Kuliner khas asal Kota Palembang, Pempek, yang sudah terkenal di nusantara akan diusulkan masuk dalam warisan dunia ke Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Unesco, bersaing dengan 24 usulan warisan tak benda lainnya.
Namun, upaya tersebut sedikit terganggu dengan munculnya isu penarikan pajak untuk pempek berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Palembang. Isu ini dinilai sangat mengganggu perjuangan tim Adhoc agar makanan khas ini masuk kedalam daftar warisan dunia.
Anggota Tim Adhoc Pempek untuk Unesco, Vebri Al-Lintani mengatakan, dengan adanya kajian pengajuan pempek sebagai warisan dunia tak benda Unesco, pihaknya meminta Pemerintah Kota Palembang menghentikan isu pajak pempek karena dikhawatirkan mengganggu proses pemilihan. Bahkan isu ini pun menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
"Jika melihat reaksi masyarakat akhir-akhir ini sebenarnya cukup mengganggu perjuangan tim dalam memantapkan pempek sebagai warisan budaya tak benda ke Unesco, lebih baik biarkanlah dulu UMKM pempek itu, sebab pempek belum mencapai puncak perkembangannya," ujar Vebri saat diwawancarai SINDOnews, Senin (29/07/2019).
Vebri menilai, informasi mengenai pajak pempek telah membuat gejolak negatif di masyarakat. Munculnya isu ini dinilai kurang tepat karena baru saja mendapatkan predikat kuliner kota kreatif dari Bekraf RI pada akhir Juni 2019. Namun, satu pekan berselang, isu pajak pempek muncul ke publik yang ternyata sudah ada peraturan daerahnya sejak 2018.
"Sedangkan pada Agustus 2019 tim Adhoc akan mengirimkan hasil kajian mengenai pempek dari berbagai aspek ke Unesco, bersaing dengan 24 usulan warisan tak benda lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, pempek telah ditetapkan sebagai warisan budaya nasional pada 2014 yang memicu pempek semakin berkembang terutama saat Asian Games 2018 dengan angka pengiriman luar kota mencapai tujuh ton perhari.
"Jika pempek ditetapkan sebagai warisan dunia tak benda, maka dampaknya akan luar biasa sekali, karena itulah Pemkot seharusnya mendukung dengan regulasi bisnis yang memudahkan UMKM, agar perkembangannya sesuai harapan," kata Vebri.
Vebri mengungkapkan, ada ribuan pedagang pempek mulai skala kecil hingga industri di Kota Palembang. Berkat pedagang tersebut pempek semakin mengakar dalam kehidupan sosial di Palembang, sehingga Pemkot setempat perlu meninjau ulang aturan pajak pempek.
"Pajak 10 persen rasanya terlalu besar, harusnya diturunkan lagi menjadi dua atau tiga persen, pedagang pasti sanggup membayarnya," tandas Vebri.
Sumber : sindonews.com (Palembang, 29 Juli 2019)
Foto : Sindonews
Bisnis pempek di Kota Palembang tertekan kenaikan kargo pesawat sejak awal tahun. Bisnis pempek juga tertekan pajak pempek yang diterapkan pemerintah setempat sehingga membuat kalangan UMKM resah.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengomentari soal rencana menjadikan warisan dan laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak yang sedang dikaji oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Menanggapi hal itu, Ia menerangkan masih dalam pembahasan lebih lanjut dalam revisi undang-undang (RUU) pajak penghasilan (PPh).selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jika harta warisan tidak perlu dimasukkan dalam objek untuk pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Selain mempertimbangkan kemungkinan pemajakan atas laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak, pemerintah juga pertimbangkan warisan sebagai objek pajak penghasilan Dalam revisi UU Pajak Penghasilan (PPh).selengkapnya
Tidak hanya melakukan pemasangan terhadap 128 alat e-tax, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menargetkan pemasangan 1.000 alat yang berfungsi sebagai Transaction Monitoring Device (TMD), bagi seluruh usaha yang ada di Kota Palembang.selengkapnya
Rencana Kementerian Keuangan memajaki laba ditahan (retained earnings) perusahaan dan pajak bagi warisan dinilai tidak tepat. Sebab, rencana itu dinilai akan menjadi disinsentif dan melemahkan dunia usaha.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya