Pembisnis mendukung rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mereka berharap, proses restitusi pajak tidak seperti sekarang ini yang berbelit-belit dan memakan waktu berbulan-bulan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengakui, sejak beberapa tahun terakhir Ditjen Pajak memang berusaha mempercepat proses restitusi. Jika tahun lalu restitusi PPN memakan waktu sekitar 10 bulan, menjadi lebih cepat di awal tahun ini menjadi sekitar tiga bulan saja.
Namun menurut Fajar, waktu proses restitusi PPN tersebut masih kurang cepat. "Kalau bisa maksimal dua bulan saja, uang restitusi cair ke pengusaha," jelas Fajar kepada KONTAN, Senin (19/3).
Ia optimistis, jika penyelesaian restitusi bisa lebih cepat lagi maka kegiatan ekspor bisa terdongkrak. Percepatan restitusi PPN juga bisa mendukung iklim investasi dan kemudahan berbisnis.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, di internal kantor pajak saat ini masih ada pemahaman yang beda-beda terkait restitusi. Agar proses restitusi menjadi lebih cepat dan setara antar wajib pajak, maka hal seperti itu harus dihilangkan.
Dia mencontohkan, pada tahun 2016, perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III mendapat perlakuan restitusi PPN berbeda-beda. "Ternyata, kantor pajak punya policy berlainan. Ada yang dapat restitusinya, ada juga yang tidak. Ada beberapa perusahaan bahkan akumulasi restitusinya pada saat itu cukup besar, ratusan miliar," terang Hendra.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono berharap ada kejelasan mekanisme pengajuan restitusi. Termasuk, "Tidak perlu dilakukan pemeriksaan lagi," jelas Herman. Apalagi menurutnya UU KUP dan PPN memungkinkan. Dia menyebut Pasal 17C dan 17D UU KUP serta Pasal 9 ayat 4c UU PPN wajib pajak dapat diberikan restitusi pendahuluan tanpa ada pemeriksaan.
Menurut Herman, wajib pajak yang sudah membayar pajak sesuai dengan tarif dalam UU, maka telah memenuhi aspek kepatuhan sehingga tidak perlu diperiksa lagi. "Mengapa harus diperiksa lagi? Dalam konteks ini pemeriksaan sama artinya dengan penihilan self assessment. Restitusi juga sudah punya prosedur jika dalam proses restitusi comply. Itulah sebabnya tidak perlu diperiksa lagi," jelas Herman.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 21 Maret 2018)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan lantaran selama ini proses restitusi PPN lama.selengkapnya
Kementerian Keuangan akan mempercepat proses restitusi pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan lantaran selama ini proses restitusi PPN lama.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, lantaran selama ini proses restitusi PPN dinilai masih lama.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji memberikan kemudahan prosedur perpajakan tahun ini. Selain untuk mengejar target penerimaan pajak, kemudahan prosedur perpajakan juga untuk menaikkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia atau ease of doing business (EODB) di 40 besar dunia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya