai pemegang saham juga akan merasakan manfaat dari insentif ini.
"Uangnya akan kembali ke masyarakat, pemegang saham publik dapat menikmati pendapatan yang lebih besar," tutur Syamsul.
Syamsul menilai, penurunan PPh Badan ini menunjukkan keberpihakan dan upaya konkrit untuk menstimulus kegiatan usaha, menstimulus pertumbuhan jumlah kinerja keuangan perusahaan, serta menstimulus kegiatan ekonomi kedepan. Menurut Syamsul, insentif ini merupakan harapan dari dunia usaha.
Syamsul berharap, pemerintah dapat memberikan insentif dengan angka yang ideal agar dapat menjadi daya rangsang yang signifikan bagi perusahaan untuk go public. "Antara nonpublik dan publik kalau bisa ada gap 5 persen sehingga bisa menjadi daya rangsang yang besar bagi perusahaan menjual saham ke masyarakat," kata Syamsul.
Penurunan PPh badan merupakan salah satu kebijakan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau kerap disebut RUU Perpajakan. RUU yang tengah dibahas pemerintah ini membahas mengenai fasilitas perpajakan dan insentif perpajakan.
Dalam skema RUU Perpajakan, tarif PPh badan akan turun secara bertahap. Yakni dari 25 persen, menjadi 22 persen di tahun pajak 2021 dan tahun pajak 22, serta menjadi 20 persen pada tahun pajak 2023. Selain penurunan PPh badan, pemerintah juga memasukkan pengurangan tarif PPh badan go public dengan persyaratan tertentu.
"Mereka bisa dapat tiga persen lebih rendah dari tarif normal (20 persen), yakni jadi 17 persen," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan.
Hanya saja, perusahaan yang mendapatkan insentif adalah perusahaan go public dengan minimal 40 persen sahamnya diperdagangkan ke masyarakat. Apabila sebuah perusahaan go public menawarkan saham ke publik di bawah persentase tersebut, diskon tarif lebih rendah tidak akan didapatkan perusahaan. Skema pemberian diskon akan berlangsung selama lima tahun.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 09 September 2019)
Foto : Republika
Direktorat Jenderal ( Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat dalam dua pekan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty berjalan, nilai pengungkapan harta Wajib Pajak (WP) mencapai Rp 1,019 triliun. Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi agar program tersebut bisa berjalan sesuai dengan target.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Pengusaha menyebut Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) jangan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).selengkapnya
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) optimistis rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cukai plastik dapat diselesaikan tahun inselengkapnya
Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Prof. Tikki Pangestu memandang produk tembakau alternatif di Indonesia diperlakukan kurang proporsional karena pengaturan cukainya relatif lebih tinggi dari rokok.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya