Seretnya aliran dana repatriasi dari program amnesti pajak yang baru mencapai Rp863 miliar dari total keseluruhan jumlah harta yang mencapai Rp42,56 triliun sampai bulan Agustus 2016, membuat banyak kalangan bertanya apakah program ini akan benar-benar berhasil.
Lantas apa yang menyebabkan para Wajib Pajak (WP) yang sebagian besar pengusaha ini masih enggan untuk merepatriasi hartanya ke Indonesia.
Ditemui di Kantor Kemenko Ekonomi usai rapat soal evaluasi paket kebijakan ekonomi, pengusaha properti sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (REI), Eddy Hussy masih meyakini bahwa program ini akan benar-benar berhasil.
"Kita para pengusaha masih yakin bahwa program tax amnesty ini, pasti para pengusaha masih akan menggunakan momentum ini untuk mendeclare seluruh aset-aset pajak dia yang selama ini belum dilaporkan dengan baik, termasuk juga soal repatriasi," kata Eddy di Kantor Kemenko Ekonomi, Selasa (23/08/2016).
Eddy juga meyakini, para pengusaha properti menyambut baik kebijakan pengampunan pajak, dirinya optimistis kebijakan ini akan kembali menggairahkan properti, apalagi di tengah pertumbuhan sektor ini yang melambat dalam beberapa tahun terakhir.
"Yah ini kan baru satu bulan lebih (program tax amnesty) pasti semua pengusaha menyiapkan segala keperluanya dan ini saya pikir (realisasi sementara) masih sangat normal-normal saja, dan saya juga yakin pada akhir September mulai banyak," tandasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku kurang puas dengan capaian dana hasil repatriasi di bulan pertama penerapan tax amnesty ini. "Jadi sangat masih kecil rata ratanya (repatriasi). Ini memang apa yang tidak pernah dibayangkan," katanya.
Meski jalannya agak tersendat, jumlah uang tebusan yang Rp 863 miliar itu, sedikit lebih tinggi. Tepatnya 0,5% lebih tinggi ketimbang target Rp 862,87 miliar.
Adapun, deklarasi aset yang tercatat Kemenkeu sebesar Rp 42,56 triliun itu, terdiri dari deklarasi luar negeri Rp 5,56 triliun, dan deklarasi dalam negeri sebesar Rp 35,6 triliun deklarasi dalam negeri.
Meskipun realisasinya sangat kecil, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, ada peningkatan dari para peserta Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program ini sejak bulan Juli sampai Agustus 2016 ini.
"Rata-rata tebusan harian bertumbuh dari Rp 8,5 miliar dibulan Juli 2016, kemudian menjadi Rp 18,8 miliar di minggu pertama Agustus 2016, Rp 60 miliar di Minggu kedua Agustus 2016 dan Rp 94,5 miliar di Minggu ketiga Agustus 2016," paparnya.
Sementara itu, uang tebusan tax amnesty sebesar Rp 863 miliar berasal dari orang pribadi non-UMKM Rp 666 miliar, badan non-UMKM Rp 138 miliar, orang pribadi UMKM Rp 56 miliar dan badan UMKM Rp 2,93 miliar.
Sumber : inilah.com (Jakarta, 23 Agustus 2016)
Foto : istimewa
Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program tax amnesty mencapai Rp540,66 miliar hingga 15 Agustus 2016.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2016 akan terkoreksi atau lebih baik dibandingkan perkiraan BI sebelumnya, yaitu 4,94 persen di kuartal kedua dan 5,04 persen year on year (yoy). Apalagi, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetorkan Rp 10 miliar kepada kas negara dari kasus yang telah diputus oleh pengadilan. Dua kasus tersebut yakni tindak pidana pelanggaran SOP kasus perbankan oleh Ricky Donal dan tindak pidana korupsi pencucian uang yang dilakukan Ditjen Pajak Dhana Widyatmika.selengkapnya
Memasuki pekan pertama pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty‎ mulai terasa. Hingga hari ketiga, Rabu (20/7), Direktorat Jenderal Pajak telah mendapatkan Rp 100 miliar dari wajib pajak yang telah melaporkan pernyataan hartanya.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Ketua Sub Tim Peneliti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I, Aep Saepuloh mengatakan sejak diberlakukannya program pengampunan pajak (tax amnesty) pada Senin (18/7), antusiasme masyarakat terhadap program ini sudah mulai terlihat. "Untuk antusiasme sudah mulai terlihat. Secara umum mereka masih menanyakan informasi secara global, seperti apa itu tax amnesty, formulir-formulirselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya