Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo meluruskan rencana perpanjangan masa pelaksanaan amnesti pajak. Johan menegaskan, perpanjangan yang dimaksud bukanlah masa keseluruhan program amnesti pajak.
Program itu tetap berlangsung satu tahun sesuai amanat undang-undang. Perpanjangan yang dimaksud hanya diberlakukan pada masa pengurusan administrasi ketika wajib pajak melengkapi dokumen sebagai syarat amnesti pajak termin pertama.
"Seperti apa yang disampaikan Menteri Keuangan kemarin, yang diperpanjang itu (masa pengurusan) persyaratan administrasinya, bukan masa amnesti pajak yang satu tahun itu," ujar Johan di kantornya, Jumat (23/9).
Sebagai gambaran, termin pertama amnesti pajak berlangsung dari Juli hingga September 2016.
Pada termin itu, peserta amnesti pajak dikenakan uang tebusan sebesar 2 persen dari total harta yang dideklarasikan atau repatriasi. Perpanjangan pun hanya berlaku pada saat wajib pajak melengkapi dokumen sebagai syarat keikutsertaan.
Misalnya, seseorang mendaftar untuk ikut amnesti pajak pada 29 September 2016. Ia kemudian harus melengkapi dokumen.
Masa melengkapi dokumen inilah yang diperpanjang oleh pemerintah dari 30 September menjadi 31 Desember 2016.
Artinya, wajib pajak yang mendaftar sebelum 30 September 2016, tetapi merampungkan syarat dokumen sebelum 31 Desember 2016, dia tetap membayar tebusan sesuai ketentuan pada termin pertama, yakni 2 persen.
Johan mengatakan, dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan tambahan itu.
"Ibu Sri Mulyani mengatakan bahwa dia akan menerbitkan peraturan Kementerian Keuangan beberapa waktu ke depan ini. Mudah-mudahan PMK terbit sebelum 30 September 2016," ujar Johan.
Pemerintah melunak dalam melaksanakan Program Pengampunan Pajak. Pemerintah akhirnya memberikan pelonggaran syarat bagi para pengusaha untuk bisa mengikuti Program Pengampunan Pajak pada periode I dengan tarif tebusan terendah.
Dengan pelonggaran tersebut, nantinya taipan yang mau dikenakan dana tebusan terendah tapi belum berhasil memenuhi syarat administrasi, mereka tetap boleh ikut Program Pengampunan Pajak periode I.
Syaratnya, mereka harus membayarkan dana tebusan terlebih dahulu. Sementara itu, syarat administrasi bisa diserahkan belakangan.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, kelonggaran tersebut akan diberlakukan sampai Desember nanti. Awalnya, pemerintah mematok periode I Tax Amnesty sampai akhir September saja.
"Jadi untuk kejelasan, saya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan. Yang paling penting, sesuai semangat undang-undang, mereka melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan dulu," katanya.
Ia menjelaskan, kelonggaran itu tidak melanggar Undang-Undang No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Sebab, beleid tersebut tak mengatur teknis dan tata cara pelaporan secara spesifik.
Sri Mulyani berjanji akan melakukan berbagai upaya untuk melancarkan program amnesti pajak, asalkan masih sesuai dengan UU. Dia berharap, kemudahan ini menaikkan jumlah masyarakat peserta program amnesti pajak.
Sebelumnya, muncul desakan yang menginginkan pemerintah mengubah UU Pengampunan Pajak untuk melonggarkan syarat amnesti pajak. Salah satu sarannya adalah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Pengusaha, salah satunya yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk memperpanjang periode program pengampunan pajak tahap I yang akan berakhir September menjadi Desember nanti.
Rosan Roeslani, Ketua Kadin mengatakan, usulan perpanjangan tersebut diajukan dengan berbagai alasan.
Salah satunya, waktu efektif pelaksanaan Pengampunan Pajak periode I yang pendek. "Karena banyak liburan, sosialisasi, penerbitan aturan," katanya.
Selain itu, pengusaha juga butuh waktu untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti program tersebut. Arifin Panigoro, salah satu taipan yang hadir dalam pertemuan menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut.
"Iya menolong, mengumpulkan dan melaporkan dengan administrasinya agak rumit, kalau diundur sampai Desember, membantu," katanya.
Sumber : tribunnews.com (Jakarta, 24 September 2016)
Foto : istimewa
Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pada tahun 2016 ini, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan 10 rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Antara lain Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Undang-Undang tentang Amnesti Pajak, serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam.selengkapnya
Pemerintah belum mengusulkan perpanjangan periode pertama amnesti pajak lewat mekanisme peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kepada DPR. Pemerintah lebih mengakomodasi pemberian kemudahan pengisian formulir kepada para pengusaha.selengkapnya
Pemerintah mengharapkan citra amnesti pajak tidak lagi hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha, tetapi program yang digulirkan bagi seluruh masyarakat.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengatakan hingga saat ini harta yang telah dideklarasikan dalam pelaksanaan amnesti pajak baru mencapai Rp 9,27 triliun. "Saya sering turun dan tanya tidak men-'diclear' hartanya. Hingga Agustus kok belum masuk, jawabannya karena perusahaan-perusahaan masih menghitung," kata Presiden saat sosialisasi amnesti pajak di Bandung, Senin (8/8).selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mendukung perpanjangan watu periode pertama program amnesti pajak yang akan berakhir 30 September 2016.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya