Pengusaha Ragu Duit Tebusan Tax Amnesty Capai Target

Senin 24 Okt 2016 17:22Administratordibaca 575 kaliSemua Kategori

katadata 103

Program pengampunan pajak periode kedua sudah berjalan hampir sebulan. Namun perolehan duit tebusan tax amnesty itu belum banyak berubah dari posisi 30 September, ketika periode pertama ditutup. Kabarnya, hal tersebut lantaran hampir semua pengusaha kakap sudah mengikuti tax amnesty pada periode pertama.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan peserta tax amnesty periode kedua bakal didominasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Kalau yang besar-besar mungkin masih ada, tapi tinggal sedikit untuk penyelesaian yang belum tuntas,” ucap Hariyadi kepada Katadata, akhir pekan lalu.


Para pengusaha besar, menurut dia, mengejar tarif tebusan terendah yaitu dua persen. Alhasil, kepesertaannya menumpuk di periode pertama. Ia meyakini tidak ada lagi pengusaha besar yang baru ikut di periode kedua atau ketiga. “(Tarifnya) naik 50 persen (dari periode pertama),” ucapnya.


Tarif tebusan tax amnesty memang terus menanjak. Jika pada periode pertama lalu tarif untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi hanya dua persen, pada periode kedua tarifnya menjadi tiga persen. Tarif lebih tinggi berlaku untuk deklarasi luar negeri (tanpa repatriasi) yang naik dari empat persen menjadi enam persen. Cuma UMKM yang tarifnya tetap, yaitu 0,5 persen untuk deklarasi harta sampai dengan Rp 10 miliar dan dua persen untuk deklarasi harta di atas Rp 10 miliar. 


Sekadar catatan, hingga Senin, 24 Oktober 2016, pemerintah telah mengumpulkan Rp 97,7 triliun duit tebusan termasuk pembayaran tunggakan dan penghentian bukti permulaan. Saat penutupan periode pertama 30 September lalu, jumlahnya Rp 97,2 triliun. Artinya, kenaikan tebusan baru Rp 500-an miliar dalam bulan ini. Padahal, pemerintah menargetkan perolehan duit tebusan Rp 165 triliun hingga berakhirnya periode kedua pada 31 Desember mendatang.


Hariyadi memperkirakan duit tebusan hanya akan bertambah Rp 20 triliun pada periode kedua dan sebanyak-banyaknya Rp 10 triliun pada periode ketiga. Dengan demikian, program tax amnesty diprediksi cuma meraup tebusan sekitar Rp 127 triliunan hingga berakhirnya program tersebut pada 31 Maret 2017.


Berbeda dengan Hariyadi, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo lebih optimistis masih ada wajib pajak besar yang bakal mengikuti program tax amnesty. Namun wajib pajak tersebut kemungkinan baru akan mendaftar jelang penutupan periode kedua. “Ikut Desember lebih untung uang diputar dulu,” kata dia.  


Meski begitu, hitung-hitungan Prastowo tentang tambahan duit tebusan tak jauh beda dengan Hariyadi, yaitu berkisar Rp 20 - 25 triliun pada periode kedua. “Saya kira agak berat (capai target Rp 165 triliun), tapi kalau strategi jelas dan fokus semoga bisa,” ujarnya.  


Sebelumnya, dalam konferensi pers terkait program tax amnesty periode kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah memiliki sederet strategi untuk memaksimalkan perolehan duit tebusan. Salah satunya dengan mencocokkan tebusan yang dibayarkan, terutama oleh para kongomerat dan orang terkemuka (prominent people) dengan kekayaan yang dimilikinya. “Ada yang prominent tapi tebusan (yang dibayarkan) tidak prominent,” kata Sri Mulyani, pertengahan Oktober lalu.


Selain itu, pemerintah akan mendekati para wajib pajak yang profesinya berpotensi memiliki penghasilan di atas rata-rata. Pemerintah juga hendak menggencarkan sosialisasi ke asosiasi-asosiasi usaha dan mendekati pelaku usaha UMKM. Ketika itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sempat mengatakan telah menerima pendaftaran dari 500 wajib pajak baru untuk mengikuti pengampunan pajak tahap selanjutnya. Mayoritas merupakan UMKM.

Sebagai catatan, pemerintah bukan cuma harus mengejar target duit tebusan Rp 165 triliun, tapi juga target deklarasi harta sebesar Rp 4.000 triliun dan repatriasi dana Rp 1.000 triliun. Sejauh ini, total deklarasi harta sudah mencapai Rp 3.863 triliun. Sedangkan repatriasi baru Rp 143 triliun.

Sumber : katadata.co.id (24 Oktober 2016)
Foto : katadata.co.id




BERITA TERKAIT
 

Periode Kedua Sepi, Dana Tebusan Baru Rp93,4 TriliunPeriode Kedua Sepi, Dana Tebusan Baru Rp93,4 Triliun

Program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty pemerintah di awal periode kedua masih sepi peminat. Tercatat, hingga saat ini, total dana tebusan yang masuk ke dalam kas keuangan negara hanya sebesar Rp93,4 triliun.selengkapnya

Tax Amnesty Periode II, Tebusan dari UMKM Tembus Rp 1 TriliunTax Amnesty Periode II, Tebusan dari UMKM Tembus Rp 1 Triliun

Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.selengkapnya

AMNESTI PAJAK: Akhir Bulan Pertama Periode II, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp3.882 TriliunAMNESTI PAJAK: Akhir Bulan Pertama Periode II, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp3.882 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya

Periode II, Dana Tebusan Tax Amnesty Bakal Capai Rp 140 TriliunPeriode II, Dana Tebusan Tax Amnesty Bakal Capai Rp 140 Triliun

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis keikutsertaan masyarakat dalam tax amnesty atau Program Pengampunan Pajak akan semakin meningkat. Pada periode kedua ini, wajib pajak diperkirakan dalam bentuk perusahaan serta UMKM akan ramai ikut tax amnesty.selengkapnya

Tarif Tebusan Tax Amnesty Periode II Diprediksi Tembus Rp125 TriliunTarif Tebusan Tax Amnesty Periode II Diprediksi Tembus Rp125 Triliun

Program tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode kedua masih sepi peminat. Dibandingkan periode pertama lalu, hingga saat ini belum terlihat peningkatan secara signifikan jumlah pendaftar pada program pengampunan pajak ini.selengkapnya

Tax Amnesty Bulan Pertama Periode Kedua Masih Sepi PeminatTax Amnesty Bulan Pertama Periode Kedua Masih Sepi Peminat

Uang tebusan yang berasal dari program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty hingga 31 Oktober 2016 telah mencapai Rp94,1 triliun. Meski begitu, realisasi tersebut hanya meningkat sekitar Rp900 miliar dari capaian pada akhir periode pertama, di mana realisasinya mencapai Rp93,2 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :