Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah ternyata belum mampu menarik wajib pajak untuk memanfaatkan kemurahan dari pemerintah ini dengan membuka dan melaporkan harta kekayaannya.
Hal ini terjadi di wilayah kerja DJP Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara). Menurut informasi pejabat yang berwenang, sudah ada ratusan wajib pajak mulai membuka komunikasi dengan kantor pajak untuk memperoleh informasi mendetail pemberlakuan tax amnesty ini.
"Lebih dari seratus sudah mulai datang ke kantor kami dan baru bertanya-tanya," kata Kepala Kanwil DJP Kaltim-Kaltara, Samon Jaya, Senin (25/7).
Namun, belum ada yang memanfaatkan kemurahan dari pemerintah ini dengan membuka dan melaporkan harta kekayaannya. "Banyak yang berkata masih ingin mencari dokumennya dulu," kata dia.
Samon mengatakan, pihaknya tetap meyakini bahwa perolehan pajak bakal meningkat signifikan di tenggat tax amnesty ini. Sebab, potensinya besar. Salah satunya tunggakan pajak yang sudah memiliki ketetapan hukum pajak.
Tunggakan pajak ini di Kaltim saja sudah mencapai Rp 3 triliun. Tanpa fasilitas tax amnesty, perpajakan bisa mengumpulkan Rp 536 miliar hingga pertengahan 2016 ini, dari target Rp 700 miliar.
Dengan adanya tax amnesty, kata Samon, bakal terkejar setidaknya Rp 1,5 triliin. "Bahkan ada yang istilahnya (tunggakan) membatu, WP-nya sampai lari," kata Samon.
Selain tunggakan pajak yang sudah terkena ketetapan hukum pajak, potensi lain pemasukan pajak dari tax amnesty ini antara lain dari tunggakan yang belum terkena hitungan pajak, pajak yang tidak dilaporkan dengan benar, dana yang disimpan di luar negeri, termasuk badan usaha belum mendaftar sebagai wajib pajak.
Kini, Kanwil DJP Kaltim-Kaltara masih terus mendata dan memetakan potensi pajak pada semua sektor usaha. Mereka menggunakan metode perbandingan wajib pajak dengan kelompok yang setara.
Cara ini dianggap cukup efektif mengingat wajib pajak baik perusahaan maupun pengusaha pada semua sektor usaha malah mangkir dari kewajiban membayar pajak.
Target Pajak
Terkait pengumpulan pajak, sampai saat ini baru Rp 8,35 triliun di Kaltim dan Kaltara pada 25 Juli 2016. Ini setara 34,9% dari target pajak sebesar Rp 23,9 triliun. Pengumpulan pajak sendiri terbesar masih dari sektor tambang dan migas, yakni 34%.
Persentase ini sekaligus menduduki urutan pertama terbesar sebagai penyumbang pajak terbesar di Kaltim. "Industri migas dan batu bara merosot. Tapi, kontribusi terbesar tetap dari sektor ini," kata Samon.
Menyusul, sektor perdagangan besar dan kecil dengan 12%, sektor konstruksi 8%, administrasi pemerintah 7,3%, industri pengolahan sebanyak 7%. "Sisanya terbagi lagi dari wajak pajak orang pribadi dan industri lainnya," katanya.
Namun, pencapaian pajak yang diterima hingga 25 Juli 2016 tersebut menurun sekitar 6 persen dibanding tahun sebelumnya pada periode sama.
Sumber : kontan.co.id (Balikpapan, 26 Juli 2016)
Foto : kontan.co.id
Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) mengandeng seluruh kepala daerah untuk mensosialisasikan penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) Selama sembilan bulan ke depan, pemerintah memberikan menerapkan program pengampunan pajak.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengutarakan bahwa hingga saat ini angka kepatuhan pajak pada sektor migas dan minerba masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari data hingga tahun 2015 lalu.selengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya