Pengusaha: Pemerintah Sebaiknya Fokus ke PPN dan PPh

Kamis 27 Des 2018 15:09Ridha Anantidibaca 388 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0260



Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, insentif seperti tax holiday tidak memberikan dampak signifikan terhadap pengusaha. Sebab, insentif ini cenderung berefek lebih terhadap investasi atau penanaman modal dalam membangun perusahaan di Indonesia.

Begitupun dengan tax allowance atau fasilitas pengurangan pajak. Shinta menuturkan, fasilitas pajak yang berpengaruh adalah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Keduanya, menurut Shinta, bersinggungan langsung ke pengusaha, khususnya pihak mereka yang fokus ekspor. "Sedangkan, selama ini, dua insentif ini (PPN dan PPh) masih belum banyak diperhatikan," ucapnya ketika dihubungi Republika, Rabu (26/12).

Shinta menganjurkan pemerintah untuk belajar dari negara tetangga. Singapura, misalnya, sudah memberlakukan PPh badan 17 persen sejak lama.

Sedangkan, di Indonesia, tarif pajak yang dikenakan terhadap badan usaha mencapai 25 persen. Penurunan ini sudah lama diajukan pengusaha, tapi belum ada tindak lanjut dari pemerintah.

Dengan penurunan PPh badan usaha, Shinta optimistis, daya saing ekonomi Indonesia dapat lebih tinggi di pasar internasional. Khususnya dari segi harga yang menjadi pertimbangan utama bagi masyarakat.

Shinta mengatakan, pemerintah juga harus belajar dari negara lain tentang insentif yang mereka berikan kepada investor dan pengusaha. Hal ini dilakukan agar investor asing tidak berpindah ke negara lain hanya karena kebijakan di sana lebih mumpuni dan memberikan kenyamanan bagi mereka.

"Kalau dibiarkan terus, nanti investasi dalam negeri drop," ujarnya.

Selain mengurangi PPN dan PPh, Shinta menambahkan, insentif fiskal lainnya yang diharapkan penusaha adalah suku bunga bagi para eksportir. Saat ini, dari segi perbankan, pengusaha dengan fokus ekspor masih mengalami hambatan dari segi suku bunga yang terlampau tinggi.

Pengurangan besaran suku bunga dinilainya dapat mengurangi beban pengusaha, dibanding kebijakan tax holiday.

Shinta juga menilai, insentif tax holiday belum berjalan secara maksimal mengingat masih banyak hambatan bagi investor saat hendak mendaftar. Di antaranya, terkait keterbatasan sektor industri penerima tax holiday, proses administrasi yang membutuhkan waktu lama dan tenaga tidak sedikit.

"Syarat minimal investasi juga membuat calon investor memikirkan banyak pertimbangan sebelum menanamkan modal di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adrianto mengatakan, pemerintah belum berencana menambah insentif fiskal maupun non fiskal untuk mendorong investasi di sektor manufaktur. Pihaknya akan fokus pada libur pajak atau tax holiday terlebih dahulu sampai menghasilkan investasi semaksimal mungkin.

Adrianto menjelaskan, pemerintah akan fokus pada membuat kebijakan dalam hal fiskal yang kredibel guna menjaga iklim investasi. Sebab, poin ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan dari investor.

"Makanya, kami menaruh prioritas terhadap tax holiday terlebih dahulu yang kami anggap sebagai kebijakan kredibel. Tapi, yang pasti, pemerintah akan terus mendorong kegiatan investasi," ujarnya kepada Republika, Rabu (26/12).

Adrianto menuturkan, mendorong investasi merupakan satu dari tiga fokus pemerintah untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi. Di samping itu, adalah menjaga inflasi guna daya beli tetap terjaga dan menguatkan kinerja ekspor industri sembari menjaga suasana iklim investasi maupun berusaha tetap kondusif.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat investasi sektor industri sepanjang 2018 mencapai Rp 226,18 triliun. Angka tersebut menurun sekitar 17,7 persen dari capaian tahun lalu yang sebesar Rp 274,8 triliun. Bahkan, dibanding dengan 2016, tingkat penurunan mencapai 32,64 persen.


Sumber : republika.co.id (Jakarta, 27 Desember 2018)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Dilema Pajak sebagai Sumber Pendanaan dan Stimulus InvestasiDilema Pajak sebagai Sumber Pendanaan dan Stimulus Investasi

PRESIDEN Joko Widodo belum lama ini kecewa dengan kinerja investasi Indonesia. Meskipun pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh 13 persen pada 2017, yang itu melampui baik target pertumbuhan investasi 11 persen maupun realisasi tahun sebelumnya yang tercatat 12,4 persen, pencapaian itu belum bisa memuaskannya.selengkapnya

Menakar Potensi Nyata Pengampunan PajakMenakar Potensi Nyata Pengampunan Pajak

Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya

Tax Amnesty Sasar Siapa?Tax Amnesty Sasar Siapa?

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya

KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK : Menjaring Dana Hingga ke DaerahKEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK : Menjaring Dana Hingga ke Daerah

Suasana Ballroom Santika Premiere Dwiyandra Hotel & Convention, Medan, Sumatera Utara, mendadak lebih riuh saat Presiden Joko Widodo memasuki ruangan. Di tengah acara sosialisasi amnesti pajak itu, Jokowi—sapaan akrab Joko Widodo—menyalami sejumlah tamu yang hadir, dari baris terdepan hingga hampir di ujung barisan.selengkapnya

UU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan MeiUU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan Mei

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya

Mengadili Persepsi AmnestiMengadili Persepsi Amnesti

Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :