Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.
Istilah peredaran bruto sama dengan omzet, dan dalam hal ini ditujukan bagi Wajib Pajak (WP) kategori Badan serta Orang Pribadi.
Mengapa ada aturan penghitungan omzet WP?
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (5/3/2018) malam, menjelaskan aturan ini ada dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), di mana pelaksana PMK 15/2018 adalah DJP sendiri.
"Aturan ini supaya ada panduan metode bagi pemeriksa, dalam hal ketika ingin mengetahui omzet, WP tidak memberikan pembukuan atau tidak mencatat hasil penjualan dan penghasilannya tiap bulan," kata Robert.
Menurut Robert, DJP memiliki asumsi bahwa WP Badan sudah melakukan pembukuan keuangan dari kegiatan usahanya. Begitupun dengan WP Orang Pribadi yang melakukan usaha, sehingga mestinya tidak perlu dikenakan PMK 15/2018 ini.
Namun, pada kenyataannya masih ada WP yang tidak melaksanakan pembukuan maupun pencatatan kegiatan usahanya, sehingga diperlukan cara bagi pemeriksa untuk menghitung omzet yang menjadi dasar pengenaan PPh nantinya. Cara yang dimaksud disertakan dalam PMK 15/2018 tersebut.
Ada delapan metode yang dapat digunakan untuk menghitung omzet WP, yaitu melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.
"Pemeriksa akan pakai salah satu metode. Kalau yang ada data biaya hidupnya, ya pakai pendekatan itu," tutur Robert.
Dengan begitu, maka PMK 15/2018 tidak berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan.
PMK ini juga mengatur pengecualian, sehingga bagi WP yang sudah melakukan pembukuan atau pencatatan dan dapat menunjukkannya saat pemeriksaan, tidak dikenakan aturan tersebut.
Robert menambahkan bahwa aturan ini diadakan untuk memberi kepastian hukum serta panduan yang jelas bagi WP maupun DJP sebagai pemeriksa.
Sistem self assessment yang selama ini diterapkan juga tetap berjalan, namun di satu sisi DJP punya kewenangan memastikan penghitungan omzet untuk menentukan PPh berjalan dengan semestinya.
Sumber : kompas.com (Jakarta, 06 Maret 2018)
Foto : Kompas
Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.
Istilah peredaran bruto sama dengan omzet, dan dalam hal ini ditujukan bagi Wajib Pajak (WP) kategori Badan serta Orang Pribadi.
Mengapa ada aturan penghitungan omzet WP?
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak ( DJP), Senin (5/3/2018) malam, menjelaskan aturan ini ada dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), di mana pelaksana PMK 15/2018 adalah DJP sendiri.
Baca juga : Siapa yang Jadi Sasaran Penghitungan Omzet oleh DJP?
"Aturan ini supaya ada panduan metode bagi pemeriksa, dalam hal ketika ingin mengetahui omzet, WP tidak memberikan pembukuan atau tidak mencatat hasil penjualan dan penghasilannya tiap bulan," kata Robert.
Menurut Robert, DJP memiliki asumsi bahwa WP Badan sudah melakukan pembukuan keuangan dari kegiatan usahanya. Begitupun dengan WP Orang Pribadi yang melakukan usaha, sehingga mestinya tidak perlu dikenakan PMK 15/2018 ini.
Namun, pada kenyataannya masih ada WP yang tidak melaksanakan pembukuan maupun pencatatan kegiatan usahanya, sehingga diperlukan cara bagi pemeriksa untuk menghitung omzet yang menjadi dasar pengenaan PPh nantinya. Cara yang dimaksud disertakan dalam PMK 15/2018 tersebut.
Baca juga : DJP Berwenang Hitung Omzet untuk Menguji Laporan Penghasilan Wajib Pajak
Ada delapan metode yang dapat digunakan untuk menghitung omzet WP, yaitu melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.
"Pemeriksa akan pakai salah satu metode. Kalau yang ada data biaya hidupnya, ya pakai pendekatan itu," tutur Robert.
Dengan begitu, maka PMK 15/2018 tidak berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan.
PMK ini juga mengatur pengecualian, sehingga bagi WP yang sudah melakukan pembukuan atau pencatatan dan dapat menunjukkannya saat pemeriksaan, tidak dikenakan aturan tersebut.
Robert menambahkan bahwa aturan ini diadakan untuk memberi kepastian hukum serta panduan yang jelas bagi WP maupun DJP sebagai pemeriksa.
Sistem self assessment yang selama ini diterapkan juga tetap berjalan, namun di satu sisi DJP punya kewenangan memastikan penghitungan omzet untuk menentukan PPh berjalan dengan semestinya.
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) dapat menghitung omzet wajib pajak (WP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018. Pihak yang bisa dihitung omzetnya adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Pemerintah mempertimbangkan penerbitan aturan teknis terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. PMK ini hanya diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa Dukungan Kelayakan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha yang terlibat dalam program Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya