Tak lama lagi, pemerintah akan mengeluarkan aturan perpajakan e-commerce. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) di bisnis jual beli berbasis online atau e-commerce.
Pemerintah akan mewajibkan semua pedagang e-commerce sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga harus memungut PPN di setiap transaksi. Hasil pungutan pajak akan dikumpulkan di market place, tempat transaksi jual beli terjadi. Pemilik market place harus menyetorkan hasil pungutan itu ke kantor pajak secara periodik.
Khusus e-commerce domestik, pemerintah mempertimbangkan bermitra dengan market place tertentu yang akan membantu menyetorkan pajak merchant e-commerce ke Ditjen Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan soal perpajakan e-commerce domestik sudah selesai pembahasannya di antar Kementerian/Lembaga. "Sekarang formulasi terakhir PMKnya. Kami sudah mendapatkan informasi dari para menteri, pandangan mereka. Terhadap para pelaku apakah itu marketplace, apakah dia OTT (Over The Top)," ujar Menkeu, Jumat (19/1).
Sedang e-commerce luar negeri, belum jelas skema perpajakannya. Sumber KONTAN menyebutkan, rumusan dan pengenaan pajak e-commerce asing masih menghadapi tantangan. Pertama, transaksi yang menembus batas geografis antar negara (borderless),
Kedua transaksi bisa dilakukan realtime, bentuk barang bisa digital, terakhir, keberadaan e-commerce asing bisa di mana saja, meski transaksi dilakukan di Tanah Air. "Penelusurannya lebih rumit," ujar sumber itu.
Penurunan PPh
Mantan Direktur Bank Dunia ini menambahkan, beberapa masukan selama ini prinsipnya adalah playing field-nya sama. Dalam pungutan PPN, pajak yang berlaku untuk e-commerce baik di marketplace dan pedagang konvensional sama, yakni dengan tarif 10% dari nilai jual barang.
Bersamaan dengan kewajiban pemungutan PPN di transaksi e-commerce, pemerintah juga akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) ke merchant market place di dalam negeri.
Merchant akan dikenakan PPh final karena tergolong wajib pajak usaha kecil menengah (UKM). "Untuk PPh, karena mayoritas supplier merchant UKM, kami mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) agar tingkatnya diturunkan. Dari yang selama PPh final 1% jadi 0,5%, ujar Sri Mulyani.
PP 46/2013 menyebutkan pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, tarif PPh-nya 1%. Pemerintah juga akan menurunkan batasan (treshold) dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hanya Menkeu masih merahasiakan batasan omzet pengusaha ke pajak. Dulu sebelum PP 46/2013 berlaku, batasan omzet pengusaha kecil yang kena pajak minimal Rp 600 juta setahun.
KONTAN belum berhasil menghubungi pemilik market place atas berita ini. Hanya, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengaku tak puas dengan penurunan tarif PPh final dan batasan omzet. "Untuk UMKM apalagi yang memproduksi produk-produk kearifan lokal harusnya PPh 0%, bukan 0,5%," ujar dia.
Menurut Ikhsan, pemerintah harus China, Jepang dan Korea yang membebaskan pajak bagi UMKM. Ini demi mendukung pengembangan UMKM sehingga bisa mendorong perekonomian nasional.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 20 Januari 2018)
Foto : Kontan
Pajak untuk sektor pengusaha berbasis online atau e-commerce hingga saat ini masih belum dapat dipungut sesuai pemungutan pajak. Hal ini pun cukup menjadi sorotan utama pengusaha non e-commerce.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce. Secara rinci, beleid ini mewajibkan penyedia platform untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform kepada pedagang dan penyedia jasa; memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia plselengkapnya
Penerapan pajak e-commerce akan berlaku secara bertahap. Tahap awal pengenaan pajak pada marketplace atau toko online.selengkapnya
Demi melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce.selengkapnya
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah akan merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik atau e-commerce. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara produk dalam negeri dengan produk dari luar negeri yang dijual melalui platform e-commerce.selengkapnya
Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako menilai, tiga kementerian bisa memanggil para pelaku usaha nirkabel di Indonesia, bukan hanya Google melainkan juga para pelaku online shop alias ecommerce di Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya