Pengusaha Batu Bara Tagih Restitusi PPN Rp 1,5 Triliun

Jumat 20 Mei 2016 12:53Administratordibaca 1514 kaliSemua Kategori

antara 032

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menagih Direktorat ‎Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk segera membayar kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Dalam hitungan APBI, besaran restitusi yang belum dibayarkan mencapai Rp 1,5 triliun.

Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan, ada 11 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), khususnya pada PKP2B generasi ketiga yang menanti restitusi dari pembayaran Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari Ditjen Pajak.‎

Dari 11 perusahaan PKP2B ada dua yang berstatus terbuka atau terdaftar (Tbk) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan selebihnya berstatus milik pribadi.  "APBI sudah mengidentifikasi ada 11 perusahaan PKP2B yang mengalami kesulitan dengan hak restitusi ini‎," kata Pandu, di Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi yang mengurusi ‎sektor pertambangan telah membantu agar restitusi tersebut dibayar. Namun, Ditjen Pajak belum memberi kepastian.

"Tinggal kita menunggu bagaimana respon pihak Ditjen Pajak. Jadi yang pertama-tama restitusi ini diakui tidak oleh pihak Ditjen pajak, setelah itu apa tindak lanjutnya,"‎ tutur Pandu.

‎Pandu melanjutkan, APBI telah melayangkan surat ke Ditjen Pajak, meminta kejelasan pembayaran restitusi tersebut. "Ini masih tarik ulur dengan ditjen Pajak. Kami sudah melayangkan surat secara official.Karena ada pergantian di Dirjen Pajak, maka kami mengulangi mengirim surat. Sepertinya kantor Pajak tidak punya uang untuk restitusi ini," terang Pandu.

APBI pun meminta Kementerian Keuangan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengenaan PPN pada pengusaha batu bara. Saat ini ada perlakuan yang berbeda-beda terkait restitusi PPN.

Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala mengatakan, ‎ ada ketidaksamaan dalam penerapan pungutan PPN pada perusahaan PKP2B, khususnya pada PKP2B generasi ketiga. Hal tersebut telah menjadi temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014.

"Di PKP2B generasi I tidak dikenakan PPN, Generasi II prevailing, Generasi III kembali berubah lagi, di situ sudah ada PPN karena lahir 1997-2000 batu bara barang kena pajak," ungkap Supriantna beberapa waktu lalu.

APBI pun menginginkan adanya keadilan dalam mekanisme restitusi PPN dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pasalnya, perusahaan pemegang PKP2B generasi III mendapat perlakuan restitusi PPN yang berbeda-beda.

"Perbedaan perlakuan ini tidak adil dan jelas melanggar konstitusi. Diskriminasi seperti ini juga berdampak ketidakpastian usaha," jelas dia.

Supriatna mengungkapkan, sesuai dengan PKP2B generasi III, kontrak berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) karena batu bara termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP), sehingga wajib menyetorkan pajak kepada negara termasuk PPN. Oleh karena itu, kontraktor tambang berhak atas restitusi PPN jika terjadi kelebihan bayar.

Namun, Ditjen Pajak berpegang pada Undang-Undang PPN pada 2009 yang menyatakan bahwa batu bara bukan termasuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP) karena batu bara adalah barang yang diambil dari sumbernya.

"Akibatnya, ketika kontraktor tambang ingin mengklaim restitusi PPN, Ditjen Pajak tidak dapat mencairkan restitusi tersebut, karena berpegang pada rezim pajak berdasarkan UU PPN 2009," tutup dia.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 19 Mei 2016)
Foto : antara




BERITA TERKAIT
 

Aksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara onlineAksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara online

Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya

Konsep Pajak Menurut Abu Yusuf Dan Relevansinya Pada Masa SekarangKonsep Pajak Menurut Abu Yusuf Dan Relevansinya Pada Masa Sekarang

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya

Mengadili Persepsi AmnestiMengadili Persepsi Amnesti

Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya

Pengusaha Tambang Minta Perlakuan Sama Restitusi PajakPengusaha Tambang Minta Perlakuan Sama Restitusi Pajak

Perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III menuntut perlakuan sama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam hal ini ada kesetaraan mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala memaparkan masing-masing perusahaan PKP2B generasi ketiga mendapatselengkapnya

Yang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti PajakYang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti Pajak

Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya

Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru DuniaPanama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia

Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :