Pengusaha hotel dan restoran Sudrajat mengaku, sudah hampir sebulan menutup beberapa restoran miliknya. Sebab, pendapatan yang diterima tidak sesuai harapan.
"Sebelumnya beberapa usaha restoran saya buka, tetap bertahan lewat online. Hanya saja sepertinya tidak sesuai harapan karena biaya (operasiona) lebih besar daripada revenue," jelas anggota Anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tersebut.
Selain itu, lanjutnya, penutupan restoran bertujuan melindungi karyawan agar tidak tertular virus corona yang tengah menyebar di Tanah Air.
"Kalau terpapar (corona) implikasinya lebih besar. Bisa merembet ke keluarga mereka, sehingga diperlukan biaya lebih tinggi baik oleh individu maupun pemerintah," jelas Sudrajat.
Apalagi, kata dia, tenaga medis pun terbatas saat ini. "Jadi lebih baik restoran kami tutup, apa lah arti memperoleh keuntungan tapi malah merepotkan banyak pihak," ujarnya.
Dikarenakan karyawan saat ini tidak bekerja, secara otomatis tidak menerima gaji bulanan.
Meski begitu, saat ini Sudrajat tengah mempertimbangkan untuk membayar tunjangan Hari Raya (THR) mereka. "Secara sosial, berusaha tetap bisa kasih THR karyawan. Walau beberapa persennya," tutur Sudrajat.
Sementara, lanjut dia, hotel yang dimilikinya tetap beroperasi. "Kalau hotel harus dijaga, dibersihkan. Hotel saya di luar Jakarta masih bisa beroperasi, untuk bersih-bersih buka sajalah. Lalu sekitar 10 kamar di lantai bawah pun dibuka untuk tamu yang datang, lumayan bisa untuk biaya sekuriti, dan lain-lain," jelasnya.
Hanya saja, kata dia, beberapa pemilik hotel di Jakarta sedang bertanya-tanya, apakah hotel saat ini masih boleh beroperasi. Mengingat mulai hari ini pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Teman-teman PHRI belum tahu hotel tutup semua apa bagaimana. Kalau yang dibaca dari sosialisasi penerapan PSBB, sepertinya hotal-hotel yang boleh yang bertujuan untuk medis, maka diharapkan ada sosialisasinya," ujar Sudrajat.
Meski PSBB diterapkan, dia berharap hotel tetap boleh beroperasi di Jakarta. Sebab, masih ada beberapa orang yang perlu bermalam karena berbagai urusan.
Demi meringankan dampak corona terhadap industri perhotelan dan restoran, dirinya berharap ada sejumlah insentif dari pemerintah. Terutama terkait pajak.
"Misal Pajak Pembangunan Daerah yang 10 persen ditiadakan beberapa bulan, karena nggak ada operasi juga, sehingga ringankan beban. Lalu pajak lain yang bisa diringankan," harapnya.
Sudrajat berharap pula, pemerintah membantu karyawan yang kini dirumahkan atau diputus hubungan kerjanya (PHK). Pasalnya mereka tidak memiliki penghasilan. "Semoga ada bantuan dari pemerintah. Ini tanggung jawab sosial," tegas dia.
Dia berharap wabah corona cepat berlalu. Alasannya, bila virus ini terus menyebar berkepanjangan, dengan begitu cashflow pebisnis semakin lama semakin berkurang karena tidak beroperasi usahanya.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 10 April 2020)
Foto : Republika
Sebanyak lima objek pajak yang terdiri dari tempat hiburan, hotel, dan restoran di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dipasangi stiker sebagai tanda belum membayar pajak daerah.selengkapnya
Pemerintah tengah menyusun berbagai stimulus atau insentif untuk sektor pariwisata. Pemberian insentif ini sebagai respons atas dampak penyebaran virus corona.selengkapnya
Untuk mewujudkan percepatan investasi, pemerintah berencana mengatur tarif pajak daerah ke dalam Omnibus Law Perpajakan. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan soal rasionalisasi pajak daerah yang akan diatur.selengkapnya
Kucuran insentif pemerintah tidak hanya menyasar kepada maskapai, tetapi juga pengusaha hotel dan restoran yang juga terdampak wabah virus corona. Dalam hal ini pemrintah meminta 33 daerah yang menaungi 10 destinasi wisata tidak memungut pajak dan restoran selama enam bulan. Langkah ini diambil untuk menggenjot sektor wisata di wilayah tersebut.selengkapnya
Pemerintah Provinsi Bali sebentar lagi dapat mengakses laporan penerimaan pajak hotel dan restoran masing-masing kabupaten/kota melalui sebuah dashboard yang mengintegrasikan informasi potensi dan penerimaan.selengkapnya
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan untuk meniadakan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran pada 10 destinasi wisata tertentu selama enam bulan ke depan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya