Pengusaha Asing Tak Setor PPN Konten Digital Bakal Diblokir

Jumat 6 Sep 2019 15:09Ridha Anantidibaca 251 kaliSemua Kategori

CNN INDONESIA 0112



Pemerintah mengancam akan memblokir layanan penjualan barang tak berwujud (intangible good) dari luar negeri apabila perusahaan tidak memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan mereka di Indonesia.

Pemblokiran tersebut akan dimasukkan dalam Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi yang kini tengah dirumuskan pemerintah.

Dalam ruu tersebut, pemerintah akan menunjuk pedagang, penyedia jasa, maupun platform di luar negeri sebagai Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN. SPLN terkait dapat menunjuk perwakilan di Indonesia untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN atas nama SPLN.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan sesuai ketentuan barang atau jasa yang dijual di Indonesia wajib kena PPN. Tak terkecuali, konten digital yang dibeli konsumen di Indonesia.

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan. Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Iyalah (bisa diblokir), tidak hanya itu, bisa dipidana juga (jika melanggar UU)," ujar Robert saat ditanyakan kemungkinan pemblokiran layanan jika perusahaan melanggar di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (5/9).

Mengutip riset yang pernah dibuat Temasek, potensi transaksi penjualan barang tak berwujud impor nilainya cukup besar. Tahun lalu, nilai transaksinya mencapai Rp93 triliun.

Pada 2025, nilainya diperkirakan bakal membengkak menjadi Rp227 triliun. Artinya, potensi raupan PPN dari penjualan barang tak berwujud impor bisa mencapai Rp27 triliun.

Selain melibatkan Kemenkominfo, mekanisme pengawasan juga bisa dilakukan melalui transaksi pembayaran. "Dengan banyaknya data sekarang, data pembayaran, seharusnya konsumsi (konten digital) ini dapat diawasi," tuturnya.

Untuk tahap awal, sambung ia, pemerintah akan menyasar perusahaan penyedia konten raksasa seperti Netflix yang memberikan layanan film. Bagi perusahaan besar, menurut Robert, pasti akan mematuhi karena tidak ingin reputasi mereka rusak.

Namun, aturan itu berlaku bagi seluruh penyedia layanan, tak terkecuali. "Yang kecil-kecil harusnya juga bisa (diawasi), kalau diawasi dari sistem pembayaran," terangnya.

Apabila ruu ini berlaku, konten digital harganya akan naik 10 persen atau lebih mahal.

Namun, Robert mengingatkan dengan ketentuan ini, pemerintah bisa menciptakan level of playing field yang sama antara perusahaan di luar negeri dengan di dalam negeri. Pasalnya, perusahaan di dalam negeri yang menjual konten tak berwujud juga memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.


Robert memperkirakan aturan baru ini paling cepat berlaku pada 2021. Pasalnya, draft RUU baru akan diusulkan pemerintah ke DPR tahun ini dan baru akan dibahas tahun depan.


Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 05 September 2019)
Foto : CNNIndonesia




BERITA TERKAIT
 

Ada tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumenAda tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari konsumen sebesar 10% atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform tersebut. Alhasil, harga yang harus dibayar masyarakat semakin mahal.selengkapnya

Sri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan globalSri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan global

Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya

Tarik Dana WNI di Luar Negeri, Menkeu Akan Bentuk Surga Pajak di IndonesiaTarik Dana WNI di Luar Negeri, Menkeu Akan Bentuk Surga Pajak di Indonesia

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro berencana membentuk wilayah surga pajak (tax haven) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menarik ‎dana warga negara Indonesia (WNI) yang masih parkir di luar negeri. ‎Tax haven sendiri merupakan sebutan bagi negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah, bahkan sampai 0% demi menarik perusahaan asing untuk menyimpan uang di negara tersebut, danselengkapnya

Indonesia akan Ikut Tarik Pajak Perusahaan DigitalIndonesia akan Ikut Tarik Pajak Perusahaan Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan G-20 di Jepang beberapa hari lalu adalah perpajakan. Negara-negara anggota G20 menyepakati penyusunan kerangka kerja baru untuk perpajakan digital secara internasional.selengkapnya

Barang Pinjaman dari Luar Negeri Bakal Kena Pajak?Barang Pinjaman dari Luar Negeri Bakal Kena Pajak?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tetap memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang kedapatan membawa barang dari luar negeri ke Indonesia. Namun dengan catatan akan dikembalikan ke negara asal.selengkapnya

Inggris akan terapkan pajak untuk produk digital, bagaimana dengan Indonesia?Inggris akan terapkan pajak untuk produk digital, bagaimana dengan Indonesia?

Kemunculan perusahaan digital saat ini tidak diimbangi oleh pengenaan pajak baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal perusahaan digital seperti Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan lain-lain sudah memetik manfaat ekonomi dari negara yang bukan tempat beridirinya perusahaan tersebut.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :