Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi salah satu insentif solutif yang dapat diberikan pemerintah kepada badan usaha. Sebab, insentif ini diyakini mampu meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Rosan menuturkan, penurunan PPh badan sudah dilakukan di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat. Sedangkan, sampai saat ini, PPh badan di Indonesia masih 25 persen yang sudah diberlakukan selama satu dekade terakhir.
"Penurunan tarif merupakan keniscayaan," ujarnya ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (9/1).
Urgensi penurunan PPh badan tersebut semakin tinggi mengingat tarif Indonesia berada di atas tarif rata-rata negara Asia. Menurut Rosan, apabila pemerintah ingin melakukan reformasi perpajakan, harusnya jangan berhenti di amnesti pajak. Selain penyempurnaan pada sistem dan sumber daya manusia, harus ada insentif dari segi pemotongan PPh badan.
Dari skema perhitungan Kadin, Rosan mengatakan, PPh badan yang ideal untuk para pengusaha Indonesia adalah 17 sampai 18 persen. Jumlah tersebut memunginkan pengusaha dapat bergerak lebih leluasa dengan tujuan utamanya adalah meningkatkan daya saing komoditas dalam negeri.
Di sisi lain, penurunan PPh badan akan memberikan dampak lain dari segi pendapatan negara, yakni mengurangi penerimaan pajak. Tapi, Rosan menilai, efek positif yang ditimbulkan akan lebih besar dan terasa. "Insentif ini akan mampu merangsang industri untuk terus tumbuh dan merangsang investasi masuk ke Indonesia. Jadi, penerimaan negara bisa naik juga," ucapnya.
Selain meningkatkan daya siang, penurunan PPh Badan dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Rosan menyebutkan, penyerapan tenaga kerja masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan dunia usaha saat ini. Permasalahan ini dapat diatasi dengan mefokuskan insentif pada industri atau perusahaan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja atau bersifat padat karya
Rosan mencontohkan, perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 5.000 orang dapat dikenakan tarif PPh badan 22 persen atau tiga persen lebih rendah dari tarif biasanya. Dengan begitu, industri akan semakin terpacu untuk menyerap tenaga kerja asli Indonesia.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, permintaan penurunan PPh badan ini sudah disampaikan pengusaha sejak dua tahun lalu. Permintaan ini rutin disampaikan mengingat besarnya dampak yang akan dirasakan dengan insentif tersebut. "Kalau dibiarkan terus 25 persen, pengusaha nanti justru berinvestasi di luar negeri dibanding dalam negeri," ucapnya.
Apabila PPh badan lebih rendah, perusahaan dapat 'memutarkan' dananya untuk melakukan ekspansi atau investasi. Dengan adanya ekspansi inilah, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat lebih tercapai karena daya saing produk dalam negeri akan lebih tinggi. Hariyadi memastikan, pihaknya akan terus mendorong pemerintah untuk mengkaji penurunan PPh badan.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 09 Januari 2019)
Foto : Republika
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mulai mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan Usaha. Ini merupakan permintaan para pelaku usaha nasional.selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji opsi untuk menurunkan corporate tax atau tarif pajak penghasilan badan dari yang ditetapkan saat ini sebesar 25%.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengkaji kemungkinan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan. Penurunan tarif ini dilakuakan untuk meningkatkan daya saing industri nasional.selengkapnya
Pelaku dunia usaha meminta pemerintah untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Permintaan itu pun mulai ditanggapi dan kebijakannya tengah digodok.selengkapnya
Pemerintah tengah mengakaji penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari saat ini sebesar 25% dari penghasilan kena pajak. Para pengamat pajak menyarankan penurunan PPh badan dilakukan secara bertahap.selengkapnya
Pemerintah akan memberikan insentif bagi badan usaha yang menggunakan produk dalam negeri. Ini untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya