Ketua Apindo Bidang Hubungan Internasional dan Investasi, Shinta Widjaja Kamdani angkat bicara mengenai Indonesia masih alami defisit perdagangan.
Dia mengatakan salah satu faktor penyebab belum moncernya kinerja industri dalam negeri karena belum tersedianya bahan baku. Mayoritas produk ekspor, kata Shinta, menggunakan bahan baku yang diimpor.
"Kalau kita mau meningkatkan ekspor kita harus memastikan ketersediaan bahan bakunya. Mayoritas produk ekspor kita bahan bakunya masih impor. Jangan sampai impor dipersulit karena akan berpengaruh kepada ekspor. Kita masih perlu waktu untuk mengembangkan industri nasional kita tanpa mengimpor karena bahan bakunya belum siap," ujar dia saat ditemui, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, seperti ditulis Sabtu (28/7/2018).
Insentif fiskal pun masih diperlukan pengusaha. Insentif perpajakan khusus bagi pengusaha yang bergerak di sektor ekspor sangat dibutuhkan untuk mendorong peningkatan kinerja.
"Pemerintah tanyakan insentif apa yang kita inginkan supaya ekspornya lebih tinggi dan memulangkan dana-dana yang ada di luar negeri," ujar Shinta.
"Kalau kita lihat, insentif fiskal seperti tax allowance dan tax holiday hubungannya lebih banyak ke investasi, penanaman modal untuk membuat perusahaan. Tapi yang kita butuhkan yang segera, fasilitas pajak yang bisa dimanfaatkan langsung oleh eksportir, baik itu PPn ataupun PPh," tambah dia.
"Sebenarnya kalau kita lihat, jasa-jasa ekspor juga cukup besar dan banyak yang belum dapat fasilitas. Itu mungkin kita bisa perhatikan. Selain itu, suku bunga. Selama ini kalau dari segi perbankan suku bunga untuk eksportir juga masih cukup tinggi. Apakah bisa keringanan suku bunga? Itu insentif-insentif yang diharapkan," kata dia.
Aspirasi dan harapan pengusaha ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan beberapa waktu lalu. saat ini Pemerintah tengah meninjau usulan-usulan tersebut.
"Ini sedang dievaluasi apa persisnya yang dibutuhkan. Ini saya rasa perlu analisa lebih lanjut, paling tidak itikad baik dari pemerintah memberikan insentif tapi apa persisnya (bentuk insentif yang harus dberikan) perlu analisa lebih jauh," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah perketat barang impor untuk menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan meredam defisit neraca perdagangan Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengakui masih ada kebocoran barang diimpor, meski sudah diproduksi di dalam negeri. Barang impor tersebut kebanyakan digunakan sektor minyak dan gas bumi (migas).
"Kita lihat, kacamata bea cukai kenapa kok barang masih lolos. Kita lihat end to end analisisis-nya. Bea cukai mekanik, boleh atau tidaknya barang masuk itu dari ESDM," kata Mardiasmo, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa 24 Juli 2018.
Padahal pemerintah telah menetapkan kriteria barang yang boleh diimpor, yaitu jika barang itu tidak ada di dalam negeri, jika barang ada tapi tidak mencukupi dan jika barang ada tapi tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Melalui kacamata Kementerian Keuangan terutama Bea Cukai supaya barang-barang itu bisa diproduksi dalam negeri, ada stoknya, kriterianya ada tiga," ucap Mardiasmo.
Untuk meredam impor barang, Kementerian Keuangan bersama tim dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas), memperbaiki daftar barang yang bisa diimpor.
Hal ini akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, agar mengikuti perkembangan kebutuhan barang. "Makanya ini kita perbaiki, sama dengan tim SKK Migas juga. Kita mau optimalkan dalam negeri," tutur dia.
Mardiasmo mengatakan, pengetatan barang impor bertujuan untuk meredam defisit neraca perdagangan, serta meningkatkan penggunaan barang produksi dalam negeri.
"Kalau barang itu ada dan spesifikasinya masuk kenapa kita harus impor? Bikin defisit. Misalnya pipa, ada barang yang larangan terbatas dibutuhkan itu yang jadi negatif list itu yang kita sinkronkan. Datanya ada tapi tahunan sementara selama satu tahun itu terjadi perubahan di lapangan," kata dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 28 Juli 2018)
Foto : Liputan6
Direktorat Bea dan Cukai mempermudah prosedur ekspor-impor untuk membantu pelaku usaha dan masyarakat di tengah merebaknya wabah virus corona (COVID-19).selengkapnya
Sejumlah pengusaha meminta tarif pajak penghasilan (PPh) 22 impor pada 1.147 barang dikecualikan untuk produk ekspor. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan ada sejumlah barang impor yang diolah untuk diekspor lagi.selengkapnya
Kementerian perdagangan akan menyusun daftar barang impor yang dikenai kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang konsumsi. Rencananya akan diadakan pertemuan pada Rabu (29/8) untuk mendiskusikan barang yang tertuang dalam daftar tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengendalian impor melalui kenaikan tarif PPh ini sudah membuahkan hasil.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan bahwa Indonesia akan memiliki wilayah surga pajak atau yang biasa dikenal sebagai tax haven. Menurut Bambang, kebijakan ini perlu dilakukan agar pemerintah Indonesia dapat menarik Special Purpose Vehicle (SPV) agar dapat berkantor di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dlolar Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya