Pengusaha Rokok Ajukan Gugatan Praperadilan Bea dan Cukai Kudus

Jumat 12 Apr 2019 14:31Ridha Anantidibaca 538 kaliSemua Kategori

DETIK 0444



Pengusaha rokok Nur Rohmad warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara, mengajukan gugatan praperadilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Sebab merasa alat bukti dalam penetapan tersangka kasus rokok ilegal tidak terpenuhi.

Nur Rohmad menggugat praperadilan atas penetapan status tersangka terhadapnya yang tidak sesuai prosedur.

Kasus ini pun masuk ke meja hijau. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Kamis (11/4/2019) siang sampai petang hari, tiga orang saksi, dan satu saksi ahli dihadirkan. Saksi menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan penganiayaan fisik saat diperiksa di KPPBC di Jalan Agil Kusumadya, Kabupaten Kudus.

Sidang dipimpin hakim tunggal, Dedy Adi Saputra, dihadiri pemohon praperadilan dan didampingi kuasa hukum serta pihak KPPBC Tipe Madya berikut kuasa hukumnya, Dwi Santosa.

Nanang, saksi pertama merupakan warga Teluk Wetan, Jepara, mengungkapkan di depan hakim bahwa dia mendapatkan penganiaayaan dari petugas Bea Cukai. Tidak hanya itu, dia juga harus masuk ke kolam ikan.

"Saya disuruh roll (rolling) bolak-balik sampai 10 kali, dibawa ke kolam ikan. Disuruh buka celana dan baju oleh petugas bea cukai, cuma pakai celana dalam saja masuk di kolam itu," kata saksi Nanang di muka sidang.

Pria yang saat sidang mengenakan baju putih motif batik melanjutkan keterangannya. Dia diminta berendam sekitar 10 menit di kolam ikan di kompleks KPPBC. Dia saat itu dalam posisi jongkok.

"Setelah direndam di kolam, saya diperiksa lagi. Terus disuruh tidur. Badan masih basah, tidak dikasih handuk. Saya pakai baju dan celana saya yang masih kering tadi," imbuh pria yang sehari-hari bekerja memasukkan rokok ke dalam bungkus dan digaji temannya Puryono atau Biting.

Nanang mengaku mendapat perlakuan seperti itu saat petugas bea cukai memberikan pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai saksi, ketika dijemput dari rumahnya di Jepara pada 27 Februari. Perlakuan tersebut terjadi 28 Februari dini hari.

Akibat mendapat perlakuan seperti itu, Nanang ketakutan dan tertekan. Ketika menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) Nanang tidak diminta membaca BAP, maupun dibacakan penyidik bea cukai.

"Saya hanya mau cepat pulang, adik saya sedang sakit, ibu saya sendirian," lanjutnya.

Nanang bercerita, dia dibawa petugas Bea Cukai dari rumahnya di Jepara 27 Februari siang. Kemudian dia baru dipulangkan 28 Februari sekira pukul 23.00 WIB.

"Saya pulang dijemput ibu saya," lanjutnya.

Hakim Dedy meminta petugas bea cukai yang hadir dalam persidangan sebagai termohon, untuk memperlihatkan foto siapa yang mendatangani BAP. Tapi foto dengan nama yang bertandatangan, beda. Nama penyidik yang menandatangani BAP adalah Ade Kurniawan.

Saksi kedua yang dihadirkan adalah Ahmad Sodik, yang merupakan kerabat Nur Rohmad mengaku dijemput petugas Bea Cukai, 27 Februari 2019 siang hari. Kemudian, petugas membawanya ke Kantor Bea Cukai Kudus.

"Saya dimasukkan sel, digembok dari luar. Saya tidak diberi kesempatan berbicara dan dipaksa mengakui barang itu punya Samiyono (alias Nur Rochmad)," beber Sodik yang sehari-hari bekerja sebagai pengirim rokok yang diketahuinya milik Siswanto, bermerek Felicia.

Kemudian, masih di depan hakim, Sodik melanjutkan esok malamnya baru dipulangkan ke rumah.

Kuasa Hukum Pemohon, Yosep Parera, dari sidang ini membuktikan bahwa terjadi penyiksaan fisik terhadap para saksi. Menurutnya itu tidak boleh karena saksi itu dilindungi oleh undang-undang. Dia mengatakan pada persidangan itu juga ada hal janggal.

Menurutnya BAP ditandatangani tanggal 27 Februari, sementara para saksi mengakui tanda tangan BAP tanggal 28 Februari. Ini juga sesuai kesaksian mereka, baru diperiksa pada 28 Februari dini hari.

"Ini disiksa dengan direndam. Disiksa dengan disuruh melakukan roll di lantai. Ini langsung dimasukkan penjara. Dan ternyata mereka tanda tangani semua bukti BAP itu tangal 28 (Februari) malam. Semua bukti yang diberikan termohon, itu tanggal 27 Februari. Kalau aparat hukum sampai memalsukan BAP. Itu sudah tidak bisa," kata dia.

"Tanggal saja masih dipalsu. Padahal ditandatangni 28 malam. Kami akan melaporkan apa yang diperlakukan terhadap saksi," ujarnya.

Terkait penganiayaan yang dialami para saksi, Yosep akan melaporkan ke Polda Jawa Tengah, Senin pekan depan. Insiden ini bisa jadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Begitu sidang usai, awak media berusaha meminta keterangan petugas bea cukai di lokasi.

"Silakan ke kantor saja ya, saya harus absen, kalau telat bisa dimarahi Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan)," kata seorang petugas di lokasi sidang.

Kepala KPPBC Kudus Iman Prayitno dikonfirmasi melalui via pesan pendek hanya menjelaskan bahwa soal praperadilan diambil alih oleh tim humas kanwil.

"Hal terkait dengan praperadilan diambilalih oleh tim humas Kanwil (Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY)," kata Iman.


Sumber : detik.com (Kudus, 11 April  2019)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Cukai rokok yang tidak naik rugikan generasi mudaCukai rokok yang tidak naik rugikan generasi muda

Tarif cukai rokok 2019 yang tidak jadi naik dapat merugikan generasi muda karena hal itu berdampak pada harga rokok yang murah sehingga mudah di akses oleh anak-anak.selengkapnya

Bea Cukai Kudus Tindak 200 Ribu Batang Rokok IlegalBea Cukai Kudus Tindak 200 Ribu Batang Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap bangunan di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara pada Rabu (18/9) lalu, yang disinyalir menjadi tempat penimbunan rokok ilegal. Pada penindakan ini, petugas mengamankan 200.600 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).selengkapnya

Adik Ipar disebut dalam Kasus Suap, Presiden Jokowi: Yang gak bener, ya diproses hukum sajaAdik Ipar disebut dalam Kasus Suap, Presiden Jokowi: Yang gak bener, ya diproses hukum saja

Presiden Joko Widodo menanggapi disebutnya nama adik ipar dalam suap pengurusan pajak.selengkapnya

Bea Cukai Kudus ungkap 77 pelanggaran pita cukai rokokBea Cukai Kudus ungkap 77 pelanggaran pita cukai rokok

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 9 Juli 2019 berhasil mengungkap 77 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.selengkapnya

Barang Paling Aneh yang Diterima Petugas Bea Cukai KanadaBarang Paling Aneh yang Diterima Petugas Bea Cukai Kanada

Petugas bea cukai di perbatasan sudah tidak heran dengan barang-barang aneh yang dibawa oleh traveler. Kecuali, di Kanada...selengkapnya

Tarif Cukai Rokok tidak Berubah pada 2019Tarif Cukai Rokok tidak Berubah pada 2019

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum pada 2019. Menurut siaran pers Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Ahad (16/12), tarif cukai hasil tembakau 2019 akan melanjutkan kebijakan yang diterapkan pada 2018, atau tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :