Penundaan Pembayaran Pita Cukai Rokok Tembus Rp18 Triliun

Senin 15 Jun 2020 12:23Ridha Anantidibaca 328 kaliSemua Kategori

BISNIS 2329



Nilai pemanfaatan relaksasi penundaan pembayaran cukai hasil tembakau (CHT) terus meningkat di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan ada 82 perusahaan telah mendapatkan penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari atau 3 bulan dengan nilai cukai Rp18,1 triliun.

Dilihat dari golongan, secara nilai, kelompok yang memperoleh penundaan pembayaran cukai paling banyak adalah 8 pabrik golongan I yakni senilai Rp14,7 triliun, 67 pabrik golongan II senilai Rp3,3 triliun, dan 7 pabrik golongan III hanya senilai Rp19 miliar.

Sementara itu, 6 pabrik diketahui belum mengajukan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai.

Adapun dalam survei yang dilakukan Bea Cukai belum lama ini, kondisi industri hasil tembakau umumnya dalam kondisi yang baik. Namun, ada beberapa pabrikan yang mulai menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Data Bea Cukai menunjukkan dari 291 responden yang disurvei, sebanyak 14,4 persen responden menyatakan telah menghentikan operasi mereka. Sebagian mulai berhenti operasi sejak April 2020.

Ada beberapa hal yang menyebabkan berhentinya operasi perusahaan tersebut mulai dari kondisi pasar, pandemi Covid-19, hingga alasan operasional mulai dari bahan baku dan distribusi.

Bea cukai juga mencatat akibat penurunan kinerja tersebut sebanyak 95 pabrik meliburkan pegawainya dengan perkiraan pegawai diliburkan mencapai 14.515 orang. Terbesar 10.800 orang di satu pabrik.

Selain itu, otoritas juga menyebut telah terjadi pemutusan hubungan kerja aliaw PHK di 8 pabrik dengan total PHK 152 orang. Paling banyak 50 orang di satu pabrik.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 12 Juni 2020)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah berikan relaksasi cukai sebesar Rp 27,9 triliun terhadap 84 pabrik rokokPemerintah berikan relaksasi cukai sebesar Rp 27,9 triliun terhadap 84 pabrik rokok

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat relaksasi pembayaran pita cukai mencapai Rp 27,9 triliun. Total tersebut berasal dari 84 pabrik yang sudah mengajukan penundaan pembayaran pita cukai sejak 9 April sampai 30 Juni 2020.selengkapnya

Diageo Indonesia akan gunakan fasilitas penundaan pelunasan pita cukaiDiageo Indonesia akan gunakan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai

Produsen minuman beralkohol, Diageo Indonesia menyambut baik kebijakan pelonggaran pelunasan pembayaran pita cukai. Kebijakan yang demikian diyakini bisa membantu perusahaan untuk menjaga bisnis di tengah-tengah wabah virus corona (Covid-19).selengkapnya

Tunggu pandemi Covid-19 usai, penerapan cukai plastik paling cepat mulai tahun depanTunggu pandemi Covid-19 usai, penerapan cukai plastik paling cepat mulai tahun depan

Cukai plastik nampaknya tidak bisa diterapkan di tahun ini. Bea Cukai mempertimbangkan dalam kondisi saat ini, di mana ekonomi sangat terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) merupakan waktu yang tidak tepat.selengkapnya

Pembayaran pita cukai direlaksasi, begini respons industri rokokPembayaran pita cukai direlaksasi, begini respons industri rokok

Direktorat Jenderal Bea Cukai merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari diperpanjang menjadi 90 hari sejak pemesanan.selengkapnya

Komnas Pengendalian Tembakau tuntut cabut penundaan kenaikan cukaiKomnas Pengendalian Tembakau tuntut cabut penundaan kenaikan cukai

Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menuntut kebijakan penundaan kenaikan cukai tembakau dicabut.selengkapnya

Simplifikasi Cukai Rokok Rugikan Pabrik KecilSimplifikasi Cukai Rokok Rugikan Pabrik Kecil

Kalangan pelaku industri rokok yang tergabung dalam Gapero (Gabungan Pabrik Rokok) mengharapkan pemerintah tidak memaksakan penerapan penyederhanaan (simplifikasi) cukai rokok. Alasannya, kebijakan itu bisa membuat monopoli di industri rokok.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :